• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Melahirkan Secara Caesar

September 5, 2025
in Syariah, Unggulan
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

(foto: pixabay)

89
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum melahirkan secara caesar? Assalamualaikum Ustazah, saya dan suami sudah menikah 6 tahun. Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil 8 bulan setelah menjalani program bayi tabung.

Kondisi janin dan ibu sehat, tapi dokter menganjurkan saya melahirkan secara caesar karena proses mencapai kehamilan yang panjang dan sulit. Bagaimana hukum melahirkan secara caesar dengan kondisi seperti saya?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Para ahlilah yang menetapkan kondisi tersebut, bukan karena keinginan orang per orang.

Beberapa dalil dalam mempertimbangkan operasi caesar ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,

الضرر يزال

“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”

Atau kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

“‘Tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

Demikian juga firman Allah Taala agar menyelamatkan kehidupan manusia,

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Baca Juga: Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Hukum Melahirkan Secara Caesar

Dengan pertimbangan-pertimbangan dalil tersebut, secara syariat, operasi caesar dibolehkan dengan sejumlah alasan.

Pertama, dalam keadaan darurat, yakni pertimbangan mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya.

Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya.

Kedua, sesuai kaidah adh-dharar yuzaal, artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi. Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ketiga, jika terdapat kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik.

Contohnya, cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada kematian ibu atau anaknya.

Dalam kondisi demikian, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah.

Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Sebab, apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kondisi yang sulit dan membahayakan bagi manusia.

Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berpendapat, melahirkan normal lebih utama dibandingkan melalui operasi caesar jika tidak ada kendala medis.

Jadi, melahirkan lewat operasi caesar dibolehkan hanya dalam kondisi darurat dan rujukan ahli medis.

Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang mungkin dapat terjadi.

Para Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya. Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa taala,

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Maidah: 32).

Penting juga untuk memusyawarahkan hal ini dengan anggota keluarga mengenai masukan dan saran dari para ahli terkait tindakan operasi caesar.

Harus ada landasan-landasan urgent dalam memilih tindakan ini (operasi caesar). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala yang terdapat dalam Q.S Al Imran ayat 159,

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesunggunnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Semoga penjelasan ini dapat membantu menghilangkan keraguan untuk memutuskan tindakan yang harus diambil dalam upaya melahirkan dengan sehat dan selamat. Wallaahu alam.[ind]

Tags: Hukum Melahirkan Secara Caesar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Rusak Rumah Tangga Saudaramu

Next Post

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Next Post
Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Enam Alasan Pasutri Harus Kokoh dalam Suka dan Duka

Makna Suami Istri Bagai Pakaian

Bahaya Makan Cokelat Jika Berlebihan

Bahaya Makan Cokelat Jika Berlebihan

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3262 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7694 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5197 shares
    Share 2079 Tweet 1299
  • 2 Relawan Banjir Sumatera Dilaporkan Meninggal

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga