• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Puasa yang Terlarang dalam Islam (1)

30/08/2021
in Ustazah
Kiat Menjalani Keseharian agar Sukses Dunia Akhirat

Foto: Pixabay

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Puasa yang Terlarang dalam Islam (1), Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Chanelmuslim.com-Berikut ini adalah shaum atau puasa yang dilarang dalam fiqih Islam.

Shaum Hari Jumat Secara Menyendiri

Yaitu seseorang shaum di hari Jumat, tanpa dibarengi shaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Hal ini berdasarkan riwayat berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: Aku mendengar Nabi saw bersabda:

Janganlah salah seorang di antara kamu berpuasa di hari Jumat kecuali dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. (HR. Al Bukhari No. 1985)

Namun, larangan dalam hadits ini bukan haram, tapi larangan tanzih (larangan ringan), sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga: Dosa-Dosa yang Harus Diwaspadai saat Puasa

Puasa yang Terlarang dalam Islam (1)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan shaum hari Jumat secara ifrad (sendirian) adalah tanzih saja. (Subulus Salam, 2/170)

Begitu juga larangan ini tidak mutlak, dia menjadi boleh jika dibarengi oleh shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya, atau bagi orang yang memiliki kebiasaan shaum lalu kebiasaannya itu bertepatan di hari Jumat, misal seperti shaum yaumul bidh, atau shaum sunah yang pas bertepatan di hari Jumat misal shaum hari ‘Arafah.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

Termasuk dikecualikan adalah bolehnya berpuasa bagi yang berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya, atau bertepatan dengan shaum menjadi kebiasaannya seperti shaum ayyamul bidh, atau bagi yang biasa shaum pada hari-hari spesifik seperti hari ‘Arafah, maka jika itu bertepatan dengan hari Jumat lalu dia berpuasa maka itu boleh. (Fathul Bari, 4/234)

Demikian. Wallahu A’lam

(Ind)

Tags: Puasa yang Terlarang dalam Islam (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keadaan Manusia di Padang Mahsyar

Next Post

Jelang Ramadan, BAZNAS Gelar Aksi Simpatik Serukan Kebangkitan Zakat

Next Post

Jelang Ramadan, BAZNAS Gelar Aksi Simpatik Serukan Kebangkitan Zakat

Wah, Ujian PTKIN Didominasi Kaum Hawa

Sambut Ramadan, BAZNAS Luncurkan 10 Program Khusus

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7901 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2871 shares
    Share 1148 Tweet 718
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga