USTAZ, Saya mau bertanya, apakah dasar hukum hewan undur-undur untuk obat, apakah halal atau haram untuk dimakan? Jika haram dalam kondisi tertentu sebagai pengobatan apakah halal untuk dimakan?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa undur-undur termasuk hasyarat (serangga).
Mayoritas ulama mengatakan HARAM, karena termasuk khabaits (buruk), kecuali belalang. Sebagian ulama ada yang membolehkan serangga apa pun. Walhasil, ini diperselisihkan para ulama.
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
هو حرمة أكل جميع الحشرات، لاستخباثها ونفور الطباع السليمة منها، وفي التنزيل في صفة النبي صلى الله عليه وسلم: {ويحرم عليهم الخبائث} وهذا مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة. واستثنوا من ذلك الجراد فإنه مما أجمعت الأمة على حل أكله، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: أحلت لنا ميتتان ودمان، فأما الميتتان: فالحوت والجراد، وأما الدمان: فالكبد والطحال
Haram memakan semua serangga karena itu termasuk hewan yang buruk lagi menjijikkan, dan bertentangan dengan naluri manusia yang sehat, serta bertentangan pula dengan karakter diturunkannya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam: Mengharamkan atas mereka apa-apa yang buruk. (QS. Al A’raf: 157)
Inilah mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Para ulama mengecualikan belalang karena telah ijma’ kebolehan memakannya.
Berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu ikan dan belalang. Dua darah yaitu hati dan limpa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/279)
Ada pun yang membolehkan memakan semua hasyarat adalah Malikiyah. Inilah yang menjadi pendapat resmi golongan Malikiyah.
Walau ada di antara mereka yang tetap mengharamkan seperti Al Qaraafiy dan Ibnu ‘Arafah. (Ibid, 17/280)
Baca Juga: Obat Kimia, Herbal, dan Tradisional, Pilih yang Mana?
Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat
Ada pun jika untuk pengobatan, maka DIBOLEHKAN JIKA DARURAT.
Kaidahnya:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.” (Al Asybah wan Nazhair, 1/155)
Kapankah darurat itu? Seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut:
1. Keadaan benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.
2. Telah terbukti bahwa ‘obat haram’ tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira, atau ikut-ikutan kata orang.
3. Memang tidak ada obat lain yang halal. Jika masih banyak obat halal yang tersedia, maka tetap tidak boleh.
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga tulisan mengenai hukum hewan undur-undur sebagai obat ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]