ChanelMuslim.com- Majelis Hakim pengadilan Jakarta Utara dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok akhirnya memutuskan vonis dua tahun penjara, Selasa (9/5). Meski terbukti bersalah, Hakim tidak memvonis Ahok dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu 5 tahun penjara.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim sehingga tidak memvonis hukuman maksimal. Yaitu, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum. Kedua, terdakwa bersikap baik selama berjalannya persidangan. Dan ketiga, terdakwa kooperatif terhadap proses persidangan.
Meski dua tahun, vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hal tersebut karena JPU mengenyampingkan tuntutan pasal 156 a, dan hanya menggunakan dakwaan alternatif yaitu pasal 156 yang mengindikasikan terdakwa melakukan penodaan terhadap golongan, bukan agama seperti pada pasal 156 a.
Namun, tuntutan JPU tersebut dikesampingkan oleh pertimbangan Majelis Hakim. Hal ini karena, menurut Majelis Hakim, fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa terbukti melakukan penodaan terhadap agama, atau pelanggaran terhadap pasal 156 a.
Atas vonis ini, pihak Ahok mengajukan banding. (mh/foto: tribunnews.com)