Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya. Apakah boleh seorang muslim memakai kalung salib? Syukron Ustaz. Bagaimana hukum memakai kalung salib?
Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim. Salib adalah simbol khas non muslim, yaitu Nasrani. Simbol penuhanan kepada Nabi Isa ‘Alaihissalam, padahal dia bagi kita bukan Tuhan tapi Rasul-Nya,
dan juga simbol kedustaan sebab Nabi Isa’ Alaihissalam tidaklah mati dan tidak pula disalib.
Hukum Memakai Kalung Salib: Terlarang
Memakai simbol khas agama lain apa pun bentuk dan jenisnya adalah terlarang. Khusus Nasrani, sampai Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, mengatakan bahwa Nasrani adalah musyrik:
وَلَا أَعْلَمُ مِنَ الْإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى
Aku tidak ketahui suatu kesyirikan yang lebih besar dibandingkan seorang wanita yang berkata Tuhannya adalah Isa. (HR. Bukhari no. 5258)
Baca Juga: Anakku Terjerumus Sekte Penyembah Dajjal
Memakai simbol khas keagamaan mereka terlarang jelas sebagaimana hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha katanya:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلا نَقَضَهُ
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan apa pun di rumahnya sesuatu yang berbentuk Salib pastilah dia mematahkannya. (HR. Bukhari no. 5952)
Dalam hadits lainnya:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
“Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani,
sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang-orang Nasrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan.”
(HR. At Tirmidzi no. 2695. Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)
Baca Juga: Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan
Hadits Lain
Dalam hadits lain:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut (HR. Abu Daud no. 4031)
Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.
(Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, Aunul Ma’bud, 11/52).
Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, Imam Abu Thayyib mengutip dari Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami tentang hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir:
“Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, 11/51)
Memakai Pakaian Orang Kafir
Selain itu, Imam Abu Thayyib Rahimahullah juga mengatakan:
Lebih dari satu ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa dibencinya segala hal terkait dengan kostum yang dipakai oleh selain kaum muslimin. (Ibid, 11/52)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahkan pernah melarang memakai baju yang dicelup ‘Ushfur, itu pakaian khas orang kafir saat itu, padahal tidak ada gambar salibnya.
عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ : رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ ” إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلا تَلْبَسْهَا “
Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihatku memakai dua pakaian yang tercelup’ Ushfur (warna merah),
Beliau bersabda: “Ini pakaiannya orang-orang kafir, janganlah kau memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)
Syaikh Ahmad Syakir Rahimahullah mengatakan:
هذا الحديث يدل بالنص الصريح على حرمة التشبه بالكفار في الملبس ، وفي الحياة والمظهر ، ولم يختلف أهل العلم منذ الصدر الأول في هذا
Ini hadits menunjukkan keterangan yang jelas haramnya meniru orang kafir dalam masalah pakaian dalam kehidupan, penampilan, dan para ulama tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini sejak awal Islam.
(Lihat Ta’liq-nya Syaikh Ahmad Syakir terhadap Musnad Ahmad, 10/19)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]