• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Mengganti Nasab ke Ayah Angkat

September 22, 2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Mengganti Nasab ke Ayah Angkat

foto:pixabay

79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DINAMIKA yang terjadi dalam keluarga adalah hal wajar. Sampai pada keadaan sepasang suami istri akhirnya mengadopsi anak.

Lalu apakah boleh mengganti nasab ke ayah angkat?

Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana jika akte anak adopsi (anak asuh) atas nama orang tua yang (mengadopsi atau mengasuh) bukan orang tua kandung dengan alasan ribet, khawatir anak kedepannya kena bully, dan menutupi aib orang tua kandung yang hamil di luar nikah?

Sementara yang mengadopsi sejatinya tahu dan ingin membuat akte dengan nama orang tua kandung, hanya tidak mau sudah mengurusnya. Dan jika terlanjur apakah akte harus diganti?

Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan bahwa hal demikian tidak boleh dilakukan.

Wajib menasabkan (bin) ke ayah kandung yaitu ayah yang sah secara syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab:5).

Dahulu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki budak bernama Zaid bin Haritsah, lalu dimerdekakan, dan diangkat menjadi anak (jadi anak angkat), dan manusia memanggilnya dengan Zaid Bin Muhammad, lalu turunlah ayat di atas.

Baca juga: Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim

Hukum Mengganti Nasab ke Ayah Angkat

Al Wahidiy bercerita, Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت في القران: ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Dahulu kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah melainkan dengan Zaid bin Muhammad, sampai Allah turunkan ayat: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah.” (Asbabun Nuzul, Hal. 256).

Bahkan bin kepada bukan ayah kandung, merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa yang mengklaim seorang yang bukan ayahnya, padahal dia tahu (itu bukan ayahnya), maka surga haram baginya.” (HR. Al Bukhari No. 4326, Muslim, 115/63). Demikian. Wallahu a’lam.[Sdz]

Tags: Hukum Mengganti Nasab ke Ayah Angkat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Serahkan Beasiswa Zakat Indonesia pada 153 Mahasiswa

Next Post

Ayah, Naikkan Aku ke Atas Pelana Kuda dan Izinkan Aku Melesat

Next Post
Belajar Menerima Ayat Jihad dan Ayat Poligami

Ayah, Naikkan Aku ke Atas Pelana Kuda dan Izinkan Aku Melesat

BMKG Himbau Gelombang Laut Setinggi 2.5 Meter di NTT

BMKG Himbau Gelombang Laut Setinggi 2.5 Meter di NTT

Gagal Mendidik Anak

Gagal Mendidik Anak

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7658 shares
    Share 3063 Tweet 1915
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Apa Itu Disease X, Apakah Ada Disease X Berikutnya?

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Dewan Syuriah Berhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga