• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

19/10/2025
in Khazanah
Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

Foto: Pixabay

93
SHARES
715
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAUHID yang berarti mengesakan Allah telah dikelompokkan menjadi tiga bagian oleh para ulama berdasarkan penelitan, penelusuran, studi literatur serta pengamatan terhadap ayat-ayat Allah subhanahu wa ta’ala. Tiga macam tauhid tersebut yaitu, Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyyah, dan Tauhid Asma’ wa Shifat.

Kali ini, akan dibahas pengertian dari tauhid Rububiyyah.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa di dalam tauhid mensyaratkan adanya dua hal yaitu, penafian (peniadaan) dan itsbat (penetapan).

Sebagaimana pada kalimat syahadat yang telah tercakup dua syarat tersebut, “Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan hanya Allah subhanahu wa ta’ala.”

“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah,” kalimat ini adalah penafian terhadap adanya sesuatu yang disembah.

Dan penafian ini harus dilengkapi atau diiringi dengan itsbat atau penetapan, sebagaimana pada kalimat selanjutnya “melainkan hanya Allah subhanahu wa ta’ala”, kalimat ini menetapkan bahwa Allah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca Juga: Aqidah Tauhid Buya Hamka

Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

Tauhid Rububiyyah berarti mengesakan Allah subhanahu wa ta’ala dalam perbuatannya, seperti dalam hal penciptaan, kepemilikan dan pengaturan.

Mengesakan Allah dalam perbuatannya di sini berarti meyakini bahwa segala perbuatan Allah tidak bisa diserupakan dengan apapun dan siapapun termasuk makhluknya. Dan segala perbuatan-Nya tersebut hanya dimiliki oleh Allah sendiri.

Allah Maha Pencipta, maka perbuatannya dalam hal menciptakan sesuatu tidak ada yang menandinginya. Bahkan Allah juga menciptakan semua yang diperbuat oleh makhluk-makhluknya.

Sisi yang lainnya, sebagaimana dalam kitab Ensiklopedi Fatwa Syaikh ‘Utsaimin yang ditulis oleh Syaik Sholah Mahmud As-Said, bahwasanya perbuatan hamba terjadi dengan kehendak yang kuat dan kemampuan yang sempurna. Sedangkan kehendak dan kemampuan hamba juga merupakan ciptaan Allah.

وَٱللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

Artinya: Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”. (Q.S. Ash-Shaaffaat: 96)

Demikian pula dalam hal kekuasaan. Allah menjadi pemiliki segala kerajaan, dan tidak ada yang bisa menandingi kekuasaan-Nya.

تَبَٰرَكَ ٱلَّذِى بِيَدِهِ ٱلْمُلْكُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: Maha Suci Allah Yang di tangan-Nya-lah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. Al-Mulk: 1)

Kalaupun ada makhluk yang menjadi penguasan maka kekuasaannya sangat terbatas dan terikat sehingga mereka tidaklah sempurna sedangkan kekuasaan Allah tidak terbatas, menyeluruh dan sempurna. Demikian pula untuk segala perbuatan Allah yang lain.

Dengan demikian, tauhid rububiyyah menafikan adanya tandingan dari semua perbuatan Allah serta menetapkan bahwa perbuatan-perbuatan Allah hanya dimiliki oleh-Nya. [Ln/Sdz]

Tags: Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penjelasan Allah adalah Cahaya

Next Post

Bencana dalam Perkara Agama

Next Post
Bencana dalam Perkara Agama

Bencana dalam Perkara Agama

Sejarah Islam Mencatat Kepahlawanan Para Pemuda

Kewajiban Suami kepada Istri yang Harus Dilaksanakan dengan Baik

Masa Depan Anak Bisa Jadi Energi untuk Keharmonisan Keluarga

Masa Depan Anak Bisa Jadi Energi untuk Keharmonisan Keluarga

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Jangan Terbawa Arus

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7815 shares
    Share 3126 Tweet 1954
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga