BAGI pendaki atau wisatawan yang berencana mendaki Gunung Merbabu, ada sejumlah aturan yang perlu dipahami dan ditaati.
Sebab, Gunung Merbabu termasuk salah satu Taman Nasional dan mempunyai kekayaan jenis flora, fauna, dan ekosistem alami yang harus dilindungi.
Selain melindungi lingkungan gunung, aturan pendakian Gunung Merbabu juga dibuat demi kenyamanan dan keselamatan para pendaki. Pendakian gunung merupakan aktivitas wisata yang memiliki resiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerusakan alam.
Beberapa tahun belakangan, aktivitas mendaki gunung menjadi semakin populer. Dan Gunung Merbabu menjadi salah satu yang diminati para pendaki maupun wisatawan karena menyajikan pemandangan yang indah.
Namun, mendaki gunung bukanlah aktivitas wisata yang mudah. Terlebih karena Merbabu termasuk gunung tertinggi dengan ketinggian di atas 3.000 mdpl.
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total Akibat Kebakaran Hutan
Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki
Sehingga, aktivitas pendakian perlu diatur untuk menghindari risiko dan membatasi dampak negatif dari kegiatan wisata pendakian.
Sejak Juli 2026, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) mengeluarkan tata tertib pendakian melalui Prosedur Tetap Wisata Pendakian Taman Nasional Gunung Merbabu.
Berikut adalah beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh pendaki ketika mendaki Gunung Merbabu:
Wajib menjaga keamanan, ketertiban dan menghormati nilai nilai budaya/kearifan lokal masyarakat sekitar jalur pendakian.
Usia minimal 4 tahun. Pendaki berusia 4-13 tahun wajib didampingi orang tua dan melampirkan surat pernyataan orang tua bermaterai. Pendaki berusia 14-16 tahun wajib melampirkan surat pernyataan orang tua bermaterai.
Batas maksimal pendakian adalah 2 (dua) hari 1 (satu) malam. Tidak diperkenankan berkemah lebih dan membuat kapling di area perkemahan.
Wajib naik melalui jalur pendakian resmi dan melakukan booking online.
Pendaftaran pendakian tidak dapat dibatalkan dan tidak boleh mengganti identitas pendaki.
Pendakian dilakukan dengan jalur naik dan turun yang sama (tidak boleh melintas jalur pendakian lain/berbeda).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Untuk tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto tujuan komersil, pembuatan video/film, event olahraga, kedinasan, harus mengurus SIMAKSI ke kantor Balai TNGMb dan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan drone wajib mengurus surat izin dari kantor Balai TNGMb.
Jika menggunakan pemandu, wajib telah bersertifikasi/terdaftar serta berasal dari masyarakat lokal.
Pendaki mancanegara wajib menggunakan jasa pemandu dan porter lokal.
Menjaga dan tidak merusak sarana prasarana di Jalur Pendakian Gunung Merbabu.
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk banyak hal.
Misalnya untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Menjaga lingkungan gunung dengan mengikuti peraturan di atas akan menciptakan suasana pendakian yang nyaman untuk sesama. [Din]



