• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Meski Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

Mei 9, 2017
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Majelis Hakim pengadilan Jakarta Utara dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok akhirnya memutuskan vonis dua tahun penjara, Selasa (9/5). Meski terbukti bersalah, Hakim tidak memvonis Ahok dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu 5 tahun penjara.

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim sehingga tidak memvonis hukuman maksimal. Yaitu, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum. Kedua, terdakwa bersikap baik selama berjalannya persidangan. Dan ketiga, terdakwa kooperatif terhadap proses persidangan.

Meski dua tahun, vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal tersebut karena JPU mengenyampingkan tuntutan pasal 156 a, dan hanya menggunakan dakwaan alternatif yaitu pasal 156 yang mengindikasikan terdakwa melakukan penodaan terhadap golongan, bukan agama seperti pada pasal 156 a.

Namun, tuntutan JPU tersebut dikesampingkan oleh pertimbangan Majelis Hakim. Hal ini karena, menurut Majelis Hakim, fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa terbukti melakukan penodaan terhadap agama, atau pelanggaran terhadap pasal 156 a.
Atas vonis ini, pihak Ahok mengajukan banding. (mh/foto: tribunnews.com)

Previous Post

Bukit Gebang, Wisata Alam Baru di Bangka Selatan

Next Post

Resep Martabak Bangka Dengan Topping Suka-Suka

Next Post

Resep Martabak Bangka Dengan Topping Suka-Suka

Usai Vonis, Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Gabung Aksi Simpatik GUIB, Syabab JATIM Tuntut Hukum Maksimal Penista Agama

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga