• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

Juli 25, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

Ilustrasi Memandikan Jenazah (kronika.id)

115
SHARES
883
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM anak laki-laki memandikan jenazah ibunya.

Ustadz, saya mau bertanya, apakah benar ada larangan anak laki-laki memandikan jenazah ibunya, dan sebaliknya anak perempuan terlarang memandikan jenazah ayahnya dengan alasan malu?

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Kebolehan lawan jenis memandikan jenazah hanya pada suami kepada istri dan kebalikannya.

Tidak berlaku pada ayah ke anak putri atau anak putra ke ibunya, kecuali darurat atau tidak ada orang lain.

Tentunya yang diutamakan adalah yang paham tatacaranya dan dia amanah.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Tidak boleh bagi laki-laki memandikan ibunya, tidak boleh pula seorang ibu memandikan anak laki-lakinya. Demikian pula tidak boleh bagi laki-laki memandikan anak perempuannya, maka laki-laki tidak boleh memandikan perempuan walau itu mahramnya, kecuali bagi seorang istri boleh memandikan suaminya, demikian pula suami boleh memandikan istrinya, selain itu tidak boleh. Jadi, laki-laki tidaklah memandikan kecuali laki-laki, dan perempuan tidaklah memandikan kecuali perempuan. Ada pun laki-laki yang belum sampai tujuh tahun maka boleh dimandikan wanita, demikian pula wanita yang belum sampai tujuh tahun boleh dimandikan laki-laki. Ada pun jika anak laki sudah mencapai tujuh tahun dan demikian pula anak perempuan maka kaum laki-laki hanya memandikan anak laki-laki, dan kaum perempuan memandikan anak perempuan. Kesimpulannya, tidak boleh bagi laki-laki memandikan perempuan, tidak boleh pula wanita memandikan perempuan, kecuali bagi suami-istri.” (Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, Al-Islam Su’al wa Jawab no. 11448).

Baca juga: Hukum Muslimah Mengantar Jenazah ke Kubur

Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

Pada dasarnya tidaklah mayit laki-laki dimandikan kecuali oleh laki-laki, dan wanita juga demikian, karena pertimbangannya memandikan sesama jenis itu lebih ringan, dan keharaman menyentuh itu tetap ada pada kondisi hidup dan setelah matinya. Mereka (ulama) berbeda pendapat tentang urutan (siapa yang paling berhak). Hanafiyah mengatakan yang disunnahkan adalah yang lebih dekat kekerabatannya dengan si mayit, namun jika dia tidak tahu bagaimana memandikan, maka diberikan kepada orang yang amanah dan wara’. (Al Mausu’ah, jilid. 13, hal. 56).

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

Sepatutnya orang yang memandikan adalah orang yang terpercaya, amanah, dan shalih. Supaya jika ada kebaikan yang dilihatnya dia bisa sebarkan, dan dia menutup jika ada keburukan yang nampak. Dalam hadits Ibnu Majah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Hendaknya yang memandikan mayat kalian adalah orang-orang yang amanah.” (Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 514).[Sdz]

Tags: Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Next Post

Bukan Armageddon Tetapi Almalhamah

Next Post
Bukan Armageddon Tetapi Almalhamah

Bukan Armageddon Tetapi Almalhamah

Konsep JISc Membantu Para Siswa Mengerjakan UTBK

Konsep JISc Membantu Para Siswa Mengerjakan UTBK

Cara Memilih Shade Bedak yang Sesuai Warna Kulit

Cara Memilih Shade Bedak yang Sesuai Warna Kulit

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5052 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7530 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3125 shares
    Share 1250 Tweet 781
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga