• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

03/05/2021
in Syariah, Unggulan
8 Cara Menguatkan Bonding antara Ibu dan Anak Laki-lakinya

(foto: pinterest)

3.8k
SHARES
29k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bercerai, ini hukum mantan mertua dalam Islam. Assalamualaikum, Ustaz. Kalau suami atau istri meninggal, apakah ayah atau ibu mertua kembali menjadi non mahram?

Karena kalau kasus cerai, berarti suami atau istri bukan mahram atau kembali menjadi nonmahram lagi.

Begitu pun dengan ayah atau ibu mertua, bagaimana dengan kasus kematian, apakah sama hukumnya? Syukran. Jazaakallahu khair atas jawabannya.

Baca Juga: Tabah

Hukum Mantan Mertua dalam Islam

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Status mertua adalah TETAP mahram, walau seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik karena wafat atau cerai.

Sebab orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya telah menjadi mahramnya yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya).

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,

saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;

anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;

IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),

maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,

kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

Kecuali, jika dia bercerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jimak, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua saat itu bukanlah mahram.

Baca Juga: Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Menikahi Mertua

Berikut ini, tertera dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وقال ابن جرير: حدثنا ابن بشار، حدثنا ابن أبي عدي وعبد الأعلى، عن سعيد عن قتادة، عن خِلاس بن عَمْرو، عن علي، رضي الله عنه، في رجل تزوج امرأة فطلقها قبل أن يدخل بها، أيتزوج أمها؟ قال: هي بمنزلة الربيبة.

وحدثنا ابن بشار حدثنا يحيى بن سعيد، عن قتادة، عن سعيد بن المسيب، عن زيد بن ثابت قال: إذا طلق الرجل امرأته قبل أن يدخل بها فلا بأس أن يتزوج أمها.

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah,

dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya?

‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”

Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:

“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)

Ya, kalo dia sudah jimak dengan anak mertuanya itu maka mertua menjadi MAHRAM MU’ABBAD, mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya.

Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

(Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819)

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Tags: BerceraiIni Hukum Mantan Mertua dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Bali Dukung Literasi Anak Negeri

Next Post

Hangatkan Suasana di Hari Ahad dengan Menu Sop Telur Jagung

Next Post

Hangatkan Suasana di Hari Ahad dengan Menu Sop Telur Jagung

Satu Bulan Pasca Banjir Lebak, LAZNAS Chevron Salurkan Bantuan Recovery

5 Alasan Pentingnya Pasangan Saling Menjaga Kepercayaan dan Kesetiaan

5 Alasan Pentingnya Saling Menjaga Kepercayaan

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7713 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga