• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Shaf Wanita Bercampur Dengan Laki-Laki Karena Mushalla Sempit

04/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Shaf Wanita Bercampur Dengan Laki-Laki Karena Mushalla Sempit

foto:pinterest

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SESEORANG bertanya mengenai hukum shaf wanita bercampur dengan laki-laki.

Ustaz saya mau bertanya, saat maghrib tiba saya mengantarkan ibu ke RS dan shalat di mushola RS tersebut dan ukuran mushola tersebut kecil. Saat shalat berjama’ah awalnya hanya 1 imam 2 laki-laki dan saya sendiri di belakang. Namun, pada raka’at ke 2 jumlah jama’ah laki-laki bertambah sehingga sejajar dengan shaf saya, lalu apa yang harus saya lakukan saat itu? Apakah saya diperbolehkan mundur? Dan semakin banyak sehingga shaf laki laki ada di belakang kiri saya (bukan di belakang saya) karena saya saat shalat mencoba untuk mundur selangkah agar tidak sejajar dengan shaf laki-laki, dan saat mundur sudah paling belakang (kondisi musholah persegi 4, namun karna kiblat lebih miring sehingga posisi saya beradi kanan ujung dan sisi kiri lebih luas dan dekat pintu) apakah shalat saya tetap sah?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa idealnya, jika muslimah ikut berjamaah dengan kaum laki-laki, maka posisinya adalah di belakang laki-laki dan terpisah oleh jarak atau pembatas.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah yang paling belakang, jika tidak ada pembatas dengan shaf laki-laki.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baiknya shaf kaum laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang terakhir, dan yang terburuk adalah yang pertama. (HR. Muslim No. 440).

Ada pun jika tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dengan shaf laki-laki karena ada tabir, maka hukum shaf mereka sama dengan laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah di depan.

Hukum Shaf Wanita Bercampur Dengan Laki-Laki Karena Mushalla Sempit

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وأما إذا كان النساء يصلين في مكان ليس فيه رجال أو مفصول عن مسجد الرجال -كما ذكر السائل- فصفوفهن كصفوف الرجال خيرها أولها وشرها آخرها

Ada pun jika kaum wanita shalat di tempat yang tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dengan masjidnya kaum laki-laki, maka barisan mereka sama seperti kaum laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf adalah di depan, dan seburuk-buruknya adalah di belakang. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 45569).

Sedangkan untuk mushalla yang sangat sempit, sementara jamaahnya banyak dan sulit mengaturnya, sehingga shaf wanita sejajar dengan laki-laki atau bersebelahan, bahkan ada laki-laki terpaksa di belakang wanita, maka ini kondisi darurat yang dimaafkan dan shalatnya tetap sah.

Hal ini bahkan juga terjadi pada jamaah haji saat di Masjidul Haram atau Masjid Nabawi.

Baca juga: Hukum Memanfaatkan Barang Milik Orang yang Sudah Dibuang

Namun makruh jika kondisi masjidnya lapang tapi posisi jamaah tetap seperti itu.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون

Jika seorang laki-laki shalat, dan disebelahnya ada kaum wanita maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/252).

Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

فصلاة الرجال خلف صفوف النساء صحيحة في قول الجمهورمع الكراهة، والسنة أن يتقدم الرجال وتكون صفوف النساء متأخرة، ولكن لا تبطل صلاة الرجال إذا صفوا خلف النساء، لأنه لا دليل على بطلان الصلاة في هذه الحال والأصل صحتها

“Shalat laki-laki di belakang shaf perempuan adalah sah menurut mayoritas ulama, meskipun makruh. Sunnahnya adalah laki-laki berada di depan dan shaf perempuan di belakang. Namun, shalat laki-laki tidak batal jika mereka shalat di belakang perempuan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa shalat dalam keadaan seperti itu batal, dan hukum asalnya adalah sah.” (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 127288).[Sdz]

Tags: Hukum Shaf Wanita Bercampur Dengan Laki-Laki Karena Mushalla Sempit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tengah Siapkan Revitalisasi Wisata Goa Kebon di Yogyakarta

Next Post

Makna Surat Al Hajj ayat 46 Berpikir dengan Hati

Next Post
Dakwah Rabbaniyah: Menjadikan Allah sebagai Orientasi Utama

Makna Surat Al Hajj ayat 46 Berpikir dengan Hati

Tunik jadi Busana Favorit karena Praktis dan Nyaman

Tunik jadi Busana Favorit karena Praktis dan Nyaman

Unsur Ta'awwudz Pertama: Al-Isti'adzah

Unsur Ta'awwudz Pertama: Al-Isti'adzah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8221 shares
    Share 3288 Tweet 2055
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3679 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11254 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Syeikh Al Albani Mendapatkan Pendidikan Langsung dari Ayahnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga