• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

29/07/2021
in Ekonomi
Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Apabila kamu memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK, jangan khawatir! Kamu bisa menyampaikan langsung melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Agar dapat segera ditindaklanjuti.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara pengaduan dan penyelesaian sengketa secara resmi? Berikut cara pengaduannya.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, diimbau agar menyampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Baca Juga : 5 Saran dari OJK Jika Sudah Pinjam Uang Ilegal

“Jika pengaduan berlanjut, sengketa bisa diselesaikan menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan [LAPS SJK],” tulisnya dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Rabu (28/7/2021).

Sebagai informasi, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id, WA di nomor 081 157 157 157, dan email [email protected].

Jika pengaduan tidak mencapai kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat meneruskan penyelesaian sengketa tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Adapun, jika dirinci tahap pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan ada 2 tahap.

Tahap pertama yaitu internal dispute resolution.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan atau melalui APPK agar terpantau oleh OJK.

Untuk lapor melalui APPK, tahapannya yaitu pilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, dan unggah dokumen bukti.

Baca Juga : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Kemudian pelapor akan mendapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan dalam maksimal 20 hari kerja dan dapat ditambah 20 hari kerja jika diperlukan.

Penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya atau gratis.

Tahap kedua yaitu external dispute resolution.

Jika tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK atau ke pengadilan. [wmh]

Tags: Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Heri Koswara Ajak Warga Kota Bekasi Ikut Lomba Baca Teks Proklamasi

Next Post

Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

Next Post
Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

4 Jenis Bahan Mukena Terbaik dan Paling Nyaman

4 Jenis Bahan Mukena Terbaik dan Paling Nyaman

Mengenal Face Mist Saffron dan Manfaatnya untuk Kecantikan

Mengenal Face Mist Saffron dan Manfaatnya untuk Kecantikan

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga