• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat

April 18, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat

Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat (foto: pintusehat21.blogspot)

555
SHARES
4.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, Saya mau bertanya, apakah dasar hukum hewan undur-undur untuk obat, apakah halal atau haram untuk dimakan? Jika haram dalam kondisi tertentu sebagai pengobatan apakah halal untuk dimakan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa undur-undur termasuk hasyarat (serangga).

Mayoritas ulama mengatakan HARAM, karena termasuk khabaits (buruk), kecuali belalang. Sebagian ulama ada yang membolehkan serangga apa pun. Walhasil, ini diperselisihkan para ulama.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

هو حرمة أكل جميع الحشرات، لاستخباثها ونفور الطباع السليمة منها، وفي التنزيل في صفة النبي صلى الله عليه وسلم: {ويحرم عليهم الخبائث} وهذا مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة. واستثنوا من ذلك الجراد فإنه مما أجمعت الأمة على حل أكله، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: أحلت لنا ميتتان ودمان، فأما الميتتان: فالحوت والجراد، وأما الدمان: فالكبد والطحال

Haram memakan semua serangga karena itu termasuk hewan yang buruk lagi menjijikkan, dan bertentangan dengan naluri manusia yang sehat, serta bertentangan pula dengan karakter diturunkannya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam: Mengharamkan atas mereka apa-apa yang buruk. (QS. Al A’raf: 157)

Inilah mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Para ulama mengecualikan belalang karena telah ijma’ kebolehan memakannya.

Berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu ikan dan belalang. Dua darah yaitu hati dan limpa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/279)

Ada pun yang membolehkan memakan semua hasyarat adalah Malikiyah. Inilah yang menjadi pendapat resmi golongan Malikiyah.

Walau ada di antara mereka yang tetap mengharamkan seperti Al Qaraafiy dan Ibnu ‘Arafah. (Ibid, 17/280)

Baca Juga: Obat Kimia, Herbal, dan Tradisional, Pilih yang Mana?

Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat

Ada pun jika untuk pengobatan, maka DIBOLEHKAN JIKA DARURAT.

Kaidahnya:

الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.” (Al Asybah wan Nazhair, 1/155)

Kapankah darurat itu? Seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut:

1. Keadaan benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.

2. Telah terbukti bahwa ‘obat haram’ tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira, atau ikut-ikutan kata orang.

3. Memang tidak ada obat lain yang halal. Jika masih banyak obat halal yang tersedia, maka tetap tidak boleh.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga tulisan mengenai hukum hewan undur-undur sebagai obat ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersama Keluarga Meraih Lailatul Qadar (Bag. 1)

Next Post

4 Prioritas Turki Utsmani Membantu Andalusia

Next Post
4 Prioritas Turki Utsmani Membantu Andalusia

4 Prioritas Turki Utsmani Membantu Andalusia

Kenapa Amerika “Serang” Indonesia

Kenapa Amerika “Serang” Indonesia

IKADI Kecam Israel atas Penyerbuan di Masjid Al Aqsha

IKADI Mengecam Israel atas Penyerbuan di Masjid Al Aqsha

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7571 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ujian Orang Tua dari Anaknya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Atlet Angkat Besi Indonesia Raih Medali Emas dalam Ajang Asian Youth Games Bahrain 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga