• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan

06/10/2021
in Syariah
Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan

foto: pixabay

114
SHARES
880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan. Ustaz, saya mau bertanya, apakah perempuan tidak boleh sama sekali memakai parfum?

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Baca Juga: Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan

Jawaban:

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Perempuan mana pun yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium wanginya  maka perempuan tersebut adalah zaaniyah (wanita pezina).” (HR. An Nasa’i no. 5126, hasan)

Tidak semua minyak wangi terlarang bagi wanita. Mereka dibolehkan memakainya di rumah saat bersama keluarganya sendiri apalagi di hadapan suaminya, bahkan itu menjadi ibadah jika dalam rangka menyenangkan suami.

Bagaimana saat di luar rumah? Mereka dibolehkan dgn parfum khafiy (samar) aromanya, aromanya kalem, tapi nyata warnanya. Itulah parfum wanita dalam Islam.

Para ulama menjelaskan:

Disunnahkan bagi wanita di saat tidak di rumahnya memakai yang nampak warnanya dan khafiy (tersembunyi/samar) aromanya, berdasarkan hadits riwayat At Tirmidzi, An Nasa’iy, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

“Parfumnya laki-laki adalah yang tercium aromanya dan tersembunyi warnanya, sedangkan parfum wanita adalah yang nampak warnanya dan khafiy aromanya, sebab wanita terlarang memakainya di luar rumahnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/174)

Paling mendekati maksud “Nampak warnanya dan tersembunyi aromanya” seperti pewarna tangan (khidhab, hena).

Ada pun jika memakainya dengan parfum yang bisa tercium menyengat kaum laki-laki maka itulah yang terlarang.

Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

Wanita mana pun yang memakai minyak wangi, yaitu yang tercium aromanya lalu dia keluar dari rumahnya dan melewati sekelompok ajnabiy (bukan mahram) agar mereka mencium aromanya maka dia wanita pezina yaitu mendapat dosa yang semisal zina. (Faidhul Qadir, 3/147)

Adapun bagi wanita yang bau badannya menyengat, maka dia bisa bersihkan diri sebaik-baiknya, kurangi makan dengan bumbu yang aromanya tajam, serta memakai bedak ketiak yang meredam bau badan saja, bukan dengan aroma yang menyengat.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 80

Next Post

Biasa Merapikan Sandal Jemaah, Remaja ini ternyata Anak dari Pemilik Masjid Megah

Next Post
Biasa Merapikan Sandal Jemaah, Remaja ini ternyata Anak dari Pemilik Masjid Megah

Biasa Merapikan Sandal Jemaah, Remaja ini ternyata Anak dari Pemilik Masjid Megah

Ahli Gizi: Gunakan Bumbu Umami sebagai Pengganti Garam

Ahli Gizi: Gunakan Bumbu Umami sebagai Pengganti Garam

Foto: Pexels/Og Mpango

Perjalanan Salman Al Farisi Mencari Hidayah (1)

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6108 shares
    Share 2443 Tweet 1527
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Kokurikuler SDIT Yapidh Dorong Literasi Lewat Program Jurnalis Cilik Berkarya

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1747 shares
    Share 699 Tweet 437
  • Resep Singkong Keju Goreng

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7864 shares
    Share 3146 Tweet 1966
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3402 shares
    Share 1361 Tweet 851
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5245 shares
    Share 2098 Tweet 1311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga