• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan

10/09/2026
in Syariah, Unggulan
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

(foto: pixabay)

168
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bolehkah mengorbankan nyawa demi menyelamatkan orang lain? (Misalnya seorang ibu yang menyelamatkan bayinya dalam kandungan, demi bayi bisa hidup. Akan tetapi, seorang ibu harus divonis oleh dokter, salah satu dari keduanya harus ada yang meninggal, maka si ibu rela mengorbankan nyawanya demi anaknya)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Kom.I. menjelaskan bahwa memang besar pengorbanan ibu bagi anaknya, seorang ibu rela mati yang penting anaknya tetap hidup dan bahagia. Tentunya ini adalah perjuangan yang mulia.

Namun demikian, mesti diperhatikan “bagaimana” pengorbanan yang dimaksud.

Jika maksudnya adalah menyengaja untuk mati alias bunuh diri demi anak, tentu bukan ini yang maksud, dan ini terlarang.

Tapi jika maksudnya mati demi membela keluarga yang terancam musuh atau kejahatan, maka itu mati yang mulia, sebagaimana hadis:

وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa terbunuh karena membela keluarga, maka ia syahid.”

(HR. Ahmad No. 1652, Berkata Syaikh Syuaib Al Arnauth: sanadnya kuat. Ta’liq Musnad Ahmad, 3/190)

Baca Juga: Alasan Hak Ibu Lebih Ditekankan daripada Hak Ayah

Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan

Ada pun jika kondisinya wanita hamil, kehamilannya berbahaya bagi dirinya atau bayinya, dan hanya bisa diselamatkan salah satunya saja, lalu dia lebih memilih dirinya mati saja, asalkan anaknya selamat.

Maka ini pertimbangannya adalah fiqih muwazanah (fiqih pertimbangan); mana yang lebih besar madharat (bahaya, kerugian) yang terjadi jika salah satunya wafat dibanding lainnya.

Jika ibu wafat, itu madharat, bayi wafat juga madharat. Di antara keduanya mana madharat yang lebih besar dan mesti dihindari.

Inilah yang perlu diperhatikan sesuai kaidah irtikab akhafidh dhararain (menjalankan dharar yang lebih ringan di antara dua dharar).

Dalam pandangan kami, wafatnya si ibu, lebih besar madharatnya.

Sebab, bisa jadi dia punya tanggung jawab terhadap orang lain, ada suami dan anak lainnya, keluarga, saudaranya, atau hal-hal lain yang menjadi kewajibannya di dunia.

Ada pun wafatnya si bayi madharatnya lebih kecil dibanding wafatnya si ibu, karena dia belum menanggung apa-apa.

Di sisi lain, kehidupan ibu yang yang sudah nyata, jelas lebih diutamakan dibanding kehidupan bayi yang masih probabilitas (anggaplah fifty-fifty), sebagaimana hal yang meyakinkan tidak bisa dianulir oleh yang masih meragukan.

Tentunya kita berharap dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar keduanya berhasil diselamatkan.Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Bolehkah Seorang Ibu Mengorbankan Nyawa Demi Bayi dalam Kandungan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seberat Apa Pun Hidupmu Selalu Ada Doa Ibu

Next Post

Menag Ungkap Faktor Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga

Next Post
Menag Ungkap Faktor Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga

Menag Ungkap Faktor Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga

Berbuat Baik Sebagai Wujud Syukur kepada Allah

Berbuat Baik Sebagai Wujud Syukur kepada Allah

Banyak Istri Kini Jadi Tulang Punggung bukan Tulang Rusuk

Cara agar Istri Berhenti Bergosip dengan Tetangga

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9514 shares
    Share 3806 Tweet 2379
  • Cara AS ‘Jinakkan’ Rusia dan Cina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11835 shares
    Share 4734 Tweet 2959
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • 7 Warna Hijab yang Bikin Tunik Putih Terlihat Lebih Anggun dan Stylish

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Menghina Allah dalam Hati

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4856 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Rahasia Memasak Kacang Hijau agar Warnanya Tetap Hijau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga