• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Orang yang Bertato

Mei 11, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Shalat Orang yang Bertato

Hukum Shalat Orang yang Bertato (foto: pixabay)

124
SHARES
956
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum shalat orang yang bertato? Ketika ada seseorang yang mempunyai banyak tato lalu shalat, apakah shalatnya sah? Adakah ulama atau kitab yang menjabarkan sah/tidaknya shalat seseorang yang bertato?

Baca Juga: Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Hukum Shalat Orang yang Bertato

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Tatonya sendiri diharamkan, tapi, apakah tato membuat shalat tidak sah? Maka, tergantung jenis tatonya. Jika tato tersebut melapisi kulit sehingga air wudhu dan mandi wajib tidak kena, wudhu tidak sah dan shalat pun tidak sah.

Namun, jika tatonya menyerap di balik kulit sehingga tidak melapisi, wudhu sah, dan shalat juga sah.

Membuat tato itu diharamkan, banyak hadits melarangnya dengan kata-kata “laknat” bagi yang ditato dan pembuatnya.

Wajib menghilangkannya sejauh yang bisa dilakukan, jika tatonya sangat banyak, dan khawatir membinasakan diri, mencederai, atau menghilangkan fungsi anggota badan, biarkan sisanya lalu bertobatlah kepada Allah.

Itu sudah menggugurkan dosanya. Ini berlaku bagi pria dan wanita. Ada pun shalatnya tetap sah, dan tidak dipengaruhi oleh tatonya, yang penting dia sudah berusaha menghilangkannya dan bersuci, dan ini adalah pendapat empat mazhab. Wallahu a’lam.

Referensi:

– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/37

– Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 18959

– Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 43/159-160

Wallahu a’lam.

Baca Juga: IMS-YBM PLN Gelar Hapus Tato Gratis di Nusakambangan

Program Hapus Tato

Saat ini, sudah ada beberapa lembaga sosial yang mengadakan program hapus tato, misalnya yang dilakukan oleh lembaga pelayanan kesehatan Islamic Medical Service (IMS) bekerja sama dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN.

Mereka menggelar kegiatan hapus tato gratis bagi narapidana di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kembangkuning pada Jumat-Sabtu (08-09/02/2019) lalu.

Direktur IMS Imron Faizin mengungkapkan, hapus tato merupakan program yang telah berjalan setahun ini, dan telah diikuti lebih dari 3.000 peserta yang mereka sebut sebagai “Sahabat Hijrah”.

“(Sejauh ini sudah) 3.200 Sahabat Hijrah yang kami layani,” ujarnya.[ind]

Tags: Hukum Shalat Orang yang Bertato
Previous Post

Jangan Mudah Melupakan Kebaikan

Next Post

Kedudukan Anak dalam Al-Qur’an (1)

Next Post
Prinsip Pertumbuhan dan Perubahan dalam 7 Kebiasaan Efektif

Kedudukan Anak dalam Al-Qur'an (1)

6 Tips yang Bisa Dilakukan Agar Gigi Anak Rapi Sebelum Usia 5 Tahun

6 Tips yang Bisa Dilakukan Agar Gigi Anak Rapi Sebelum Usia 5 Tahun

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga