• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 28 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Mei 10, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik (foto: depositphotos)

158
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bolehkah membunuh nyamuk dengan raket listrik? Alasannya karena jika menggunakan tangan, capek dan sulit. Saya pernah denger bahwa tidak boleh membunuh dengan api atau dibakar. Mohon jawabannya.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S.

Jawaban: Untuk membunuh hewan yang kita makan, kita diajarkan berbuat baik saat menyembelih:

وقوله صلى الله عليه وسلم فأحسنوا القتلة عام فى كل قتيل من الذبائح والقتل قصاصا وفى حد ونحو ذلك وهذا الحديث من الأحاديث الجامعة لقواعد الاسلام والله أعلم

Sabda Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam: “maka berbuat baiklah saat membunuh” merupakan perilaku umum atas semua hewan yang disembelih, qishash, had, dan lainnya. Hadits ini mencakup berbagai kaidah dalam Islam. Wallahu a’lam. ( Al Mausu’ah, 2/116)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah menjelaskan:

احسان القتلة إختيار أسهل الطرق وأخفها إيلاما وأسرعها إزهاقا وأسهل وجوه قتل الآدمي ضربه بالسيف في العنق, ولذا يكره قتل القمل والبق والبراغيث وسائرالحشرات بالنار لأنه من التعذيب وفي الحديث [ لا يعذب بالنار إلا رب النار ] قال الجزولي وابن ناجي وهذا مالم يضطر لكثرتهم فيجوز حرق ذلك بالنار لأن في تنقيتها بغير النار حرجا ومشقة

Membunuh dengan cara terbaik yaitu dengan menempuh jalan termudah, paling ringan sakitnya, paling cepat menumpahkan darah. Kalau konteks manusia, yaitu dengan memenggal di lehernya.

Oleh karena itu, dimakruhkan membunuh kutu, dan serangga lainnya dengan api karena itu adalah ta’dzib (penyiksaan): “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api.”

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 26, Perumpamaan Seekor Nyamuk

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Al Jazuli dan Ibnu Naji mengatakan: “Ini selama keberadaan mereka tidak membahayakan karena jumlah mereka yang banyak, boleh saja membunuhnya dengan api jika keberadaan mereka yang sangat banyak itu tidak bisa dihilangkan dengan selain api, sebab itu merupakan kesulitan dan kesempitan.” (Imam Al Bujairimi, Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Khathib, 4/298)

Kesimpulannya: dilarang membunuh nyamuk dengan raket listrik, yaitu makruh. Namun, jika jumlah mereka banyak dan tidak bisa diselesaikan dengan obat biasa, maka dibolehkan dengan raket listrik menurut sebagian ulama.

Karena memang tidak sama antara membunuh hewan sembelihan yang bermanfaat bagi kehidupan, dengan membunuh hewan yang membahayakan manusia.

Pertanyaannya adalah apakah raket listrik pantas disamakan dengan api? Apakah raket listrik bisa membakar kertas sebagaimana api? Jawabannya: tidak, tapi bagi nyamuk, itu sudah cukup membakar dan mematikannya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Tips yang Bisa Dilakukan Agar Gigi Anak Rapi Sebelum Usia 5 Tahun

Next Post

Pertarungan antara Doa dan Bala di Langit

Next Post
Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah

Pertarungan antara Doa dan Bala di Langit

4 Makanan Bantu Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak

4 Makanan Bantu Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak

Suri Tauladan Hal Kecil untuk Anak

Suri Tauladan Hal Kecil untuk Anak

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11082 shares
    Share 4433 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10926 shares
    Share 4370 Tweet 2732
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6965 shares
    Share 2786 Tweet 1741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga