• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Berhak Mengetahui Hasil Penghitungan Suara Pemilu

21/04/2019
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Menyikapi berita dan cerita yang tersebar melalui media sosial yang menyatakan/mengklaim salah satu pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi data informasi hasil perhitungan suara. Hal tersebut, dinilai telah cukup meresahkan, maka untuk itu kami terbitkan pemberitahuan ini kepada semua pihak. Dengan tujuan untuk dapat memberikan kepastian hukum. 

Proses perhitungan hasil suara pemilihan umum 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang di dalam UU 14 tahun 2008 disebut sebagai Badan Publik.
Proses perhitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota. Serta dilengkapi dengan Berita Acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum tahun 2019 yang dikenal dengan istilah form Model C-KPU. Dimana data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen *Informasi Publik* yang dilindungi negara.

"Untuk itu, kami memberitahukan dan mengingatkan kepada badan publik penyelenggara pemilu untuk wajib menyediakan, menerbitkan dan mengumumkan informasi publik secara serta merta dan berkala. Dan untuk tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana," jelas Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Alamsyah Basri, MH, melalui rilis yang diterima ChanelMuslim, Ahad (21/4).

Alamsyah juga menjelaskan, kepada semua warga negara Indonesia melalui UUD 1945 pasal 28F dan UU 14 tahun 2008 dinyatakan berhak memperoleh, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik.

"Kepada semua warga negara Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasannya," pungkasnya.

Untuk itu, masih menurut Alamsyah Basri, komisi informasi provinsi DKI Jakarta menghimbau semua pihak untuk dapat melaksanakan peraturan perundangan-undangan  yang berlaku dan secara khusus terhadap Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 tahun 2008. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Digadang-Gadang Kalah, Prabowo Menang di Kota Bekasi

Next Post

Jurdil 2019 Izinnya Dicabut Karena Publikasikan Hitung Cepat?

Next Post

Jurdil 2019 Izinnya Dicabut Karena Publikasikan Hitung Cepat?

Menghafal Alquran dengan Metode Tikrar Bersama Salimah Bekasi

Para Perempuan Hebat Saksi PKS Pantas Dijuluki Kartini Zaman Now

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Jangan Terbawa Arus

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7810 shares
    Share 3124 Tweet 1953
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga