• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usai Vonis, Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Mei 9, 2017
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Usai vonis Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Selasa (9/5).

Usai sidang, Ahok tidak lagi pulang ke rumahnya di kawasan perumahan elit Pluit, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta yang habis masa tugasnya Oktober tahun ini, langsung menumpang mobil tahanan polisi untuk dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tentang lokasi rutan untuk penahanan Ahok, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar membenarkan hal tersebut.

“Iya sudah ada, tadi dari kejaksaan infonya seperti itu,” ujar Asep seperti dilansir viva.co.id, Selasa (9/5).

Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak mengkhususkan tempat penahanan untuk Ahok. Ia mengaku akan menyamakan semua tahanan, termasuk orang dekat Presiden Joko Widodo ini.

Menurut Asep, hal itu dilakukan karena memang di rutannya tidak ada tempat lain. Semua tahanan sama, tidak ada yang istimewa.

Seperti diberitakan, selain vonis dua tahun, majelis hakim juga memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” ucap Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa (9/5). (mh/foto: viva.co.id)

Previous Post

Resep Martabak Bangka Dengan Topping Suka-Suka

Next Post

Gabung Aksi Simpatik GUIB, Syabab JATIM Tuntut Hukum Maksimal Penista Agama

Next Post

Gabung Aksi Simpatik GUIB, Syabab JATIM Tuntut Hukum Maksimal Penista Agama

Divonis Dua Tahun, Ahok Akan Banding

Mendagri : Djarot Otomatis Gantikan Ahok Sebagai Plt Gubernur

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga