• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membunuh Hewan Pengganggu

22/05/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Membunuh Hewan Pengganggu

Hukum Membunuh Hewan Pengganggu (foto: pixabay)

155
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH membunuh hewan pengganggu? Ustaz, saya mau bertanya, apakah hukumnya membunuh hewan pengganggu di dalam rumah (seperti tikus, kecoa, semut)?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, secara umum, Islam mengajarkan berbuat Ihsan atas segala hal, termasuk kepada hewan.

Menjaga, memelihara, dan merawat kelestarian mereka. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang.

Bahkan ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.”

(HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat  Shahihul Jami’ No. 6970)

Baca Juga: Tips Memelihara Hewan Kesayangan

Hukum Membunuh Hewan Pengganggu

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat  mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ.

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata:

“Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.”

(Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, baik hewan kecil atau besar, sebab keselamatan manusia lebih beharga.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hlm. 83.

Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua,  1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hlm. 85.

Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hlm. 190)

Baca Juga: Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat

Binatang yang Boleh Dibunuh

Hewan-hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu.

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah  membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti:  tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak,  anjing buas.”

(HR. Bukhari No. 3136, 1732,  Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i  No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih.

Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )

Ada  riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih)  yakni anjuran membunuh cicak.

Dalam hadis-hadis ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang mengganggu dan membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh,

termasuk hewan yang tadinya terlarang untuk dibunuh. Sebab, saat itu mencegah bahaya menimpa manusia lebih diutamakan. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Membunuh Hewan Pengganggu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasukan Israel Membunuh Bocah Palestina yang Menyaksikan Pembantaian Petugas Medis Rafah

Next Post

Kaki yang Menyelamatkan di Akhirat

Next Post
Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

Kaki yang Menyelamatkan di Akhirat

Tragis, 14.000 Bayi Bisa Meninggal di Gaza dalam Waktu 48 Jam Tanpa Bantuan

Tragis, 14.000 Bayi Bisa Meninggal di Gaza dalam Waktu 48 Jam Tanpa Bantuan

Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Musibah yang akan Dialami

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3563 shares
    Share 1425 Tweet 891
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Program Pemberdayaan Ayam petelur Arab Dompet Dhuafa di Parung Bogor Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga