• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam

September 17, 2021
in Ekonomi
Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam

Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam Foto ; Pixabay

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai modus-modus yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Salah satunya yang sangat meresahkan adalah menagih pinjaman meskipun tidak pernah meminjam.

Baca Juga : Kantongi Lisensi OJK, TaniFund Targetkan 1 Juta Mitra Petani dan UMKM

Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam

“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal,” tulis OJK memperingati, dikutip dari laman Instagram terverifikasi @ojkindonesia, Rabu, 15 September 2021.

Terkait hal tersebut, OJK meminta masyarakat untuk senantiasa mengecek legalitas pinjaman online yang menghubungi. Adapun daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157.

Baca Juga : Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK dan 21 Lembaga Keuangan Syariah Gelar iB Vaganza di Solo

Kemudian, blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

“Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tegas OJK.

Baca Juga : OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Di sisi lain, jika ada tawaran pinjaman online melalui SMS atau WA, OJK memastikan bahwa penawaran tersebut adalah ilegal. Jika mendapati hal tersebut, segera hapus, blokir, dan jangan hiraukan.

“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tutupnya.

Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubung Kontak OJK 157. [wmh]

Baca Juga : Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Tags: Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inka Nusantara Madani Terima Sertifikat Nazhir Wakaf

Next Post

Saran-Saran untuk Orang Tua dengan Bayi Prematur (2)

Next Post
Saran-Saran untuk Orang Tua dengan Bayi Prematur (2)

Saran-Saran untuk Orang Tua dengan Bayi Prematur (2)

4 Tren Kandungan Skincare Bikin Wajah Glowing

4 Tren Kandungan Skincare Bikin Wajah Glowing

Wafatnya ath-Thufail bin Amr Ad-Dausi

Wafatnya ath-Thufail bin Amr Ad-Dausi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5034 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7523 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kenalkan Islam pada Siapa pun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga