• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

24/01/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

Ilustrasi Memandikan Jenazah (kronika.id)

213
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM anak laki-laki memandikan jenazah ibunya.

Ustadz, saya mau bertanya, apakah benar ada larangan anak laki-laki memandikan jenazah ibunya, dan sebaliknya anak perempuan terlarang memandikan jenazah ayahnya dengan alasan malu?

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Kebolehan lawan jenis memandikan jenazah hanya pada suami kepada istri dan kebalikannya.

Tidak berlaku pada ayah ke anak putri atau anak putra ke ibunya, kecuali darurat atau tidak ada orang lain.

Tentunya yang diutamakan adalah yang paham tatacaranya dan dia amanah.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Tidak boleh bagi laki-laki memandikan ibunya, tidak boleh pula seorang ibu memandikan anak laki-lakinya. Demikian pula tidak boleh bagi laki-laki memandikan anak perempuannya, maka laki-laki tidak boleh memandikan perempuan walau itu mahramnya, kecuali bagi seorang istri boleh memandikan suaminya, demikian pula suami boleh memandikan istrinya, selain itu tidak boleh. Jadi, laki-laki tidaklah memandikan kecuali laki-laki, dan perempuan tidaklah memandikan kecuali perempuan. Ada pun laki-laki yang belum sampai tujuh tahun maka boleh dimandikan wanita, demikian pula wanita yang belum sampai tujuh tahun boleh dimandikan laki-laki. Ada pun jika anak laki sudah mencapai tujuh tahun dan demikian pula anak perempuan maka kaum laki-laki hanya memandikan anak laki-laki, dan kaum perempuan memandikan anak perempuan. Kesimpulannya, tidak boleh bagi laki-laki memandikan perempuan, tidak boleh pula wanita memandikan perempuan, kecuali bagi suami-istri.” (Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, Al-Islam Su’al wa Jawab no. 11448).

Baca juga: Hukum Muslimah Mengantar Jenazah ke Kubur

Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

Pada dasarnya tidaklah mayit laki-laki dimandikan kecuali oleh laki-laki, dan wanita juga demikian, karena pertimbangannya memandikan sesama jenis itu lebih ringan, dan keharaman menyentuh itu tetap ada pada kondisi hidup dan setelah matinya. Mereka (ulama) berbeda pendapat tentang urutan (siapa yang paling berhak). Hanafiyah mengatakan yang disunnahkan adalah yang lebih dekat kekerabatannya dengan si mayit, namun jika dia tidak tahu bagaimana memandikan, maka diberikan kepada orang yang amanah dan wara’. (Al Mausu’ah, jilid. 13, hal. 56).

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

Sepatutnya orang yang memandikan adalah orang yang terpercaya, amanah, dan shalih. Supaya jika ada kebaikan yang dilihatnya dia bisa sebarkan, dan dia menutup jika ada keburukan yang nampak. Dalam hadits Ibnu Majah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Hendaknya yang memandikan mayat kalian adalah orang-orang yang amanah.” (Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 514).[Sdz]

Tags: Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Digelar di ICE BSD, CONNECT 2026 Hadirkan Mufti Menk hingga Khalid Basalamah, Ajak Umat Hadapi Modern Struggles

Next Post

Hikmah Adanya Orang Miskin

Next Post
Hikmah Adanya Orang Miskin

Hikmah Adanya Orang Miskin

Hidayah Islam Itu Universal

Memunculkan Islam yang Dinanti

Menyiapkan Anak Sesuai Tuntutan Zaman

Menyiapkan Anak Sesuai Tuntutan Zaman

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8408 shares
    Share 3363 Tweet 2102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3791 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Ular dan Penampakan Jin

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga