DINAMIKA yang terjadi dalam keluarga adalah hal wajar. Sampai pada keadaan sepasang suami istri akhirnya mengadopsi anak.
Lalu apakah boleh mengganti nasab ke ayah angkat?
Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana jika akte anak adopsi (anak asuh) atas nama orang tua yang (mengadopsi atau mengasuh) bukan orang tua kandung dengan alasan ribet, khawatir anak kedepannya kena bully, dan menutupi aib orang tua kandung yang hamil di luar nikah?
Sementara yang mengadopsi sejatinya tahu dan ingin membuat akte dengan nama orang tua kandung, hanya tidak mau sudah mengurusnya. Dan jika terlanjur apakah akte harus diganti?
Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan bahwa hal demikian tidak boleh dilakukan.
Wajib menasabkan (bin) ke ayah kandung yaitu ayah yang sah secara syariat.
Allah Ta’ala berfirman:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab:5).
Dahulu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki budak bernama Zaid bin Haritsah, lalu dimerdekakan, dan diangkat menjadi anak (jadi anak angkat), dan manusia memanggilnya dengan Zaid Bin Muhammad, lalu turunlah ayat di atas.
Baca juga: Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim
Hukum Mengganti Nasab ke Ayah Angkat
Al Wahidiy bercerita, Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت في القران: ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
Dahulu kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah melainkan dengan Zaid bin Muhammad, sampai Allah turunkan ayat: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah.” (Asbabun Nuzul, Hal. 256).
Bahkan bin kepada bukan ayah kandung, merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa yang mengklaim seorang yang bukan ayahnya, padahal dia tahu (itu bukan ayahnya), maka surga haram baginya.” (HR. Al Bukhari No. 4326, Muslim, 115/63). Demikian. Wallahu a’lam.[Sdz]