ChanelMuslim.com- Balai Taman Nasional (TN) Komodo akan membuka kembali kawasan wisata di Gili Lawa per 1 Agustus 2021 mendatang. Kini, wisatawan bisa mengunjungi kembali salah satu destinasi wisata yang terkenal akan gugusan bukitnya yang indah dan membingkai laut di sekitarnya.
Melansir informasi dalam akun Instagram @btn_komodo, Kamis (29/7/2021), pembukaan Gili Lawa dilakukan untuk menghindari kerumunan di kawasan TN Komodo.
“Pembukaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di beberapa titik ODTWA. Wisatawan saat ini dapat berkunjung ke Loh Liang (Pulau Komodo), Padar Selatan (Pulau Padar), dan Gili Lawa,” seperti yang tertera dalam keteranga resminya.
Baca Juga : Bukit Jamur Ciwidey, Wisata Alam Bikin Fresh Pikiran Selama di Rumah Saja
Lebih lanjut, pembukaan tersebut juga terncantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai TN Komodo Nomor Sk.38/T.17/TU/REN/2/2021 tentang Protokol Kunjungan Wisata Alam di Gili Lawa Darat SPTN Wilayah II Balai TN Komodo.
Gili Lawa merupakan tempat wisata kedua yang dibuka oleh TN Komodo.
Sebelumnya, Balai TN Komodo lebih dulu membuka kembali Padar Selatan untuk kunjungan wisatawan pada 19 Juli lalu.
Syarat Kunjungan Wisatawan di Gili Lawa
Dalam pembukaan kegiatan wisata tersebut, TN Komodo akan membatasi kuota pengunjung sebesar 25 orang per hari dengan sistem registrasi daring lewat https://registration.labuanbajoflores.id/ atau WhatsApp +62811-2222-2542.
“Kuota ini didapatkan berdasarkan kajian Tourism Carrying Capacity dan akan dievaluasi setiap dua minggu,” sambungnya.
Selain itu, Gili Lawa hanya dibuka mulai pukul 15.00-18.30 WITA setiap harinya.
Pihak Balai TN Komodo juga akan mengevaluasi efektivitas waktu pembukaan setiap 2 minggu.
Baca Juga : Berikut Syarat Berwisata ke Padar Selatan di TN Komodo
Wisatawan wajib mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku selama berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Salah satunya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan.
Selain itu, wisatawan juga dilarang membawa kembang api di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, termasuk di Gili Lawa, karena berpotensi menyebabkan kebakaran pada padang savana. Kemudian, wisatawan dilarang menerbangkan drone karena bisa mengganggu habitat utama Elang Flores.
Protokol kunjungan selengkapnya, wisatawan dapat mengunduh protokol kunjungan wisata alam di Gili Lawa melalui tautan berikut : https://bit.ly/gililawa2021. [wmh]