• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memanfaatkan Barang Milik Orang yang Sudah Dibuang

Juli 1, 2025
in Khazanah, Unggulan
Tapi jika datang orang memgaku sebagai pemilik setelah barang itu dimanfaatkan maka wajib baginya menggantinya.

foto:pinterest

83
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya mau bertanya, bagaimana hukum memanfaatkan sisa atau potongan-potongan bahan bangunan seperti pipa yang panjang 5-50 cm, yang menurut saya itu akan hanya menjadi sampah, dan sudah tidak digunakan lagi, dan dipastikan akan berakhir di pembakaran ketika pembersihan lokasi disaat bangunan tersebut sudah selesai terbangun. Saya mengambil dan memanfaatkannya untuk kerajinan tangan yang bisa menghasilkan nilai jual. Namun saya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, karena menurutnya saya itu akan hanya menjadi sampah dan berakhir di pembakaran. Apakah salah jika saya memanfaatkanya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa istilah ini adalah luqathah, yaitu barang temuan di jalan atau di sebuah tempat.

Jika barang tersebut dugaan kuat oleh pemiliknya sudah tidak dipakai, atau sengaja dibuang, atau jumlahnya sedikit (sepele) sehingga pemiliknya pun tidak lagi berharap, maka tidaklah masalah mengambil dan memanfaatkannya.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في إباحة أخذ اليسير والانتفاع به، وقد روي ذلك عن عمر، وعلي، وابن عمر، وعائشة، وبه قال عطاء، وجابر بن زيد، وطاوس، والنخعي، ويحيى بن أبي كثير، ومالك، والشافعي، وأصحاب الرأي

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama tentang dibolehkannya mengambil benda yang sedikit dan memanfaatkannya. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar, Aisyah, dan diikuti oleh Atha’, Jabir bin Zaid, Thawus, an-Nakha’i, Yahya bin Abi Katsir, Malik, asy-Syafi’i, dan ash-habul ra’y (pengikutnya Abu Hanifah). (Al Mughni, jilid. 8, hal. 296).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalilnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan kepada Kami untuk menggunakan tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang Kami temukan. (HR. Abu Daud no. 1717).

Tapi jika dugaan kuatnya barang temuan tersebut masih diharapkan pemiliknya, karena jumlahnya banyak atau harga dan nominalnya yang tidak murah, maka tidak dibenarkan mengambil dan memanfaatkannya tanpa izin pemiliknya.

Hendaknya dia mengumumkan atau menunggu selama setahun, jika ada orang yang mengaku pemiliknya dan bisa membuktikannya maka serahkan kepadanya.

Hukum Memanfaatkan Barang Milik Orang yang Sudah Dibuang

Baca juga: Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

Jika sampai setahun belum ada orang yang mengaku maka pihak yang menemukan boleh memanfaatkannya.

Tapi jika datang orang memgaku sebagai pemilik setelah barang itu dimanfaatkan maka wajib baginya menggantinya.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

Jika barang tersebut adalah sesuatu yang berharga yang biasanya masih diinginkan oleh pemiliknya, maka wajib mengumumkannya selama satu tahun penuh di lokasi di mana orang-orang berkumpul, seperti di pintu-pintu masjid dan di pasar-pasar. Jika ada yang datang dan dapat mendeskripsikan ciri-ciri barang tersebut dengan tepat, maka barang itu harus diserahkan kepadanya. Jika tidak, orang yang menemukannya boleh memanfaatkannya sesuai keinginannya. Namun, jika pemilik barang itu datang setelah itu, maka barang tersebut harus diserahkan kepadanya jika masih ada. Jika tidak, maka orang yang menemukannya harus menggantinya dengan barang yang serupa jika barang tersebut termasuk jenis yang bisa disamakan, atau dengan nilainya jika barang tersebut dinilai. Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang barang temuan. Maka Rasulullah bersabda: ‘Kenalilah penutupnya dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama setahun. Jika datang pemiliknya, maka serahkanlah kepadanya, dan jika tidak, maka terserah kamu untuk memanfaatkannya.'”(HR. Bukhari dan Muslim).[Sdz]

Tags: Hukum Memanfaatkan Barang Milik Orang yang Sudah Dibuang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wisata Halal Selandia Baru, Jelajahi Petualangan Keluarga di Pulau Selatan

Next Post

Salimah Karo Gelar Ruang Pulih Muslimah di Awal Tahun Hijriah

Next Post
Salimah Karo Gelar Ruang Pulih Muslimah di Awal Tahun Hijriah

Salimah Karo Gelar Ruang Pulih Muslimah di Awal Tahun Hijriah

The Life-Changing Magic of Tidying Up Seni Beres-Beres dan Metode Merapikan ala Jepang

Mengenal Istilah Decluttering

Hari Keluarga Nasional, PKS Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Bahagia untuk Indonesia Maju

Hari Keluarga Nasional, PKS Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Bahagia untuk Indonesia Maju

  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7532 shares
    Share 3013 Tweet 1883
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4547 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5115 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3967 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga