• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Ungkap Faktor Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga

10/09/2026
in Berita
Menag Ungkap Faktor Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga

Foto: Pinterest

68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga.

Menurutnya, kompleksitas persoalan tersebut menunjukkan pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan.

Dikutip dari kemenag.go.id, “ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Menag saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).

Menag menyebut persoalan ekonomi sebagai salah satu faktor yang dapat memicu keretakan rumah tangga, terutama ketika tanggung jawab ekonomi dalam keluarga tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, menurut Menag, perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri dapat menjadi tantangan dalam perkawinan.

Kondisi pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang juga dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga.

“Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” jelasnya.

Baca juga: Kemenag Perluas Kolaborasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi SDM Bidang Zakat

Menag Ungkap Faktor Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga

Ia juga mengulas perbedaan jenjang pendidikan serta kondisi fisik dan penyakit tertentu yang dapat menjadi persoalan dalam kehidupan perkawinan.

Selain itu, Menag turut menyinggung perbedaan pilihan politik sebagai salah satu persoalan yang dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Ia mencontohkan perceraian yang terjadi akibat perbedaan pilihan calon kepala daerah antara suami dan istri.

“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar perbedaan dalam kehidupan rumah tangga dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan keluarga.

Beragam faktor tersebut menunjukkan bahwa ketahanan keluarga membutuhkan pendekatan preventif dan tidak hanya dilakukan ketika konflik telah terjadi. Upaya tersebut perlu dimulai sejak pasangan mempersiapkan diri memasuki kehidupan perkawinan.

“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa faktor perceraian dan urgensi bimbingan perkawinan menjadi salah satu perhatian dalam Nasuha 2026.

Forum ini mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan keluarga sakinah dan maslahah.

Nasuha 2026 menjadi ruang untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, dan merumuskan rekomendasi bagi penguatan layanan keluarga.

Pembahasannya mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.

“Dalam konteks tersebut, KUA, penghulu, penyuluh, dan ulama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” tegasnya. [Din]

Tags: Menag Ungkap Faktor Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan

Next Post

Berbuat Baik Sebagai Wujud Syukur kepada Allah

Next Post
Berbuat Baik Sebagai Wujud Syukur kepada Allah

Berbuat Baik Sebagai Wujud Syukur kepada Allah

Banyak Istri Kini Jadi Tulang Punggung bukan Tulang Rusuk

Cara agar Istri Berhenti Bergosip dengan Tetangga

Menhaj Bersama Dewan Federasi Rusia Bahas Digitalisasi, Pembiayaan hingga Pelayanan Jemaah Haji

Menhaj Bersama Dewan Federasi Rusia Bahas Digitalisasi, Pembiayaan hingga Pelayanan Jemaah Haji

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9441 shares
    Share 3776 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11804 shares
    Share 4722 Tweet 2951
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Industri Kecantikan dan Tantangan Keberlanjutan, ParagonCorp Dorong Perubahan dari Hulu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2435 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4838 shares
    Share 1935 Tweet 1210
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4270 shares
    Share 1708 Tweet 1068
  • Kemenhaj Resmi Menjalin Kerja Sama Strategis dengan Politeknik Pariwisata NHI Bandung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga