ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim, inilah alasan mengapa uban tidak boleh dicabut. Nah, buat kamu yang mungkin pernah diminta mencabut uban kakek nenek kamu atau bahkan orangtua kamu, kita simak yuk penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan mengenai hal ini.
Baca Juga: Serial Adab Di Tubuh Manusia: Adab pada Rambut (Bag.1)
Tidak Mencabut Uban merupakan Bagian dari Adab terhadap Rambut
Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ، وَقَالَ: “هُوَ نُورُ الْمُؤْمِنِ”
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban,” dan katanya: “Itu adalah cahaya bagi seorang mu’min.” [1]
Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ، وَرُفِعَ بِهَا دَرَجَةً، أَوْ حُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ
“Janganlah kalian mencabut uban, sebab itu cahaya bagi seorang muslim, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam melainkan ditetapkan baginya satu kebaikan dan diangkat satu derajat atau dihapus satu kesalahannya.” [2]
Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan menunjukkan haram. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:
فهذا يدل على منع أو تحريم نتف الشيب
“Maka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.” [3]
Baca Juga: Wahai Umat Peliharalah Uban Sebagai Cahaya
Inilah Alasan Mengapa Uban Tidak Boleh Dicabut
Tetapi, tertulis dalam berbagai kitab tentang riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:
عن عبد الله بن مسعود أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب وجر الإزار والتختم بالذهب…
Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas …” [4]
Keterangan dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘hanya’ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini secara sanad hadits munkar.[5] Oleh karena itu, menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.
Namun, ada riwayat lain yang dijadikan alasan kemakruhannya, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:
يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته.
“Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.” [6]
Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut.
Dan, ini menjadi pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram. Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu a’lam.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
قَالَ أَصْحَابنَا وَأَصْحَاب مَالِك : يُكْرَه وَلَا يَحْرُم .
“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan.” [7]
Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya:
ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس والشارب والحاجب والعذار من الرجل والمرأة.
“Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita.” [8]
Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:
وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?!
Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). [9]
Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana langsung dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.
Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]
Catatan:
[1] HR. Ibnu Majah No. 3721, Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih lighairih.
[2] HR. Ahmad no. 6672, Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. (Tahqiq Musnad Ahmad, 11/2454)
[3] Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah
[4] HR. Abu Daud No. 4222, An Nasa’i No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464
[5] Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222
[6] HR. Muslim No. 2341
[7] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59
[8] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227
[9] Imam Abul Abbas Al Qurthubi, Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhish Kitabi Muslim, 19/56.