• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Jangan Rusak Rumah Tangga Saudaramu

06/09/2025
in Suami Istri
10 Motivasi Islami untuk Kamu yang Patah Hati

Pixabay/Clker-Free-Vector-Images)

82
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JANGAN rusak rumah tangga saudaramu. Saat ini, banyak cerita tentang suami-suami yang kepincut perempuan lain yang lebih muda dan lebih menarik.

Beberapa cerita berlanjut menjadi cerita pernikahan kedua. Cerita semakin rumit karena kecemburuan. Salah satu istri meminta suami untuk menceraikan istri yang lain. Ada juga cerita tentang seorang selingkuhan yang meminta kekasihnya untuk menceraikan istrinya.

Baca Juga: Ujian dan Prasangka dalam Rumah Tangga

Jangan Rusak Rumah Tangga Saudaramu

Dalam cerita romantika perselingkuhan selalu ada kisah sedih yang harus dialami perempuan.

Jika kita kembali kepada Islam, seorang perempuan tidak boleh meminta seorang lelaki yang bukan suaminya atau bahkan suaminya agar menceraikan istrinya yang lain, agar dia bisa memiliki lelaki atau suaminya itu sepenuhnya.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar menceraikan saudara perempuannya (istrinya yang lain); untuk mengosongkan piringnya (memiliki suaminya sepenuhnya), akan tetapi dia memiliki apa yang sudah ditakdirkan kepadanya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar –rahimahullah- menjelaskan, “Maksud dari saudara  perempuannya adalah saudara perempuan seiman, dikuatkan oleh penjelasan Ibnu Hibban dari jalur Abu Katsir, dari Abu Hurairah.

“Tidaklah seorang wanita meminta (agar suaminya) menceraikan saudara perempuannya; untuk mengosongkan piringnya (memiliki suaminya sepenuhnya); karena seorang muslimah itu saudara muslimah lainnya.” (Fathul Baari dan Hadits Ibnu Hibban).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Abu Umar Abdul Bar –rahimahullah- juga menjelaskan maksud dari hadits ini, “Dari hadits ini dapat difahami bahwa tidak selayaknya bagi seorang istri meminta kepada suaminya untuk menceraikan istrinya yang lain agar suaminya menjadi miliknya sepenuhnya, akan tetapi dia memiliki apa yang telah ditakdirkan kepadanya, tidak akan berkurang takdirnya dengan diceraikannya istri suaminya yang lain juga tidak akan bertambah”.

Jika terjadi pernikahan kedua dan seterusnya, pada dasarnya kita sedang bermuamalah dengan sesame saudara seiman. Disebutkan kata saudara perempuan dalam hadits di atas, agar seorang istri mempunyai rasa kasih sayang kepada istri suaminya yang lain.

Ukhuwah menuntut adanya rasa cinta, dan upaya untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada saudara perempuannya yang lain, jauh dari sifat-sifat yang akan membahayakannya.

Berlapang dada saat suami melakukan poligami merupakan hal yang paling berat. Namun jika Allah sudah menakdirkan kita mengalami hal ini, ikhlas dan istiqomah akan menjadi jalan kita menuju surga. [MAY/Cms/Sdz]

Tags: Jangan rusak rumah tangga saudaramu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menyimpan Sweater yang Benar, Agar Tahan Lama

Next Post

Hukum Melahirkan Secara Caesar

Next Post
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

Hukum Melahirkan Secara Caesar

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Enam Alasan Pasutri Harus Kokoh dalam Suka dan Duka

Makna Suami Istri Bagai Pakaian

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2871 shares
    Share 1148 Tweet 718
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga