ChanelMuslim.com – Situs Jurdil2019.org yang digawangi beberapa alumni dari ITB itu akhirnya izinnya dicabut oleh Badan Pengawas Pemilu. Menurut Bawaslu, pencabutan izin ini karena lembaga itu dinilai tidak menjalankan tugas dengan prinsip pemantauan.
"Situs pemantauannya itu pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Ahad (21/4/2019).
Mereka, kata Afif, mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu.
"Sayangnya, bukan pelaporan tetapi mempublikasikan hasil hitung cepat itu dipublikasikan melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.
PT. Prawedanet Aliansi Teknologi dinilai oleh Bawaslu telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU.
"Merekamelanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu," tambahnya.
Selain akreditasinya disebut, lembaga survei itu juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.
"Dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya."
Padahal, Ketua Tim IT www.jurdil2019.org, Kelana Budi Mulia menegaskan, data hasil pilpres yang disampaikan melalui situs yang dibuat Forum Alumni ITB Angkatan 1973 (Fortuga) itu apa adanya dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi kita tidak diatur oleh siapapun karena memang kita ingin memiliki sesuatu, katakanlah sebagai informasi yang membuat kita sendiri ini jujur apa adanya. Kita independen," kata Budi Mulia dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Ia mengakui, bahwa orang banyak mempertanyakan keindependenan jurdil2019 karena seolah-olah dari awal menyajikan data yang secara akumulasi bertambah terus untuk paslon presiden dan wakil presiden nomor 02 lebih tinggi daripada paslon nomor 01.
"Orang banyak mengatakan kita ini tidak independen. Nah inilah yang akan saya sampaikan di sini. Pengertian independensi yang perlu diluruskan," jelas Budi Mulya. [Lam]