• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Juli 29, 2021
in Ekonomi
Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Apabila kamu memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK, jangan khawatir! Kamu bisa menyampaikan langsung melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Agar dapat segera ditindaklanjuti.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara pengaduan dan penyelesaian sengketa secara resmi? Berikut cara pengaduannya.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, diimbau agar menyampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Baca Juga : 5 Saran dari OJK Jika Sudah Pinjam Uang Ilegal

“Jika pengaduan berlanjut, sengketa bisa diselesaikan menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan [LAPS SJK],” tulisnya dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Rabu (28/7/2021).

Sebagai informasi, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id, WA di nomor 081 157 157 157, dan email [email protected].

Jika pengaduan tidak mencapai kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat meneruskan penyelesaian sengketa tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Adapun, jika dirinci tahap pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan ada 2 tahap.

Tahap pertama yaitu internal dispute resolution.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan atau melalui APPK agar terpantau oleh OJK.

Untuk lapor melalui APPK, tahapannya yaitu pilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, dan unggah dokumen bukti.

Baca Juga : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Kemudian pelapor akan mendapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan dalam maksimal 20 hari kerja dan dapat ditambah 20 hari kerja jika diperlukan.

Penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya atau gratis.

Tahap kedua yaitu external dispute resolution.

Jika tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK atau ke pengadilan. [wmh]

Tags: Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Heri Koswara Ajak Warga Kota Bekasi Ikut Lomba Baca Teks Proklamasi

Next Post

Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

Next Post
Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

4 Jenis Bahan Mukena Terbaik dan Paling Nyaman

4 Jenis Bahan Mukena Terbaik dan Paling Nyaman

Mengenal Face Mist Saffron dan Manfaatnya untuk Kecantikan

Mengenal Face Mist Saffron dan Manfaatnya untuk Kecantikan

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1550 shares
    Share 620 Tweet 388
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7590 shares
    Share 3036 Tweet 1898
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga