• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Melahirkan Secara Caesar

05/09/2025
in Syariah, Unggulan
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

(foto: pixabay)

91
SHARES
699
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum melahirkan secara caesar? Assalamualaikum Ustazah, saya dan suami sudah menikah 6 tahun. Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil 8 bulan setelah menjalani program bayi tabung.

Kondisi janin dan ibu sehat, tapi dokter menganjurkan saya melahirkan secara caesar karena proses mencapai kehamilan yang panjang dan sulit. Bagaimana hukum melahirkan secara caesar dengan kondisi seperti saya?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Para ahlilah yang menetapkan kondisi tersebut, bukan karena keinginan orang per orang.

Beberapa dalil dalam mempertimbangkan operasi caesar ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,

الضرر يزال

“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”

Atau kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

“‘Tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

Demikian juga firman Allah Taala agar menyelamatkan kehidupan manusia,

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Baca Juga: Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Hukum Melahirkan Secara Caesar

Dengan pertimbangan-pertimbangan dalil tersebut, secara syariat, operasi caesar dibolehkan dengan sejumlah alasan.

Pertama, dalam keadaan darurat, yakni pertimbangan mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya.

Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya.

Kedua, sesuai kaidah adh-dharar yuzaal, artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi. Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ketiga, jika terdapat kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik.

Contohnya, cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada kematian ibu atau anaknya.

Dalam kondisi demikian, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah.

Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Sebab, apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kondisi yang sulit dan membahayakan bagi manusia.

Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berpendapat, melahirkan normal lebih utama dibandingkan melalui operasi caesar jika tidak ada kendala medis.

Jadi, melahirkan lewat operasi caesar dibolehkan hanya dalam kondisi darurat dan rujukan ahli medis.

Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang mungkin dapat terjadi.

Para Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya. Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa taala,

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Maidah: 32).

Penting juga untuk memusyawarahkan hal ini dengan anggota keluarga mengenai masukan dan saran dari para ahli terkait tindakan operasi caesar.

Harus ada landasan-landasan urgent dalam memilih tindakan ini (operasi caesar). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala yang terdapat dalam Q.S Al Imran ayat 159,

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesunggunnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Semoga penjelasan ini dapat membantu menghilangkan keraguan untuk memutuskan tindakan yang harus diambil dalam upaya melahirkan dengan sehat dan selamat. Wallaahu alam.[ind]

Tags: Hukum Melahirkan Secara Caesar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Rusak Rumah Tangga Saudaramu

Next Post

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Next Post
Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Si Kecil Suka Pilih-Pilih Makanan, Apakah Tandanya Ia Kurang Makan?

Enam Alasan Pasutri Harus Kokoh dalam Suka dan Duka

Makna Suami Istri Bagai Pakaian

Bahaya Makan Cokelat Jika Berlebihan

Bahaya Makan Cokelat Jika Berlebihan

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5000 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7981 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11166 shares
    Share 4466 Tweet 2792
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga