SESEORANG bertanya mengenai hukum shaf wanita bercampur dengan laki-laki.
Ustaz saya mau bertanya, saat maghrib tiba saya mengantarkan ibu ke RS dan shalat di mushola RS tersebut dan ukuran mushola tersebut kecil. Saat shalat berjama’ah awalnya hanya 1 imam 2 laki-laki dan saya sendiri di belakang. Namun, pada raka’at ke 2 jumlah jama’ah laki-laki bertambah sehingga sejajar dengan shaf saya, lalu apa yang harus saya lakukan saat itu? Apakah saya diperbolehkan mundur? Dan semakin banyak sehingga shaf laki laki ada di belakang kiri saya (bukan di belakang saya) karena saya saat shalat mencoba untuk mundur selangkah agar tidak sejajar dengan shaf laki-laki, dan saat mundur sudah paling belakang (kondisi musholah persegi 4, namun karna kiblat lebih miring sehingga posisi saya beradi kanan ujung dan sisi kiri lebih luas dan dekat pintu) apakah shalat saya tetap sah?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa idealnya, jika muslimah ikut berjamaah dengan kaum laki-laki, maka posisinya adalah di belakang laki-laki dan terpisah oleh jarak atau pembatas.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah yang paling belakang, jika tidak ada pembatas dengan shaf laki-laki.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Sebaik-baiknya shaf kaum laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang terakhir, dan yang terburuk adalah yang pertama. (HR. Muslim No. 440).
Ada pun jika tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dengan shaf laki-laki karena ada tabir, maka hukum shaf mereka sama dengan laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah di depan.
Hukum Shaf Wanita Bercampur Dengan Laki-Laki Karena Mushalla Sempit
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
وأما إذا كان النساء يصلين في مكان ليس فيه رجال أو مفصول عن مسجد الرجال -كما ذكر السائل- فصفوفهن كصفوف الرجال خيرها أولها وشرها آخرها
Ada pun jika kaum wanita shalat di tempat yang tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dengan masjidnya kaum laki-laki, maka barisan mereka sama seperti kaum laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf adalah di depan, dan seburuk-buruknya adalah di belakang. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 45569).
Sedangkan untuk mushalla yang sangat sempit, sementara jamaahnya banyak dan sulit mengaturnya, sehingga shaf wanita sejajar dengan laki-laki atau bersebelahan, bahkan ada laki-laki terpaksa di belakang wanita, maka ini kondisi darurat yang dimaafkan dan shalatnya tetap sah.
Hal ini bahkan juga terjadi pada jamaah haji saat di Masjidul Haram atau Masjid Nabawi.
Baca juga: Hukum Memanfaatkan Barang Milik Orang yang Sudah Dibuang
Namun makruh jika kondisi masjidnya lapang tapi posisi jamaah tetap seperti itu.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون
Jika seorang laki-laki shalat, dan disebelahnya ada kaum wanita maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/252).
Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:
فصلاة الرجال خلف صفوف النساء صحيحة في قول الجمهورمع الكراهة، والسنة أن يتقدم الرجال وتكون صفوف النساء متأخرة، ولكن لا تبطل صلاة الرجال إذا صفوا خلف النساء، لأنه لا دليل على بطلان الصلاة في هذه الحال والأصل صحتها
“Shalat laki-laki di belakang shaf perempuan adalah sah menurut mayoritas ulama, meskipun makruh. Sunnahnya adalah laki-laki berada di depan dan shaf perempuan di belakang. Namun, shalat laki-laki tidak batal jika mereka shalat di belakang perempuan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa shalat dalam keadaan seperti itu batal, dan hukum asalnya adalah sah.” (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 127288).[Sdz]