ChanelMuslim.com – Dalam prosesi akad nikah tak jarang kita akan menemui pembacaan shighat taklik oleh suami sebagai bentuk perjanjian untuk memperlakukan istri dengan baik atau mu’asyarah bil ma’ruf.
Dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawanin dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dalam hukum agama Islam, diatur tata cara pelaksanaan akad nikah dengan detail.
Kementerian Agama RI bahkan menambahkan dengan Perjanjian Taklik dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginka dalam kehidupan pernikahan. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), shighat taklik yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datanga (KHI pasal 1 Huruf e).
Sighat Taklik ini tercantum pada buku nikah bagian belakang. Biasanya, setelah ijab kabul selesai, mempelai laki-laki diminta oleh petugas KUA untuk membacanya.
Baca Juga: Menunda Pernikahan karena Materi
Shighat Taklik dalam Pernikahan
KHI memandang perjanjian shigat taklik bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini dapat kita baca di dalam KHI Pasal 46 Ayat (3), “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperpanjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”
Jadi menurut KHI, perjanjian taklik bukanlah suatu keharusan dalam pelaksanaan pernikahan. Demikian pula sidang komisi Fatwa MUI tanggal 23 Rabu’ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996, menyimpulkan bahwa materi yang tercantum dalam shigat taklik pada dasarnya telah dipenuhi dan tercantum dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
Oleh karena itu, bagi pengantin yang tidak bersedia membaca shighat taklik, pernikahan tetap sah, karena shighat taklik bukan bagian dari syarat maupun rukun nikah.
Oleh karena itu, meskipun tidak termasuk rukun dan syarat penikahan dan bukan merupakan sebuah kewajiban, shighat taklik ini menjadi suatu perjanjian yang layak untuk diucapkan oleh suami setelah akad nikah. [Ln]
Sumber: Wonderful Marriage, Oleh Cahyadi Takariawan