• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

24/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir (foto: pixabay)

273
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh kita menghilangkan tanda lahir di wajah? Karena mengganggu penampilan dan merasa kurang percaya diri? Dan hukumnya apa, Ustazah, kalau kita menghilangkan tanda lahir?

Ustazah Nur Hamidah, M.A. menjelaskan hal ini,  ada beberapa yang ingin kami sampaikan sebagai berikut.

1. Islam adalah agama kesucian dan kebersihan. Baik fisik, hati, tempat dan pakaian. Qs. 74: 1-5.

2. Berhias dan merawat kecantikan tidak dilarang dalam Qs. 7: 31-33, bahkan menjadi sunah Rosulullah untuk membahagiakan pasangan suami istrinya.

3. Berhias dan bersalon perlu melihat rambu untuk menghindari mana yang pasti diharamkan, contohnya mentato kulit ataupun sulam bibir, sulam alis merupakan praktik yang sama dengan tato.

Mencukur alis mata, menyambung rambut.

Baca Juga: Cerita Panjang Dinda Hauw Putuskan Lahiran Caesar

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Periwayatan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma berkata:

( لعن الله الواشمات والمستوشمات ، والنامصات والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله ) وقال : ( ما لي لا ألعن من لعنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Allah melaknat orang yang bertato dan meminta untuk ditato, orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur bulu alisnya.

Orang yang merenggangkan giginya untuk hiasan. Yang mengubah ciptaan Allah. beliau berkata, “Kenapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam laknat.

Adapun praktik kecantikan lain seperti menghilangkan tanda lahir selama bukan praktik yang diharamkan di atas, perlu diperhatikan sudut pandang medis apakah membahayakan atau tidak.

Konsultasikan ke dokter untuk memastikan manfaat dan mudhorotnya karena Islam melarang segala yang membahayakan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum menghilangkan tanda lahir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ganti Puasa Wajib atau Lakukan Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Ini Penjelasannya

Next Post

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Next Post
Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha’ Ramadan dan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha’ Ramadan dan Puasa Syawal

Mengenal Penyakit Limpa dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Limpa dan Gejalanya

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9173 shares
    Share 3669 Tweet 2293
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1940 shares
    Share 776 Tweet 485
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11710 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga