ChanelMuslim.com—Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berhasi mempertahankan disertasinya berjudul “Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR RI, Studi Kasus di DPR RI Pasca Perubahan UUD 1945” di depan tim penguji program doktoral Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Kamis (18/08/2016).
Jazuli menyoroti perubahan dan pengembangan organisasi DPR pasca perubahan UUD 1945, baik dari prosesnya, hasilnya, hingga dampak perubahan dan pengembangan organisasi DPR pasca perubahan UUD 1945 dalam upaya peningkatan kinerja dan pemenuhan kecukupan organisasi DPR.
“Dorongan perubahan dan pengembangan DPR dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja DPR dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya di depan tim penguji yang dihadiri ratusan tamu undangan.
Menurut Jazuli, langkah-langkah perubahan dan pengembangan DPR pasca perubahan UUD 1945, itu dilakukan antara lain dengan membentuk tim-tim yang diberikan mandat mengidentifikasi masalah, merumuskan solusi, hingga melakukan evaluasi implementasi perubahan dan pengembangan.
“DPR juga melembagakan visi perubahan melalui penyusunan Renstra (Rencana Strategis—red.) DPR periode 2010-2014 dan Renstra DPR 2015-2019, dimana di dalamnya tergambar grand design parlemen modern,” terang anggota DPR dari Dapil Banten III ini.
Saat ditanya oleh salah seorang penguji hasil perubahan apa saja yang riil terjadi pasca amandemen UUD 1945, Jazuli menyatakan bahwa terkait dengan tupoksi DPR, terutama tiga fungsi utama, antara lain tampak dalam upaya DPR memperbaiki kualitas SDM, baik berupa pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan anggota, kedisiplinan dan ketaatan etik anggota, maupun peningkatan kuantitas dan kualitas dukungan SDM keahlian, perbaikan dan penguatan struktur dan kewenangan alat kelengkapan DPR, perbaikan prosedur dan mekanisme pelaksanaan fungsi, serta pemenuhan saran dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi DPR.
“Kita di DPR sebenarnya sudah menyepakati pembangunan perpustakaan untuk peningkatan kapasitas anggota DPR, juga alun-alun demokrasi, tapi mendapat tentangan dari sebagian publik sehingga rencana itu tertunda,” ucapnya.
Jazuli menyebutkan, kendala terkait disain otonomi DPR masih belum dapat dilakukan karena keterbatasan perundang-undangan. Oleh karena itu, dia menyarankan penyempurnaan kemandirian kelembagaan DPR, baik dalam aspek manajemen SDM maupun pengelolaan anggaran.
“Setjen DPR harus independen berada di bawah DPR dan bukan subordinasi eksekutif dalam kepegawaian maupun pengelolaan anggaran, sehingga DPR memiliki sistem pendukung seperti Law Center dan Budget House yang dapat memainkan peran checks and balances yang kuat dan optimal terhadap eksekutif,” tandasnya.
Atas jawaban-jawabannya yang lancar dan penuh antusias berbagai terhadap pertanyaan yang diajukan tim penguji, Jazuli akhirnya diganjar dengan kelulusan cumlaude. “Saudara Jazuli merupakan doktor yang ke-2994 lulusan pascasarjana Universitas Negeri Jakarta,” kata promotor doktor Muchlis R. Luddin, usai membacakan hasil ujian terbuka dan riwayat hidup Jazuli.
Sidang terbuka tersebut dihadiri tokoh-tokoh dari berbagai institusi. Ketua DPR Ade Komarudin dan sejumlah kolega anggota DPR lintas fraksi tampak hadir memberikan dukungan. Selamat! (mr)