• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gabung Aksi Simpatik GUIB, Syabab JATIM Tuntut Hukum Maksimal Penista Agama

Mei 9, 2017
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh : Andre Rahmat

Foto Oleh : Andre Rahmat

Prihatin dengan perkembangan sidang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang disinyalir terjadi banyak keganjalan, Syabab Hidayatullah JATIM, ikut menyuarakan tuntutan penegakkan hukum semaksimal mungkin bagi terdakwa.

Tuntutan itu dikeluarkan bersamaan dengan Aksi Simpatik Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB), yang diikuti oleh 75 ormas dan lembaga Islam se Jatim, yang dilakukan di depan Grahadi dan di depan Pengadilan Tinggi Jatim, Senin (08/05).

Foto Oleh : Andre Rahmat

“Tuntutan kami: Tegakkan supremasi hukum yg adil bagi terdakwa (Ahok), sesuai pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana tuntutan maksimalnya adalah 5 tahun penjara” demikian kata Syahri Shauma, M.Kom.I, ketua Syabab Jatim.

Untuk itu, himbau penulis buku ‘Kyai dan Prostitusi’ ini,  independensi putusan hakim sangat berpengaruh. Ia pun mengharap hakim tidak main-main dalam mengambil keputusan, serta jangan sampai terpengaruh oleh intervensi darimanapun dan siapapun, termasuk  pemerintah.

Lebih lanjut, lulusan pasca sarjana UIN Sunan Ampel Surabaya ini mengingatkan, akan bahaya bagi keberkelangsungan berbangsa dan bernegara di negeri ini, bila mana hakim memutus bebas si penista agama.

“Jika hakim memutuskan bebas, kami yakin ada bab baru tentang Indonesia ke depan. Karena memang tidak ada yang lebih pas untuk sang penista kecuali penjara,” tegasnya. (Mh/Ipr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Usai Vonis, Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Next Post

Divonis Dua Tahun, Ahok Akan Banding

Next Post

Divonis Dua Tahun, Ahok Akan Banding

Mendagri : Djarot Otomatis Gantikan Ahok Sebagai Plt Gubernur

Serunya Pertalite Community Day

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11091 shares
    Share 4436 Tweet 2773
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10950 shares
    Share 4380 Tweet 2738
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7910 shares
    Share 3164 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7038 shares
    Share 2815 Tweet 1760
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga