• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam

Juli 21, 2024
in Syariah, Unggulan
Ini Resep JSR Atasi Sakit Kepala dan Haus Berlebihan saat Berpuasa

Ini Resep JSR Atasi Sakit Kepala dan Haus Berlebihan saat Berpuasa (foto: pixabay)

187
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kesahihan hadits mulailah makan dengan garam dan akhirilah dengan garam. Hadits ini sering di share di medsos, bagaimanakah validitasnya?

Baca Juga: Ini 5 Bumbu Dapur Pengganti Garam

Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

عن علي بن أبي طالب -رضي الله عنه- عن النبي صلى الله عليه وسلم: إذا أكلت، فابدأ بالملح، واختم بالملح؛ فإن الملح شفاء من سبعين داء، أولها الجذام، والبرص، ووجع الحلق، والأضراس، والبطن. اهـ؟ وجزاكم الله خيرًا.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bersabda:

“Jika kamu makan maka mulailah dengan garam dan akhirilah dengan garam. Karena garam adalah obat 70 penyakit, yang pertama adalah kusta, lepra, sakit tenggorokan, sakit gigi, dan sakit perut.”

Hadits ini sangat panjang berupa nasihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, di atas adalah sebagian saja.

Hadits ini dikeluarkan oleh Al Harits bin Abi Usamah dalam Musnad Al Harits, jilid. 1, hlm. 526, no. 469.

Sanadnya: Abdurrahim bin Waqid, Hammad bin ‘Amru, As Sarri bin Khalid, Ja’ far bin Muhammad, Muhammad bin Baqir, Husein bin Ali, Ali bin Abi Thalib.

Dalam sanadnya terdapat empat cacat atau penyakit.

Abdurrahim bin Waqid

Imam Khathib Al Baghdadi berkata tentang Abdurrahim bin Waqid, “Haditsnya banyak yang munkar, karena dia mengambilnya dari para perawi yang lemah dan tidak dikenal.” (Tarikh Baghdad, 11/85)

Imam Adz Dzahabi berkata: “Abdurrahim bin Waqid dinyatakan dha’if oleh Al Khathib.” (Diwan ad Dhu’afa, hlm. 249)

Imam Al Bushiri berkata: “Abdurrahim bin Waqid adalah dhaif.” (Ittihaf Al Khairah, jilid. 5, hlm. 518)

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:

“Ibnu Hibban memasukkannya dalam ats Tsiqat (orang-orang terpercaya).” (Lisanul Mizan, jilid. 4, hlm. 10)

Hammad bin ‘Amru

Dia adalah Abu Ismail. Yahya berkata: “Suka berbohong dan memalsukan hadits.” Al Bukhari berkata: “haditsnya munkar.” As Sa’di berkata: “Dia pendusta.” Amru bin Ali berkata: “Haditsnya matruk (ditinggalkan/tidak dipakai)”. (Adh Dhu’afa wal Matrukin, jilid. 1, hlm. 234)

As Sarri bin Khalid bin Syaddad

Adz Dzahabi berkata: “Tidak dikenal.” Al Azdi berkata: “Tidak bisa dijadikan hujjah.” (Mizanul I’tidal, jilid. 2, hlm. 117)

Hal serupa dikatakan Ibnu Hajar. (Lisanul Mizan, jilid. 3, hlm. 12)

Sanadnya terputus, yaitu Muhammad bin Ali al Baqir tidak pernah bertemu dengan Husein bin Ali.

Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar berkata tentang status hadits ini: “Dha’if Jiddan.” (Mathalib Al ‘Aliyah, jilid. 2, hlm. 252)

Imam As Suyuthi berkata: “Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Ad Dalail, lalu dia berkata: ‘Ini adalah hadits panjang tentang raghaib (harapan-harapan) dan adab,’ dan dia berkata: Hadits PALSU.” (Al La’aliy Al Mashnu’ah, jilid. 2, hlm. 312)

Al Bushiri berkata: “Sanad Hadits ini merupakan rangkaian orang-orang dha’if, yaitu As Sarri, Hammad, dan Abdurrahim.” (Ittihaf Al Khairah, jilid. 3, hlm. 413)

Imam Ibnul Jauzi juga menyebutkan hadits serupa tapi dengan redaksi yang lebih pendek, juga berupa nasihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Ali Radhiyallahu ‘Anhu: “Hendaknya kamu makan garam karena garam adalah obat 70 penyakit: lepra, kusta, dan gila.”

Lalu Ibnul Jauzi berkata: “Hadits ini tidak shahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan sebagai hadits yang muttaham (tertuduh palsu), Abdullah bin Ahmad bin Amir atau ayahnya adalah dua orang yang meriwayatkan naskah dari ahli bait, yang semuanya adalah batil.” (Al Maudhu’at, jilid. 2, hlm. 289)

Imam Asy Syaukani berkata: _”Palsu”_ (Al Fawaid Al Majmu’ah, hlm. 161)

Yang jelas, garam banyak manfaatnya bagi kesehatan jika digunakan secukupnya. Ini sudah sama-sama diketahui. Akan tetapi, jika berlebihan juga tidak baik, yaitu dapat menimbulkan darah tinggi dan stroke.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam
Previous Post

Per 19 Juli 2024, 137 dari 149 Siswa SMA JISc Diterima di PTN

Next Post

Cara Terbaik Melindungi Gigi Adalah Dengan Siwak

Next Post
Cara Terbaik Melindungi Gigi Adalah Dengan Siwak

Cara Terbaik Melindungi Gigi Adalah Dengan Siwak

Mendidik Anak Muslim, Membangun Keluarga Kebaikan

Mendidik Anak Muslim, Membangun Keluarga Kebaikan

Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

Hukum Berzikir dengan Ruas Jari Kiri

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga