• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kini Pendaftar Sudah Berhaji, Tunggu 10 Tahun Lagi

28/05/2015
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrahChanelMuslim.com – Kini bagi calon jamaah haji yang ajan mendaftar untuk haji dan pendaftar sudah pernah berhaji maka akan menunggu sepuluh tahun kemudian.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.

“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” demikian dijelaskan Menag di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/05) da!am siaran pers Kemenag.

“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” jelasnya.

Menurut Menag, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karenannya,  Kemenag mengambil kebijakan haji bahwa haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” terangnya.

“Saya kemarin baru saja menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi ke depan itu, haji hanya dimungkinkam berulang setelah sepuluh tahun,” tambahnya.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan bahwa antrian jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo. Sedangkan antrian terpendek sampai 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BPIH Turun, Pemerintah Jamin Pelayanan Haji Berkualitas

Next Post

Jazuli Juwaini: Terorisme Tidak Punya Ideologi, Kecuali Membuat Kekacauan

Next Post

Jazuli Juwaini: Terorisme Tidak Punya Ideologi, Kecuali Membuat Kekacauan

Menteri Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan H-14 Lebaran

Ini Cerita Penyakit Tiroid Rachel Amanda 

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8363 shares
    Share 3345 Tweet 2091
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4287 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3771 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4591 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11321 shares
    Share 4528 Tweet 2830
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2115 shares
    Share 846 Tweet 529
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga