• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Kalung Salib

03/04/2021
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Kalung Salib

Foto: pexels

5.3k
SHARES
40.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya. Apakah boleh seorang muslim memakai kalung salib? Syukron Ustaz. Bagaimana hukum memakai kalung salib?

Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim. Salib adalah simbol khas non muslim, yaitu Nasrani. Simbol penuhanan kepada Nabi Isa ‘Alaihissalam, padahal dia bagi kita bukan Tuhan tapi Rasul-Nya,

dan juga simbol kedustaan sebab Nabi Isa’ Alaihissalam tidaklah mati dan tidak pula disalib.

Hukum Memakai Kalung Salib: Terlarang

Memakai simbol khas agama lain apa pun bentuk dan jenisnya adalah terlarang. Khusus Nasrani, sampai Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, mengatakan bahwa Nasrani adalah musyrik:

وَلَا أَعْلَمُ مِنَ الْإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى

Aku tidak ketahui suatu kesyirikan yang lebih besar dibandingkan seorang wanita yang berkata Tuhannya adalah Isa. (HR. Bukhari no. 5258)

Baca Juga: Anakku Terjerumus Sekte Penyembah Dajjal

Memakai simbol khas keagamaan mereka terlarang jelas sebagaimana hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha katanya:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلا نَقَضَهُ

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan apa pun di rumahnya sesuatu yang berbentuk Salib pastilah dia mematahkannya. (HR. Bukhari no. 5952)

Dalam hadits lainnya:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

“Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani,

sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang-orang Nasrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan.”

(HR. At Tirmidzi no. 2695. Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)

Baca Juga: Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan

Hadits Lain

Dalam hadits lain:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut (HR. Abu Daud no. 4031)

Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.

(Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, Aunul Ma’bud, 11/52).

Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, Imam Abu Thayyib mengutip dari Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami tentang hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir:

“Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, 11/51)

Memakai Pakaian Orang Kafir

Selain itu, Imam Abu Thayyib Rahimahullah juga mengatakan:

Lebih dari satu ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa dibencinya segala hal terkait dengan kostum yang dipakai oleh selain kaum muslimin. (Ibid, 11/52)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahkan pernah melarang memakai baju yang dicelup ‘Ushfur, itu pakaian khas orang kafir saat itu, padahal tidak ada gambar salibnya.

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ : رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ ” إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلا تَلْبَسْهَا “

Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihatku memakai dua pakaian yang tercelup’ Ushfur (warna merah),

Beliau bersabda: “Ini pakaiannya orang-orang kafir, janganlah kau memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)

Syaikh Ahmad Syakir Rahimahullah mengatakan:

هذا الحديث يدل بالنص الصريح على حرمة التشبه بالكفار في الملبس ، وفي الحياة والمظهر ، ولم يختلف أهل العلم منذ الصدر الأول في هذا

Ini hadits menunjukkan keterangan yang jelas haramnya meniru orang kafir dalam masalah pakaian dalam kehidupan, penampilan, dan para ulama tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini sejak awal Islam.

(Lihat Ta’liq-nya Syaikh Ahmad Syakir terhadap Musnad Ahmad, 10/19)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Memakai Kalung Salib
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Kalikih Santan, Ide Minuman Dingin Sehat Khas Minang

Next Post

Maksimalkan Kerja Nyata untuk Masyarakat, ALPPIND DKI JAKARTA Gelar Rapat Kerja Wilayah

Next Post

Maksimalkan Kerja Nyata untuk Masyarakat, ALPPIND DKI JAKARTA Gelar Rapat Kerja Wilayah

Resep Fettucine Carbonara, Ide Santap Malam Praktis dan Lezat

Tips dan Trik agar Keluarga Kompak dan Tak Gentar Hadapi Pandemi

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7897 shares
    Share 3159 Tweet 1974
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4093 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5266 shares
    Share 2106 Tweet 1317
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Ketika Presiden Korea Selatan ‘Mengamalkan’ Al-Qur’an

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga