• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

November 17, 2024
in Pranikah, Unggulan
Gugat Cerai dengan Alasan Sepele, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

(foto: pixabay)

99
SHARES
765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERJANJIAN perkawinan mungkin tidak populer di kalangan pasangan yang akan menikah di Indonesia. Padahal, perjanjian perkawinan dapat ‘menyelamatkan’ pasangan dari potensi konflik yang akan terjadi di masa depan.

Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. mengatakan bahwa perjanjian perkawinan merupakan solusi dari potensi masalah dalam pernikahan dan juga perceraian.

“Ketika dua orang memutuskan menikah, akan muncul potensi masalah, tapi apakah kita menyadari hal ini dari awal? Nah, perjanjian perkawinan ini yang akan menjadi solusi dari permasalahan tersebut,” kata Rosalita dalam webinar Dilema Anak dalam Masalah Rumah Tangga, Sabtu (23/7/2022).

Meskipun hadir sebagai solusi, perjanjian pernikahan tak serta merta membuahkan keberhasilan dalam rumah tangga.

Faktanya, menurut Rosalita, hanya 2 dari 10 pasangan yang benar-benar bisa mewujudkan kesepakatan tersebut.

“Tidak semua pasangan berhasil mewujudkan kesepakatan perkawinan sebelum menikah, banyak di antara mereka bahkan bertengkar saat membuat perjanjian tersebut,” papar Bunda Sali, sapaan Rosalita.

Namun demikian, jika para pasangan benar-benar memahami pentingnya kesepakatan sebelum pernikahan ini, mereka pasti akan membuatnya dengan serius.

Baca Juga: Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

“Dari kasus yang saya temui, banyak kekacauan yang terjadi dalam rumah tangga dampaknya lebih besar dibandingkan jika dari awal ada persiapan,” ungkap Bunda Sali yang juga pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum ChanelMuslim.com.

Persiapan yang dimaksud adalah menulis kesepakatan atau perjanjian pernikahan.

“Seandainya masih hidup dan sehat, seseorang dapat melakukan tindakan hukum untuk mencegah masalah saat dia wafat, terutama yang terkait dengan anak,” tambahnya.

Lalu, apa saja yang termasuk dalam perjanjian sebelum pernikahan tersebut?

Beberapa poin penting dalam kesepakatan sebelum pernikahan yang perlu diketahui pasangan antara lain: mengenai hak asuh anak ketika terjadi perceraian atau kematian serta pembagian harta.

“Perjanjian perkawinan merupakan jejak langkah kita dalam memastikan hal-hal mengenai tanggung jawab anak dan harta. Ini menjadi poin penting dalam masa depan rumah tangga,” katanya.

Dalam perjanjian tersebut, pasangan bahkan ada yang menulis 10 tingkat orang yang akan bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Intinya, dalam perjanjian tersebut, pasangan merinci setiap detail kesepakatan terkait anak dan harta.

Rosalita menganjurkan perjanjian pernikahan tersebut dibuat secara tertulis di hadapan notaris dan diketahui oleh KUA sebelum akad nikah.

“Membuat perjanjian perkawinan itu tertulis karena kalau kita menyepakati dalam bentuk lisan, kita bisa lupa, amnesia, atau berubah pikiran dengan seenaknya,” ungkap Rosalita.

Lebih lanjut, perjanjian pernikahan menurut Bunda Sali, harus didaftarkan ke Notaris, KUA, dan pihak ketiga.

“Pihak ketiga dalam hal ini misalnya bank, jika ada tabungan untuk rumah atau persoalan terkait keuangan, utang, dan lainnya,” ujar Bunda Sali.

Sahabat Muslim, buat kamu yang akan menikah, pikirkan dengan cermat ya poin-poin perjanjian perkawinan yang akan kamu tuangkan.

Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam merealisasikan pernikahan idealmu sehidup sesurga.[ind]

Tags: Cek Syarat dan KetentuannyaPentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikahrosalita chandrasyarat dan ketentuan perjanjian perkawinan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mengatasi Malas Membaca

Next Post

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Next Post
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7489 shares
    Share 2996 Tweet 1872
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3095 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • 2 Tahun Badai Al-Aqsa, Asma Nadia: Kita Tidak Boleh Terbiasa dengan Pembantaian Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bersikap Adil meski terhadap Musuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga