• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?

21/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?

Foto: Pinterest

69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM fiqih Islam, barang atau harta yang ditemukan di jalan dikenal dengan istilah luqathah, yaitu harta temuan yang pemiliknya tidak diketahui.

Hal ini berbeda dengan rikaz yang merujuk pada harta terpendam atau harta karun yang memiliki ketentuan hukum tersendiri.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa secara umum, luqathah terbagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisi barang yang ditemukan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pertama, barang yang masih diharapkan kembali oleh pemiliknya. Ini mencakup barang yang memiliki nilai dan masih wajar untuk dicari kembali, seperti uang dengan nominal tertentu atau barang yang masih layak pakai. Dalam kondisi ini, barang tersebut tidak boleh langsung dimiliki atau digunakan.

Jika barang tersebut ditemukan, maka kewajibannya adalah mengumumkan atau menyimpannya dalam jangka waktu hingga satu tahun, untuk memberi kesempatan kepada pemiliknya mengambil kembali. Apabila tidak ada yang mengklaim, maka dalam sistem tertentu bisa diserahkan ke baitul maal. Namun, jika tidak ada mekanisme tersebut, sebagian ulama menyarankan agar disedekahkan atas nama pemiliknya, bukan digunakan secara pribadi.

Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?

Baca juga: Ketika Fitnah Menyelimuti Keadaan Suatu Zaman

Kedua, barang yang secara umum sudah tidak lagi diharapkan untuk kembali oleh pemiliknya. Contohnya barang kecil dengan nilai sangat rendah yang secara kebiasaan dianggap tidak akan dicari kembali, seperti uang receh dalam jumlah sangat kecil atau barang rongsokan.

Untuk jenis ini, sebagian ulama membolehkan untuk langsung dimiliki atau dimanfaatkan, karena secara عرف (kebiasaan) pemiliknya sudah merelakan kehilangan tersebut.

Dengan demikian, hukum mengambil uang kecil di jalan tergantung pada nilai dan kebiasaan masyarakat setempat.

Jika nilainya dianggap berarti, maka tetap masuk kategori luqathah yang harus diperlakukan sesuai aturan. Namun jika sangat kecil dan biasanya diabaikan, maka boleh dimanfaatkan.[Sdz]

Tags: Hukum Uang Kecil yang Ditemukan di Jalan: Boleh Dipakai atau Tidak?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Asal Bilas, Ini Tips Mencuci Daging Kurban agar Tetap Higienis!

Next Post

Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Next Post
Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Aksi Solidaritas untuk Palestina dan Pembebasan Sembilan WNI yang Ditahan Israel Digelar di Depan Istana Negara

Aksi Solidaritas untuk Palestina dan Pembebasan Sembilan WNI yang Ditahan Israel Digelar di Depan Istana Negara

Perempuan Disuruh Diam, Pelaku Dibiarkan Aman: Ini yang Disebut Menjaga Nama Baik?

Jenis-Jenis Trauma Berdasarkan Jumlah Korban

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga