• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

17/05/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir (foto: pixabay)

253
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh kita menghilangkan tanda lahir di wajah? Karena mengganggu penampilan dan merasa kurang percaya diri? Dan hukumnya apa, Ustazah, kalau kita menghilangkan tanda lahir?

Ustazah Nur Hamidah, M.A. menjelaskan hal ini,  ada beberapa yang ingin kami sampaikan sebagai berikut.

1. Islam adalah agama kesucian dan kebersihan. Baik fisik, hati, tempat dan pakaian. Qs. 74: 1-5.

2. Berhias dan merawat kecantikan tidak dilarang dalam Qs. 7: 31-33, bahkan menjadi sunah Rosulullah untuk membahagiakan pasangan suami istrinya.

3. Berhias dan bersalon perlu melihat rambu untuk menghindari mana yang pasti diharamkan, contohnya mentato kulit ataupun sulam bibir, sulam alis merupakan praktik yang sama dengan tato.

Mencukur alis mata, menyambung rambut.

Baca Juga: Cerita Panjang Dinda Hauw Putuskan Lahiran Caesar

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Periwayatan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma berkata:

( لعن الله الواشمات والمستوشمات ، والنامصات والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله ) وقال : ( ما لي لا ألعن من لعنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Allah melaknat orang yang bertato dan meminta untuk ditato, orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur bulu alisnya.

Orang yang merenggangkan giginya untuk hiasan. Yang mengubah ciptaan Allah. beliau berkata, “Kenapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam laknat.

Adapun praktik kecantikan lain seperti menghilangkan tanda lahir selama bukan praktik yang diharamkan di atas, perlu diperhatikan sudut pandang medis apakah membahayakan atau tidak.

Konsultasikan ke dokter untuk memastikan manfaat dan mudhorotnya karena Islam melarang segala yang membahayakan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum menghilangkan tanda lahir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Legenda Raja dan Batu

Next Post

Salahkah Memarahi Anak Orang

Next Post
Mengenal Pembajakan Emosi dan Cara Mengatasinya

Salahkah Memarahi Anak Orang

Suami Memberikan Khodam kepada Anak

Cara Mengobati Trauma Anak Korban Kekerasan

Kenapa Saat Marah Kita Tidak Bisa Berpikir Rasional

Melatih Emosi agar Tidak Membentak Anak saat Marah

  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7802 shares
    Share 3121 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga