APA saja syarat dan biaya yang dikeluarkan ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor umroh? Simak ketentuannya berikut ini.
Umroh adalah ibadah bagi seorang Muslim, di mana mereka melakukan perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mendatangi Ka’bah di Makkah.
Sebelum melakukan ibadah umroh ke Makkah, kamu perlu memiliki paspor terlebih dahulu, karena umroh termasuk perjalanan ke luar negeri.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Baca juga: Makna Pakaian Ihram, Syifa Nur Fadhilah Jalani Ibadah Umroh Bersama Sang Suami
Simak Syarat dan Biaya Bikin Paspor Umroh 2025
Syarat membuat paspor Umroh
Dokumen pembuatan paspor untuk keperluan ibadah Umroh sama dengan syarat pembuatan paspor baru.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah syarat yang perlu kamu lengkapi ketika mengajukan pembuatan paspor untuk umroh:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
Kartu keluarga (KK) ,
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang,
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Biaya bikin paspor 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian tarif pembuatan paspor 2025:
Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000.
Masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya. Biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi. [Din]