• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Wisata

Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

10/09/2026
in Wisata
Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

Foto: Pinterest

66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGI pendaki atau wisatawan yang berencana mendaki Gunung Merbabu, ada sejumlah aturan yang perlu dipahami dan ditaati.

Sebab, Gunung Merbabu termasuk salah satu Taman Nasional dan mempunyai kekayaan jenis flora, fauna, dan ekosistem alami yang harus dilindungi.

Selain melindungi lingkungan gunung, aturan pendakian Gunung Merbabu juga dibuat demi kenyamanan dan keselamatan para pendaki. Pendakian gunung merupakan aktivitas wisata yang memiliki resiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

Beberapa tahun belakangan, aktivitas mendaki gunung menjadi semakin populer. Dan Gunung Merbabu menjadi salah satu yang diminati para pendaki maupun wisatawan karena menyajikan pemandangan yang indah.

Namun, mendaki gunung bukanlah aktivitas wisata yang mudah. Terlebih karena Merbabu termasuk gunung tertinggi dengan ketinggian di atas 3.000 mdpl.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total Akibat Kebakaran Hutan

Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

Sehingga, aktivitas pendakian perlu diatur untuk menghindari risiko dan membatasi dampak negatif dari kegiatan wisata pendakian.

Sejak Juli 2026, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) mengeluarkan tata tertib pendakian melalui Prosedur Tetap Wisata Pendakian Taman Nasional Gunung Merbabu.

Berikut adalah beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh pendaki ketika mendaki Gunung Merbabu:

Wajib menjaga keamanan, ketertiban dan menghormati nilai nilai budaya/kearifan lokal masyarakat sekitar jalur pendakian.

Usia minimal 4 tahun. Pendaki berusia 4-13 tahun wajib didampingi orang tua dan melampirkan surat pernyataan orang tua bermaterai. Pendaki berusia 14-16 tahun wajib melampirkan surat pernyataan orang tua bermaterai.

Batas maksimal pendakian adalah 2 (dua) hari 1 (satu) malam. Tidak diperkenankan berkemah lebih dan membuat kapling di area perkemahan.

Wajib naik melalui jalur pendakian resmi dan melakukan booking online.

Pendaftaran pendakian tidak dapat dibatalkan dan tidak boleh mengganti identitas pendaki.

Pendakian dilakukan dengan jalur naik dan turun yang sama (tidak boleh melintas jalur pendakian lain/berbeda).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Untuk tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto tujuan komersil, pembuatan video/film, event olahraga, kedinasan, harus mengurus SIMAKSI ke kantor Balai TNGMb dan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan drone wajib mengurus surat izin dari kantor Balai TNGMb.

Jika menggunakan pemandu, wajib telah bersertifikasi/terdaftar serta berasal dari masyarakat lokal.

Pendaki mancanegara wajib menggunakan jasa pemandu dan porter lokal.

Menjaga dan tidak merusak sarana prasarana di Jalur Pendakian Gunung Merbabu.

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk banyak hal.

Misalnya untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Menjaga lingkungan gunung dengan mengikuti peraturan di atas akan menciptakan suasana pendakian yang nyaman untuk sesama. [Din]

Tags: Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menjadikan Dakwah Sebagai Jalan Hidup

Next Post

Kedudukan Hamba yang Jujur di Sisi Allah

Next Post
Kedudukan Hamba yang Jujur di Sisi Allah

Kedudukan Hamba yang Jujur di Sisi Allah

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9288 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga