APAKAH boleh kita menghilangkan tanda lahir di wajah? Karena mengganggu penampilan dan merasa kurang percaya diri? Dan hukumnya apa, Ustazah, kalau kita menghilangkan tanda lahir?
Ustazah Nur Hamidah, M.A. menjelaskan hal ini, ada beberapa yang ingin kami sampaikan sebagai berikut.
1. Islam adalah agama kesucian dan kebersihan. Baik fisik, hati, tempat dan pakaian. Qs. 74: 1-5.
2. Berhias dan merawat kecantikan tidak dilarang dalam Qs. 7: 31-33, bahkan menjadi sunah Rosulullah untuk membahagiakan pasangan suami istrinya.
3. Berhias dan bersalon perlu melihat rambu untuk menghindari mana yang pasti diharamkan, contohnya mentato kulit ataupun sulam bibir, sulam alis merupakan praktik yang sama dengan tato.
Mencukur alis mata, menyambung rambut.
Baca Juga: Cerita Panjang Dinda Hauw Putuskan Lahiran Caesar
Hukum Menghilangkan Tanda Lahir
Periwayatan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma berkata:
( لعن الله الواشمات والمستوشمات ، والنامصات والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله ) وقال : ( ما لي لا ألعن من لعنه رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Allah melaknat orang yang bertato dan meminta untuk ditato, orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur bulu alisnya.
Orang yang merenggangkan giginya untuk hiasan. Yang mengubah ciptaan Allah. beliau berkata, “Kenapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam laknat.
Adapun praktik kecantikan lain seperti menghilangkan tanda lahir selama bukan praktik yang diharamkan di atas, perlu diperhatikan sudut pandang medis apakah membahayakan atau tidak.
Konsultasikan ke dokter untuk memastikan manfaat dan mudhorotnya karena Islam melarang segala yang membahayakan.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]