• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan

02/11/2025
in Syariah, Unggulan
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

(foto: pixabay)

155
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bolehkah mengorbankan nyawa demi menyelamatkan orang lain? (Misalnya seorang ibu yang menyelamatkan bayinya dalam kandungan, demi bayi bisa hidup. Akan tetapi, seorang ibu harus divonis oleh dokter, salah satu dari keduanya harus ada yang meninggal, maka si ibu rela mengorbankan nyawanya demi anaknya)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Kom.I. menjelaskan bahwa memang besar pengorbanan ibu bagi anaknya, seorang ibu rela mati yang penting anaknya tetap hidup dan bahagia. Tentunya ini adalah perjuangan yang mulia.

Namun demikian, mesti diperhatikan “bagaimana” pengorbanan yang dimaksud.

Jika maksudnya adalah menyengaja untuk mati alias bunuh diri demi anak, tentu bukan ini yang maksud, dan ini terlarang.

Tapi jika maksudnya mati demi membela keluarga yang terancam musuh atau kejahatan, maka itu mati yang mulia, sebagaimana hadis:

وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa terbunuh karena membela keluarga, maka ia syahid.”

(HR. Ahmad No. 1652, Berkata Syaikh Syuaib Al Arnauth: sanadnya kuat. Ta’liq Musnad Ahmad, 3/190)

Baca Juga: Alasan Hak Ibu Lebih Ditekankan daripada Hak Ayah

Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan

Ada pun jika kondisinya wanita hamil, kehamilannya berbahaya bagi dirinya atau bayinya, dan hanya bisa diselamatkan salah satunya saja, lalu dia lebih memilih dirinya mati saja, asalkan anaknya selamat.

Maka ini pertimbangannya adalah fiqih muwazanah (fiqih pertimbangan); mana yang lebih besar madharat (bahaya, kerugian) yang terjadi jika salah satunya wafat dibanding lainnya.

Jika ibu wafat, itu madharat, bayi wafat juga madharat. Di antara keduanya mana madharat yang lebih besar dan mesti dihindari.

Inilah yang perlu diperhatikan sesuai kaidah irtikab akhafidh dhararain (menjalankan dharar yang lebih ringan di antara dua dharar).

Dalam pandangan kami, wafatnya si ibu, lebih besar madharatnya.

Sebab, bisa jadi dia punya tanggung jawab terhadap orang lain, ada suami dan anak lainnya, keluarga, saudaranya, atau hal-hal lain yang menjadi kewajibannya di dunia.

Ada pun wafatnya si bayi madharatnya lebih kecil dibanding wafatnya si ibu, karena dia belum menanggung apa-apa.

Di sisi lain, kehidupan ibu yang yang sudah nyata, jelas lebih diutamakan dibanding kehidupan bayi yang masih probabilitas (anggaplah fifty-fifty), sebagaimana hal yang meyakinkan tidak bisa dianulir oleh yang masih meragukan.

Tentunya kita berharap dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar keduanya berhasil diselamatkan.Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara agar Istri Berhenti Bergosip dengan Tetangga

Next Post

Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

Next Post
Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

Keserakahan Raja Midas Mengubah Istrinya Menjadi Emas

Doa Memperbanyak Harta dan Keturunan

Satu Keluarga di Jawa Timur Tertimbun Longsor saat Mereka Istirahat

Satu Keluarga di Jawa Timur Tertimbun Longsor saat Mereka Istirahat

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Pelantikan Pengurus Salimah Wonosobo Dihadiri Istri Bupati

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Resep Singkong Keju Goreng

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1652 shares
    Share 661 Tweet 413
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7827 shares
    Share 3131 Tweet 1957
  • BMKG Prakirakan Sebagian DKI Jakarta Hujan Ringan hingga Malam

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Kondisi Pasca Gempa di Sulawesi Utara Relatif Kondusif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga