• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya

25/12/2025
in Syariah, Unggulan
Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya

Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya (foto: pixabay)

148
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

STATUS bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya. Apakah bangkai binatang yang tidak memiliki darah itu najis? Lalu, jika najis bagaimana cara mensucikannya? Resa, Malang.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, menurut umumnya ulama adalah tidak najis.

Dasarnya adalah hadits berikut:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً ، وَفِي الْآخَرِ دَاءً

“Apabila seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.” [1]

Hadits ini menunjukkan bahwa lalat -hewan yang tidak mengalir darahnya- adalah suci. Jika dia najis, sudah pasti Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkan membuangnya bukan mencelupnya.

Baca Juga: Hewan yang Halal dan Haram

Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan dalam Zaadul Ma’ad sebagai berikut.

“Hadits ini menjadi dalil yang begitu jelas bahwa Lalat yang mati dan terjatuh ke air atau benda cair tidaklah itu membuatnya menjadi najis, tidak diketahui adanya salaf yang menyelesihi ini.”

Beliau juga berkata: “Kemudian hukum ini juga berlaku bagi hewan lain yang darahnya tidak mengalir seperti Lebah, Kumbang, Laba-laba, dan semisalnya.”[2]

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata: “Ada pun cicak, pendapat jumhur adalah hewan yang darahnya tidak mengalir.” [3]

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Hewan yang darahnya tidak mengalir semua bagian anggota tubuhnya adalah suci dan kotorannya juga.” [4]

Imam Syamsuddin bin Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah – yang dijuluki Asy Syafi’iy Ash Shaghir (Asy Syafi’i Kecil)- berkata:

“Dan dikecualikan sebagai najis yaitu bangkai yang tidak mengandung darah yang mengalir pada tempat lukanya, termasuk yang pada dasarnya itu hewan memiliki darah, atau darahnya tidak mengalir, seperti cicak, tawon, kumbang, lalat, dan semisalnya. Maka, itu tidak menajiskan benda cair.” [5]

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:

[1] HR. Bukhari no. 5782

[2] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 4/111

[3] Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/129

[4] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/768

[5] Imam Syamsuddin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1/81

 

Tags: Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Pemimpin yang Bertanggung Jawab Dalam Islam

Next Post

Dompet Dhuafa Berangkatkan Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatra

Next Post
Dompet Dhuafa Berangkatkan Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatra

Dompet Dhuafa Berangkatkan Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatra

Hukum Minum Obat yang Mengandung Unsur Babi

Hukum Minum Obat yang Mengandung Unsur Babi

Cara Mengobati Penyakit Ain

Cara Mengobati Penyakit Ain

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2121 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4969 shares
    Share 1988 Tweet 1242
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga