• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjual Rokok dan Beda Harga Jual dengan Kredit

21/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Menjual Rokok dan Beda Harga Jual dengan Kredit

Hukum Menjual Rokok dan Beda Harga Jual dengan Kredit (foto: littlegate publishing)

128
SHARES
981
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum menjual rokok dan beda harga jual. Ustaz, izin bertanya. Ibu saya punya warung, beliau menjual barang dengan harga berbeda jika pelanggan membeli tunai dan kredit/utang. Misal, jual sabun Rp3 ribu, kalau utang Rp4 ribu. Apakah termasuk riba, Ustaz?

Lalu, ibu saya juga masih menjual rokok, saya sudah pernah bilang itu haram, tapi saya malah dimarahi, sedangkan saya masih suka makan dari hasil warung, itu bagaimana hukumnya, Ustaz?

Baca Juga: Anak Petani Tembakau Indonesia Kampanyekan Gerakan Berhenti Merokok

Hukum Menjual Rokok dan Beda Harga Jual dengan Kredit

Oleh: Ustaz Dr. Wido Supraha

Jawaban: Memberikan dua harga pada dua jenis akad yang berbeda dibolehkan, dan tidak termasuk riba.

Hukum menjual rokok yang kami cenderungi adalah haram karena mudharat yang ditimbulkannya dan karenanya, memakan dari hasil penjualannya juga haram.

Namun, hasil penjualan warung tentu bukan hanya rokok, melainkan bercampur dengan yang lainnya, sehingga makan dari hasil warung tersebut masuk dalam kategori syubhat yang hendaknya dijauhi.

Selain dilarang oleh agama, dari segi kesehatan, merokok juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Healthcare Communicator dr. Desy Safitri mengatakan bahwa banyak orang yang tidak menyadari bahaya di balik rokok.

“Banyak yang menganggap rokok adalah hal yang selumrah permen. Mereka tetap merokok hingga sakit atau bahkan meninggal,” ujar dr. Desy dalam Kulwaf Salman ITB,

Kondisi masyarakat saat ini banyak yang menjadi pecandu rokok dan membiarkan anak, saudara, atau orang lain merokok. Perokok juga tidak peduli jika ada orang lain yang berada di dekatnya.

“Padahal, dampak rokok sangat banyak. Di antaranya: menderita sakit akibat rokok, uang habis terbuang untuk rokok, dan mengurus pasangan yang sakit akibat rokok,” tambah dr. Desy.

Selain itu, dr. Desy mengingatkan para orang tua dan generasi muda agar mengikuti gaya hidup sehat, yaitu dengan menghindari rokok.

Saat di tempat umum, pilih tempat yang bebas asap rokok, menegur orang lain yang merokok di no smoking area, serta hindari tempat yang banyak perokok.

“Segera berhenti bila masih merokok. Meminta keluarga yang masih merokok untuk berhenti merokok dan tidak membiarkan orang lain merokok di rumah,” tutupnya. Wallahu a’lam. [ind]

 

Tags: hukum menjual beda hargahukum menjual rokokhukum menjual tunai dan kredit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenang Irfan Alli: Sosok Berpengaruh yang Mengabdi Sepenuh Hati pada Komunitas Muslim Toronto

Next Post

Anak Tiruan Orang Tuanya

Next Post
Menunjukkan Bukti Cinta

Anak Tiruan Orang Tuanya

Kisah Orangtua Menyuruh Anaknya untuk Membakar Mayatnya Jika Ia Mati

Hukum Membakar Pakaian Bekas

Maladewa Sebagai Negara Terkecil di Asia

Maladewa Sebagai Negara Terkecil di Asia

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8885 shares
    Share 3554 Tweet 2221
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11582 shares
    Share 4633 Tweet 2896
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • UBN Hadiri Shalat Gaib Mantan Emir Qatar di Istiqlal, Kenang Warisan Kepemimpinan Syekh Hamad

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga