• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jurdil 2019 Izinnya Dicabut Karena Publikasikan Hitung Cepat?

April 21, 2019
in Berita
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Situs Jurdil2019.org yang digawangi beberapa alumni dari ITB itu akhirnya izinnya dicabut oleh Badan Pengawas Pemilu. Menurut Bawaslu, pencabutan izin ini  karena lembaga itu dinilai tidak menjalankan tugas dengan prinsip pemantauan.

"Situs pemantauannya itu pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Ahad (21/4/2019).

Mereka, kata Afif, mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. 

"Sayangnya, bukan pelaporan tetapi mempublikasikan hasil hitung cepat itu dipublikasikan melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.

PT. Prawedanet Aliansi Teknologi dinilai oleh Bawaslu telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU.

"Merekamelanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu," tambahnya.

Selain akreditasinya disebut, lembaga survei itu juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.

"Dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya."

Padahal, Ketua Tim IT www.jurdil2019.org, Kelana Budi Mulia menegaskan, data hasil pilpres yang disampaikan melalui situs yang dibuat Forum Alumni ITB Angkatan 1973 (Fortuga) itu apa adanya dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi kita tidak diatur oleh siapapun karena memang kita ingin memiliki sesuatu, katakanlah sebagai informasi yang membuat kita sendiri ini jujur apa adanya. Kita independen," kata Budi Mulia dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Ia mengakui, bahwa orang banyak mempertanyakan keindependenan jurdil2019 karena seolah-olah dari awal menyajikan data yang secara akumulasi bertambah terus untuk paslon presiden dan wakil presiden nomor 02 lebih tinggi daripada paslon nomor 01.

"Orang banyak mengatakan kita ini tidak independen. Nah inilah yang akan saya sampaikan di sini. Pengertian independensi yang  perlu diluruskan," jelas Budi Mulya. [Lam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masyarakat Berhak Mengetahui Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Next Post

Menghafal Alquran dengan Metode Tikrar Bersama Salimah Bekasi

Next Post

Menghafal Alquran dengan Metode Tikrar Bersama Salimah Bekasi

Para Perempuan Hebat Saksi PKS Pantas Dijuluki Kartini Zaman Now

Awali Senin dengan Muffin Telur

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7572 shares
    Share 3029 Tweet 1893
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga