• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

24/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir (foto: pixabay)

260
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh kita menghilangkan tanda lahir di wajah? Karena mengganggu penampilan dan merasa kurang percaya diri? Dan hukumnya apa, Ustazah, kalau kita menghilangkan tanda lahir?

Ustazah Nur Hamidah, M.A. menjelaskan hal ini,  ada beberapa yang ingin kami sampaikan sebagai berikut.

1. Islam adalah agama kesucian dan kebersihan. Baik fisik, hati, tempat dan pakaian. Qs. 74: 1-5.

2. Berhias dan merawat kecantikan tidak dilarang dalam Qs. 7: 31-33, bahkan menjadi sunah Rosulullah untuk membahagiakan pasangan suami istrinya.

3. Berhias dan bersalon perlu melihat rambu untuk menghindari mana yang pasti diharamkan, contohnya mentato kulit ataupun sulam bibir, sulam alis merupakan praktik yang sama dengan tato.

Mencukur alis mata, menyambung rambut.

Baca Juga: Cerita Panjang Dinda Hauw Putuskan Lahiran Caesar

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Periwayatan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma berkata:

( لعن الله الواشمات والمستوشمات ، والنامصات والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله ) وقال : ( ما لي لا ألعن من لعنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Allah melaknat orang yang bertato dan meminta untuk ditato, orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur bulu alisnya.

Orang yang merenggangkan giginya untuk hiasan. Yang mengubah ciptaan Allah. beliau berkata, “Kenapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam laknat.

Adapun praktik kecantikan lain seperti menghilangkan tanda lahir selama bukan praktik yang diharamkan di atas, perlu diperhatikan sudut pandang medis apakah membahayakan atau tidak.

Konsultasikan ke dokter untuk memastikan manfaat dan mudhorotnya karena Islam melarang segala yang membahayakan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum menghilangkan tanda lahir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ganti Puasa Wajib atau Lakukan Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Ini Penjelasannya

Next Post

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Next Post
Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha’ Ramadan dan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha’ Ramadan dan Puasa Syawal

Mengenal Penyakit Limpa dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Limpa dan Gejalanya

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8157 shares
    Share 3263 Tweet 2039
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3633 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11236 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga