• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Inilah Alasan Mengapa Uban Tidak Boleh Dicabut

Juli 7, 2025
in Syariah, Unggulan
Inilah Alasan Mengapa Uban Tidak Boleh Dicabut

Inilah Alasan Mengapa Uban Tidak Boleh Dicabut (foto: pixabay)

105
SHARES
807
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim, inilah alasan mengapa uban tidak boleh dicabut. Nah, buat kamu yang mungkin pernah diminta mencabut uban kakek nenek kamu atau bahkan orangtua kamu, kita simak yuk penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan mengenai hal ini.

Baca Juga: Serial Adab Di Tubuh Manusia: Adab pada Rambut (Bag.1)

Tidak Mencabut Uban merupakan Bagian dari Adab terhadap Rambut

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ، وَقَالَ: “هُوَ نُورُ الْمُؤْمِنِ”

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban,” dan katanya: “Itu adalah cahaya bagi seorang mu’min.” [1]

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ، وَرُفِعَ بِهَا دَرَجَةً، أَوْ حُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ

“Janganlah kalian mencabut uban, sebab itu cahaya bagi seorang muslim, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam melainkan ditetapkan baginya satu kebaikan dan diangkat satu derajat atau dihapus satu kesalahannya.” [2]

Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan menunjukkan haram. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:

فهذا يدل على منع أو تحريم نتف الشيب

“Maka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.” [3]

Baca Juga: Wahai Umat Peliharalah Uban Sebagai Cahaya

Inilah Alasan Mengapa Uban Tidak Boleh Dicabut

Tetapi, tertulis dalam berbagai kitab tentang riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

عن عبد الله بن مسعود أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب وجر الإزار والتختم بالذهب…

Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas …” [4]

Keterangan dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘hanya’ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini secara sanad hadits munkar.[5] Oleh karena itu, menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.

Namun, ada riwayat lain yang dijadikan alasan kemakruhannya, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته.

“Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.” [6]

Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut.

Dan, ini menjadi pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram. Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu a’lam.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

قَالَ أَصْحَابنَا وَأَصْحَاب مَالِك : يُكْرَه وَلَا يَحْرُم .

“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan.” [7]

Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya:

ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس والشارب والحاجب والعذار من الرجل والمرأة.

“Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita.” [8]

Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:

وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?!

Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). [9]

Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana langsung dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Catatan:

[1] HR. Ibnu Majah No. 3721, Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih lighairih.
[2] HR. Ahmad no. 6672, Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. (Tahqiq Musnad Ahmad, 11/2454)
[3] Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah
[4] HR. Abu Daud No. 4222, An Nasa’i No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464
[5] Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222
[6] HR. Muslim No. 2341
[7] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59
[8] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227
[9] Imam Abul Abbas Al Qurthubi, Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhish Kitabi Muslim, 19/56.

 

Tags: Inilah Alasan Mengapa Uban Tidak Boleh Dicabut
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jae Park Serukan “Free Palestine” di Akhir Penampilan Prambanan Jazz Festival 2025

Next Post

Manfaat Konsumsi Cabai Secara Rutin

Next Post
Manfaat Konsumsi Cabai Secara Rutin

Manfaat Konsumsi Cabai Secara Rutin

Tanda Laki-Laki Punya Masa Depan

Tanda Laki-Laki Punya Masa Depan Cerah

Hukum Mengazankan Bayi yang Baru Lahir

Hukum Mengazankan Bayi yang Baru Lahir

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7642 shares
    Share 3057 Tweet 1911
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3213 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5143 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1575 shares
    Share 630 Tweet 394
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga