• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan

02/11/2025
in Syariah, Unggulan
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

(foto: pixabay)

161
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bolehkah mengorbankan nyawa demi menyelamatkan orang lain? (Misalnya seorang ibu yang menyelamatkan bayinya dalam kandungan, demi bayi bisa hidup. Akan tetapi, seorang ibu harus divonis oleh dokter, salah satu dari keduanya harus ada yang meninggal, maka si ibu rela mengorbankan nyawanya demi anaknya)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Kom.I. menjelaskan bahwa memang besar pengorbanan ibu bagi anaknya, seorang ibu rela mati yang penting anaknya tetap hidup dan bahagia. Tentunya ini adalah perjuangan yang mulia.

Namun demikian, mesti diperhatikan “bagaimana” pengorbanan yang dimaksud.

Jika maksudnya adalah menyengaja untuk mati alias bunuh diri demi anak, tentu bukan ini yang maksud, dan ini terlarang.

Tapi jika maksudnya mati demi membela keluarga yang terancam musuh atau kejahatan, maka itu mati yang mulia, sebagaimana hadis:

وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa terbunuh karena membela keluarga, maka ia syahid.”

(HR. Ahmad No. 1652, Berkata Syaikh Syuaib Al Arnauth: sanadnya kuat. Ta’liq Musnad Ahmad, 3/190)

Baca Juga: Alasan Hak Ibu Lebih Ditekankan daripada Hak Ayah

Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan

Ada pun jika kondisinya wanita hamil, kehamilannya berbahaya bagi dirinya atau bayinya, dan hanya bisa diselamatkan salah satunya saja, lalu dia lebih memilih dirinya mati saja, asalkan anaknya selamat.

Maka ini pertimbangannya adalah fiqih muwazanah (fiqih pertimbangan); mana yang lebih besar madharat (bahaya, kerugian) yang terjadi jika salah satunya wafat dibanding lainnya.

Jika ibu wafat, itu madharat, bayi wafat juga madharat. Di antara keduanya mana madharat yang lebih besar dan mesti dihindari.

Inilah yang perlu diperhatikan sesuai kaidah irtikab akhafidh dhararain (menjalankan dharar yang lebih ringan di antara dua dharar).

Dalam pandangan kami, wafatnya si ibu, lebih besar madharatnya.

Sebab, bisa jadi dia punya tanggung jawab terhadap orang lain, ada suami dan anak lainnya, keluarga, saudaranya, atau hal-hal lain yang menjadi kewajibannya di dunia.

Ada pun wafatnya si bayi madharatnya lebih kecil dibanding wafatnya si ibu, karena dia belum menanggung apa-apa.

Di sisi lain, kehidupan ibu yang yang sudah nyata, jelas lebih diutamakan dibanding kehidupan bayi yang masih probabilitas (anggaplah fifty-fifty), sebagaimana hal yang meyakinkan tidak bisa dianulir oleh yang masih meragukan.

Tentunya kita berharap dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar keduanya berhasil diselamatkan.Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

7 Tips Aman Menghindari Bahaya Petir saat Mendaki Gunung

Next Post

Menikmati Snorkeling di Pantai Sadranan

Next Post
Menikmati Snorkeling di Pantai Sadranan

Menikmati Snorkeling di Pantai Sadranan

8 Rekomendasi Wisata Outdoor Menarik di Jakarta

8 Rekomendasi Wisata Outdoor Menarik di Jakarta

Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8401 shares
    Share 3360 Tweet 2100
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11332 shares
    Share 4533 Tweet 2833
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3789 shares
    Share 1516 Tweet 947
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2125 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4597 shares
    Share 1839 Tweet 1149
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3355 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4304 shares
    Share 1722 Tweet 1076
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga