• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

Mei 3, 2021
in Syariah, Unggulan
8 Cara Menguatkan Bonding antara Ibu dan Anak Laki-lakinya

(foto: pinterest)

3.8k
SHARES
28.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bercerai, ini hukum mantan mertua dalam Islam. Assalamualaikum, Ustaz. Kalau suami atau istri meninggal, apakah ayah atau ibu mertua kembali menjadi non mahram?

Karena kalau kasus cerai, berarti suami atau istri bukan mahram atau kembali menjadi nonmahram lagi.

Begitu pun dengan ayah atau ibu mertua, bagaimana dengan kasus kematian, apakah sama hukumnya? Syukran. Jazaakallahu khair atas jawabannya.

Baca Juga: Tabah

Hukum Mantan Mertua dalam Islam

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Status mertua adalah TETAP mahram, walau seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik karena wafat atau cerai.

Sebab orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya telah menjadi mahramnya yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya).

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,

saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;

anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;

IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),

maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,

kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

Kecuali, jika dia bercerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jimak, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua saat itu bukanlah mahram.

Baca Juga: Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Menikahi Mertua

Berikut ini, tertera dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وقال ابن جرير: حدثنا ابن بشار، حدثنا ابن أبي عدي وعبد الأعلى، عن سعيد عن قتادة، عن خِلاس بن عَمْرو، عن علي، رضي الله عنه، في رجل تزوج امرأة فطلقها قبل أن يدخل بها، أيتزوج أمها؟ قال: هي بمنزلة الربيبة.

وحدثنا ابن بشار حدثنا يحيى بن سعيد، عن قتادة، عن سعيد بن المسيب، عن زيد بن ثابت قال: إذا طلق الرجل امرأته قبل أن يدخل بها فلا بأس أن يتزوج أمها.

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah,

dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya?

‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”

Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:

“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)

Ya, kalo dia sudah jimak dengan anak mertuanya itu maka mertua menjadi MAHRAM MU’ABBAD, mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya.

Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

(Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819)

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Tags: BerceraiIni Hukum Mantan Mertua dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Bali Dukung Literasi Anak Negeri

Next Post

Hangatkan Suasana di Hari Ahad dengan Menu Sop Telur Jagung

Next Post

Hangatkan Suasana di Hari Ahad dengan Menu Sop Telur Jagung

Satu Bulan Pasca Banjir Lebak, LAZNAS Chevron Salurkan Bantuan Recovery

5 Alasan Pentingnya Pasangan Saling Menjaga Kepercayaan dan Kesetiaan

5 Alasan Pentingnya Saling Menjaga Kepercayaan

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7641 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3213 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5143 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Resep Santap Siang Penggugah Selera, Soto Mie Bogor

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1575 shares
    Share 630 Tweet 394
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga