• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

24/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir (foto: pixabay)

262
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh kita menghilangkan tanda lahir di wajah? Karena mengganggu penampilan dan merasa kurang percaya diri? Dan hukumnya apa, Ustazah, kalau kita menghilangkan tanda lahir?

Ustazah Nur Hamidah, M.A. menjelaskan hal ini,  ada beberapa yang ingin kami sampaikan sebagai berikut.

1. Islam adalah agama kesucian dan kebersihan. Baik fisik, hati, tempat dan pakaian. Qs. 74: 1-5.

2. Berhias dan merawat kecantikan tidak dilarang dalam Qs. 7: 31-33, bahkan menjadi sunah Rosulullah untuk membahagiakan pasangan suami istrinya.

3. Berhias dan bersalon perlu melihat rambu untuk menghindari mana yang pasti diharamkan, contohnya mentato kulit ataupun sulam bibir, sulam alis merupakan praktik yang sama dengan tato.

Mencukur alis mata, menyambung rambut.

Baca Juga: Cerita Panjang Dinda Hauw Putuskan Lahiran Caesar

Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Periwayatan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma berkata:

( لعن الله الواشمات والمستوشمات ، والنامصات والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله ) وقال : ( ما لي لا ألعن من لعنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Allah melaknat orang yang bertato dan meminta untuk ditato, orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur bulu alisnya.

Orang yang merenggangkan giginya untuk hiasan. Yang mengubah ciptaan Allah. beliau berkata, “Kenapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam laknat.

Adapun praktik kecantikan lain seperti menghilangkan tanda lahir selama bukan praktik yang diharamkan di atas, perlu diperhatikan sudut pandang medis apakah membahayakan atau tidak.

Konsultasikan ke dokter untuk memastikan manfaat dan mudhorotnya karena Islam melarang segala yang membahayakan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum menghilangkan tanda lahir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ganti Puasa Wajib atau Lakukan Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Ini Penjelasannya

Next Post

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Next Post
Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha’ Ramadan dan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha’ Ramadan dan Puasa Syawal

Mengenal Penyakit Limpa dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Limpa dan Gejalanya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8322 shares
    Share 3329 Tweet 2081
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3748 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4575 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga