• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Shighat Taklik dalam Pernikahan

September 15, 2021
in Pranikah, Unggulan
Shighat Taklik dalam Pernikahan

Foto: Pixabay

112
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam prosesi akad nikah tak jarang kita akan menemui pembacaan shighat taklik oleh suami  sebagai bentuk perjanjian untuk memperlakukan istri dengan baik atau mu’asyarah bil ma’ruf.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawanin dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dalam hukum agama Islam, diatur tata cara pelaksanaan akad nikah dengan detail.

Kementerian Agama RI bahkan menambahkan dengan Perjanjian Taklik dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginka dalam kehidupan pernikahan. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), shighat taklik yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datanga (KHI pasal 1 Huruf e).

Sighat Taklik ini tercantum pada buku nikah bagian belakang. Biasanya, setelah ijab kabul selesai, mempelai laki-laki diminta oleh petugas KUA untuk membacanya.

Baca Juga: Menunda Pernikahan karena Materi

Shighat Taklik dalam Pernikahan

KHI memandang perjanjian shigat taklik bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini dapat kita baca di dalam KHI Pasal 46 Ayat (3), “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperpanjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”

Jadi menurut KHI, perjanjian taklik bukanlah suatu keharusan dalam pelaksanaan pernikahan. Demikian pula sidang komisi Fatwa MUI tanggal 23 Rabu’ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996, menyimpulkan bahwa materi yang tercantum dalam shigat taklik pada dasarnya telah dipenuhi dan tercantum dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

Oleh karena itu, bagi pengantin yang tidak bersedia membaca shighat taklik, pernikahan tetap sah, karena shighat taklik bukan bagian dari syarat maupun rukun nikah.

Oleh karena itu, meskipun tidak termasuk rukun dan syarat penikahan dan bukan merupakan sebuah kewajiban, shighat taklik ini menjadi suatu perjanjian yang layak untuk diucapkan oleh suami setelah akad nikah. [Ln]

Sumber: Wonderful Marriage, Oleh Cahyadi Takariawan

Tags: Shighat Taklik dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Profesor Mesir Ini Mengajar di Siang Hari dan Jadi Tukang Pizza di Malam Hari

Next Post

HMC Bekasi: Workshop Reels Instagram Sampai Bisa

Next Post
HMC Bekasi: Workshop Reels Instagram Sampai Bisa

HMC Bekasi: Workshop Reels Instagram Sampai Bisa

Dakwah Ath-Thufail Bin Amr Ad-Duasi Kepada Kaumnya

Dakwah Ath-Thufail Bin Amr Ad-Duasi Kepada Kaumnya

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7578 shares
    Share 3031 Tweet 1895
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5104 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Surah An-Naba’ Ayat 1-16, Terjemahan dan Tafsirnya

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3982 shares
    Share 1593 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga