• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

19/10/2025
in Khazanah
Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

Foto: Pixabay

100
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAUHID yang berarti mengesakan Allah telah dikelompokkan menjadi tiga bagian oleh para ulama berdasarkan penelitan, penelusuran, studi literatur serta pengamatan terhadap ayat-ayat Allah subhanahu wa ta’ala. Tiga macam tauhid tersebut yaitu, Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyyah, dan Tauhid Asma’ wa Shifat.

Kali ini, akan dibahas pengertian dari tauhid Rububiyyah.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa di dalam tauhid mensyaratkan adanya dua hal yaitu, penafian (peniadaan) dan itsbat (penetapan).

Sebagaimana pada kalimat syahadat yang telah tercakup dua syarat tersebut, “Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan hanya Allah subhanahu wa ta’ala.”

“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah,” kalimat ini adalah penafian terhadap adanya sesuatu yang disembah.

Dan penafian ini harus dilengkapi atau diiringi dengan itsbat atau penetapan, sebagaimana pada kalimat selanjutnya “melainkan hanya Allah subhanahu wa ta’ala”, kalimat ini menetapkan bahwa Allah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca Juga: Aqidah Tauhid Buya Hamka

Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

Tauhid Rububiyyah berarti mengesakan Allah subhanahu wa ta’ala dalam perbuatannya, seperti dalam hal penciptaan, kepemilikan dan pengaturan.

Mengesakan Allah dalam perbuatannya di sini berarti meyakini bahwa segala perbuatan Allah tidak bisa diserupakan dengan apapun dan siapapun termasuk makhluknya. Dan segala perbuatan-Nya tersebut hanya dimiliki oleh Allah sendiri.

Allah Maha Pencipta, maka perbuatannya dalam hal menciptakan sesuatu tidak ada yang menandinginya. Bahkan Allah juga menciptakan semua yang diperbuat oleh makhluk-makhluknya.

Sisi yang lainnya, sebagaimana dalam kitab Ensiklopedi Fatwa Syaikh ‘Utsaimin yang ditulis oleh Syaik Sholah Mahmud As-Said, bahwasanya perbuatan hamba terjadi dengan kehendak yang kuat dan kemampuan yang sempurna. Sedangkan kehendak dan kemampuan hamba juga merupakan ciptaan Allah.

وَٱللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

Artinya: Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”. (Q.S. Ash-Shaaffaat: 96)

Demikian pula dalam hal kekuasaan. Allah menjadi pemiliki segala kerajaan, dan tidak ada yang bisa menandingi kekuasaan-Nya.

تَبَٰرَكَ ٱلَّذِى بِيَدِهِ ٱلْمُلْكُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: Maha Suci Allah Yang di tangan-Nya-lah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. Al-Mulk: 1)

Kalaupun ada makhluk yang menjadi penguasan maka kekuasaannya sangat terbatas dan terikat sehingga mereka tidaklah sempurna sedangkan kekuasaan Allah tidak terbatas, menyeluruh dan sempurna. Demikian pula untuk segala perbuatan Allah yang lain.

Dengan demikian, tauhid rububiyyah menafikan adanya tandingan dari semua perbuatan Allah serta menetapkan bahwa perbuatan-perbuatan Allah hanya dimiliki oleh-Nya. [Ln/Sdz]

Tags: Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penjelasan Allah adalah Cahaya

Next Post

Bencana dalam Perkara Agama

Next Post
Bencana dalam Perkara Agama

Bencana dalam Perkara Agama

Sejarah Islam Mencatat Kepahlawanan Para Pemuda

Kewajiban Suami kepada Istri yang Harus Dilaksanakan dengan Baik

Masa Depan Anak Bisa Jadi Energi untuk Keharmonisan Keluarga

Masa Depan Anak Bisa Jadi Energi untuk Keharmonisan Keluarga

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga