• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Shighat Taklik dalam Pernikahan

01/03/2026
in Pranikah, Unggulan
Shighat Taklik dalam Pernikahan

Foto: Pixabay

132
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM prosesi akad nikah tak jarang kita akan menemui pembacaan shighat taklik oleh suami  sebagai bentuk perjanjian untuk memperlakukan istri dengan baik atau mu’asyarah bil ma’ruf.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawanin dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Dalam hukum agama Islam, diatur tata cara pelaksanaan akad nikah dengan detail.

Kementerian Agama RI bahkan menambahkan dengan Perjanjian Taklik dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginka dalam kehidupan pernikahan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), shighat taklik yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datanga (KHI pasal 1 Huruf e).

Sighat Taklik ini tercantum pada buku nikah bagian belakang. Biasanya, setelah ijab kabul selesai, mempelai laki-laki diminta oleh petugas KUA untuk membacanya.

Baca Juga: Menunda Pernikahan karena Materi

Shighat Taklik dalam Pernikahan

KHI memandang perjanjian shigat taklik bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini dapat kita baca di dalam KHI Pasal 46 Ayat (3), “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperpanjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jadi menurut KHI, perjanjian taklik bukanlah suatu keharusan dalam pelaksanaan pernikahan. Demikian pula sidang komisi Fatwa MUI tanggal 23 Rabu’ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996, menyimpulkan bahwa materi yang tercantum dalam shigat taklik pada dasarnya telah dipenuhi dan tercantum dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

Oleh karena itu, bagi pengantin yang tidak bersedia membaca shighat taklik, pernikahan tetap sah, karena shighat taklik bukan bagian dari syarat maupun rukun nikah.

Oleh karena itu, meskipun tidak termasuk rukun dan syarat penikahan dan bukan merupakan sebuah kewajiban, shighat taklik ini menjadi suatu perjanjian yang layak untuk diucapkan oleh suami setelah akad nikah. [Ln/Sdz]

Sumber: Wonderful Marriage, Oleh Cahyadi Takariawan

Tags: Shighat Taklik dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Pengaruh Paparan Cahaya Bagi Fungsi Tubuh

Next Post

Tips Mendoakan Anak Saat I’tikaf

Next Post
Tips Mendoakan Anak Saat I'tikaf

Tips Mendoakan Anak Saat I'tikaf

Beberapa Hal yang Dapat Membuat Rambut Rusak saat Tidur

Beberapa Hal yang Dapat Membuat Rambut Rusak saat Tidur

Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9561 shares
    Share 3824 Tweet 2390
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Tak Hanya Sekadar Menyegarkan Ini Manfaat Air Nabeez Kurma bagi Kesehatan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Menghina Allah dalam Hati

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga