• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Melahirkan Secara Caesar

September 5, 2025
in Syariah, Unggulan
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

(foto: pixabay)

88
SHARES
678
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum melahirkan secara caesar? Assalamualaikum Ustazah, saya dan suami sudah menikah 6 tahun. Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil 8 bulan setelah menjalani program bayi tabung.

Kondisi janin dan ibu sehat, tapi dokter menganjurkan saya melahirkan secara caesar karena proses mencapai kehamilan yang panjang dan sulit. Bagaimana hukum melahirkan secara caesar dengan kondisi seperti saya?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Para ahlilah yang menetapkan kondisi tersebut, bukan karena keinginan orang per orang.

Beberapa dalil dalam mempertimbangkan operasi caesar ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,

الضرر يزال

“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”

Atau kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

“‘Tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

Demikian juga firman Allah Taala agar menyelamatkan kehidupan manusia,

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Baca Juga: Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Hukum Melahirkan Secara Caesar

Dengan pertimbangan-pertimbangan dalil tersebut, secara syariat, operasi caesar dibolehkan dengan sejumlah alasan.

Pertama, dalam keadaan darurat, yakni pertimbangan mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya.

Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya.

Kedua, sesuai kaidah adh-dharar yuzaal, artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi. Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ketiga, jika terdapat kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik.

Contohnya, cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada kematian ibu atau anaknya.

Dalam kondisi demikian, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah.

Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Sebab, apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kondisi yang sulit dan membahayakan bagi manusia.

Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berpendapat, melahirkan normal lebih utama dibandingkan melalui operasi caesar jika tidak ada kendala medis.

Jadi, melahirkan lewat operasi caesar dibolehkan hanya dalam kondisi darurat dan rujukan ahli medis.

Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang mungkin dapat terjadi.

Para Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya. Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa taala,

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Maidah: 32).

Penting juga untuk memusyawarahkan hal ini dengan anggota keluarga mengenai masukan dan saran dari para ahli terkait tindakan operasi caesar.

Harus ada landasan-landasan urgent dalam memilih tindakan ini (operasi caesar). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala yang terdapat dalam Q.S Al Imran ayat 159,

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesunggunnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Semoga penjelasan ini dapat membantu menghilangkan keraguan untuk memutuskan tindakan yang harus diambil dalam upaya melahirkan dengan sehat dan selamat. Wallaahu alam.[ind]

Tags: Hukum Melahirkan Secara Caesar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Rusak Rumah Tangga Saudaramu

Next Post

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Next Post
Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Enam Alasan Pasutri Harus Kokoh dalam Suka dan Duka

Makna Suami Istri Bagai Pakaian

Bahaya Makan Cokelat Jika Berlebihan

Bahaya Makan Cokelat Jika Berlebihan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3067 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7454 shares
    Share 2982 Tweet 1864
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4960 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Program Magang Nasional Siap Kerja Akan Resmi Dibuka Mulai 15 Oktober 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5086 shares
    Share 2034 Tweet 1272
  • Belajar Bersyukur dari Tadabbur Surat Adh Dhuha

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Kisah Inspiratif Panti Tahfiz Quran Tunanetra Bekasi

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga