DALAM fiqih Islam, barang atau harta yang ditemukan di jalan dikenal dengan istilah luqathah, yaitu harta temuan yang pemiliknya tidak diketahui.
Hal ini berbeda dengan rikaz yang merujuk pada harta terpendam atau harta karun yang memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa secara umum, luqathah terbagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisi barang yang ditemukan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertama, barang yang masih diharapkan kembali oleh pemiliknya. Ini mencakup barang yang memiliki nilai dan masih wajar untuk dicari kembali, seperti uang dengan nominal tertentu atau barang yang masih layak pakai. Dalam kondisi ini, barang tersebut tidak boleh langsung dimiliki atau digunakan.
Jika barang tersebut ditemukan, maka kewajibannya adalah mengumumkan atau menyimpannya dalam jangka waktu hingga satu tahun, untuk memberi kesempatan kepada pemiliknya mengambil kembali. Apabila tidak ada yang mengklaim, maka dalam sistem tertentu bisa diserahkan ke baitul maal. Namun, jika tidak ada mekanisme tersebut, sebagian ulama menyarankan agar disedekahkan atas nama pemiliknya, bukan digunakan secara pribadi.
Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?
Baca juga: Ketika Fitnah Menyelimuti Keadaan Suatu Zaman
Kedua, barang yang secara umum sudah tidak lagi diharapkan untuk kembali oleh pemiliknya. Contohnya barang kecil dengan nilai sangat rendah yang secara kebiasaan dianggap tidak akan dicari kembali, seperti uang receh dalam jumlah sangat kecil atau barang rongsokan.
Untuk jenis ini, sebagian ulama membolehkan untuk langsung dimiliki atau dimanfaatkan, karena secara عرف (kebiasaan) pemiliknya sudah merelakan kehilangan tersebut.
Dengan demikian, hukum mengambil uang kecil di jalan tergantung pada nilai dan kebiasaan masyarakat setempat.
Jika nilainya dianggap berarti, maka tetap masuk kategori luqathah yang harus diperlakukan sesuai aturan. Namun jika sangat kecil dan biasanya diabaikan, maka boleh dimanfaatkan.[Sdz]





