• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Perempuan atau Lelaki Tidak Menikah

Juli 15, 2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Perempuan atau Lelaki Tidak Menikah

foto:pinterest

84
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apa hukumnya jika perempuan tidak menikah sama sekali. Alasannya terlalu memilih pasangan, akhirnya sampai kini usia sudah 50 tahun belum juga mau nikah, ditambah lagi ibunya sudah sakit-sakitan harus merawat ibunya, dan ini terjadi Kakak adik keduanya tidak menikah. Mohon penjelasan ustaz, terima kasih.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:

1.  Jika seseorang tidak mau nikah karena mengharamkan pernikahan tanpa alasan maka ini kufur, sebab dia mengubah hukum Allah Ta’ala, telah mengharamkan yang Allah Ta’ala halalkan.

2. Jika seseorang tidak menikah karena sengaja ingin membujang, padahal mampu nikah, maka ini sikap yang tercela, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut dengan bukan golonganku, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni (siapa yang tidak suka dengan sunahku maka bukan golonganku).

3. Jika seseorang tidak menikah karena kesibukan yang syar’i, seperti kesibukan karena ilmu, dakwah, dan jihad, maka ini tidak apa-apa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Seperti para ulama yang mengalaminya. Imam Al Bukhari, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Sayyid Quthb, dan lain-lainnya.

4. Jika tidak menikah karena kesibukan duniawi, tapi juga bukan karena membenci pernikahan, tidak mengharamkannya, ini juga tidak berdosa hanya saja apa yang dilakukannya telah meninggalkan sunah. Wallahu A’lam.

Sahabat Muslim, pernikahan bukan soal kecantikan atau ketampanan.

Ada wanita dengan paras biasa saja, sudah menikah, dengan lelaki yang juga bertampang sederhana.

Ada pula perempuan berwajah, yang mungkin bagi kamu, pantas disebut buruk rupa. Kulit hitam, gigi tonggos atau tidak rata, badan gendut tak karuan, tapi ia sudah menikah.

Hukum Perempuan atau Lelaki Tidak Menikah

Baca juga: Hukum Aqiqah Anak Laki-laki Dibagi Dua

Ada juga seorang laki-laki kurang ganteng, berkumis baplang, yang keringatnya berlebih, dan tubuh one-pack, tapi ia sudah menikah.

Di negara lain, sepasang suami istri tampak bahagia, padahal keduanya sangat jauh berbeda.

Sang istri berkulit hitam legam khas perempuan Afrika, sementara sang pria berkulit putih bak model dari Italia.

Sahabat, lantas kamu mungkin bertanya-tanya, bagaimana mungkin kamu yang pandai merawat diri, mandi tiap hari, pakai minyak wangi, dan beragam aksesoris untuk tampil menawan, namun jodoh tak kunjung datang?

Sekali lagi, Sahabat, pernikahan bukan soal kecantikan atau ketampanan. Tapi, tentang rahasia Allah yang menunggu usaha dan keyakinan kamu akan datangnya jodoh terbaik untukmu.

Dan tentu saja, kesiapanmu untuk membina hubungan rumah tangga dengan segala konsekuensinya.[Sdz]

Tags: Hukum Perempuan atau Lelaki Tidak Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenalan Lebih Jauh dengan Sahabat Muhajirin

Next Post

Penjelasan Ustaz Soal Hukum KB, Calon Pengantin Harus Tahu

Next Post
Penjelasan Ustaz Soal Hukum KB, Calon Pengantin Harus Tahu

Penjelasan Ustaz Soal Hukum KB, Calon Pengantin Harus Tahu

Maladewa, Negeri Muslim Terkecil di Dunia

Maladewa, Negeri Muslim Terkecil di Dunia

Pemimpin Buruk dan Penipu

Pemimpin Buruk dan Penipu

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga