• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?

21/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?

Foto: Pinterest

70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM fiqih Islam, barang atau harta yang ditemukan di jalan dikenal dengan istilah luqathah, yaitu harta temuan yang pemiliknya tidak diketahui.

Hal ini berbeda dengan rikaz yang merujuk pada harta terpendam atau harta karun yang memiliki ketentuan hukum tersendiri.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa secara umum, luqathah terbagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisi barang yang ditemukan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pertama, barang yang masih diharapkan kembali oleh pemiliknya. Ini mencakup barang yang memiliki nilai dan masih wajar untuk dicari kembali, seperti uang dengan nominal tertentu atau barang yang masih layak pakai. Dalam kondisi ini, barang tersebut tidak boleh langsung dimiliki atau digunakan.

Jika barang tersebut ditemukan, maka kewajibannya adalah mengumumkan atau menyimpannya dalam jangka waktu hingga satu tahun, untuk memberi kesempatan kepada pemiliknya mengambil kembali. Apabila tidak ada yang mengklaim, maka dalam sistem tertentu bisa diserahkan ke baitul maal. Namun, jika tidak ada mekanisme tersebut, sebagian ulama menyarankan agar disedekahkan atas nama pemiliknya, bukan digunakan secara pribadi.

Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?

Baca juga: Ketika Fitnah Menyelimuti Keadaan Suatu Zaman

Kedua, barang yang secara umum sudah tidak lagi diharapkan untuk kembali oleh pemiliknya. Contohnya barang kecil dengan nilai sangat rendah yang secara kebiasaan dianggap tidak akan dicari kembali, seperti uang receh dalam jumlah sangat kecil atau barang rongsokan.

Untuk jenis ini, sebagian ulama membolehkan untuk langsung dimiliki atau dimanfaatkan, karena secara عرف (kebiasaan) pemiliknya sudah merelakan kehilangan tersebut.

Dengan demikian, hukum mengambil uang kecil di jalan tergantung pada nilai dan kebiasaan masyarakat setempat.

Jika nilainya dianggap berarti, maka tetap masuk kategori luqathah yang harus diperlakukan sesuai aturan. Namun jika sangat kecil dan biasanya diabaikan, maka boleh dimanfaatkan.[Sdz]

Tags: Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Asal Bilas, Ini Tips Mencuci Daging Kurban agar Tetap Higienis!

Next Post

Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Next Post
Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Aksi Solidaritas untuk Palestina dan Pembebasan Sembilan WNI yang Ditahan Israel Digelar di Depan Istana Negara

Aksi Solidaritas untuk Palestina dan Pembebasan Sembilan WNI yang Ditahan Israel Digelar di Depan Istana Negara

Perempuan Disuruh Diam, Pelaku Dibiarkan Aman: Ini yang Disebut Menjaga Nama Baik?

Jenis-Jenis Trauma Berdasarkan Jumlah Korban

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8851 shares
    Share 3540 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3986 shares
    Share 1594 Tweet 997
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Nama-nama Bayi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga