• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

06/04/2026
in umroh
Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Foto: Pinterest

87
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN Fuqaha menetapkan syarat bagi wanita yang hendak menunaikan haji, harus bersama suami atau mahramnya. Juga untuk perjalanan lainnya yang menempuh jarak dan waktu tertentu.

Dari Ibnu  ́Umar RA., katanya Rasulullah. bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian tiga hari melainkan harus bersama mahramnya.” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi)

Disamping hadits-hadits yang jelas-jelas melarang kaum wanita melakukan perjalanan tanpa mahram, maka pandangan para fuqaha berbeda-beda sesuai perbedaan mereka memahamkan hadits tersebut.

Hanafi

Memberi syarat perjalanan itu tidak boleh lebih dari 3 hari, jika lebih maka harus bersama mahram, tidak boleh dengan sesama perempuan saja atau rombongan.

Hanbali

Tidak wajib haji bagi wanita yang tidak mempunyai mahram, dan tidak diperbolehkan pergi bersama perempuan lainnya atau rombongan yang dipercaya.

Imam Ahmad

Bersama suami atau muhrim tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menunaikan ibadah haji wajib.

Baca juga: Pelaksanaan Haji Bagi Wanita

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

An-Nakh ́i, Hasan Bishri, Ats-Tsawri, Ishaq dan para sahabat Abu Hanifah menetapkan: Syarat pergi bersama mahram termasuk kategori syarat kemampuan. Dan tidak boleh digantikan oleh sekelompok wanita atau rombongan yang dipercaya.

Syafi ́i: “Wanita boleh pergi haji bersama-sama dengan wanita muslimah kepercayaan.” Yang demikian hanya boleh pada haji wajib, yaitu haji untuk memenuhi rukun Islam, tidak boleh pada haji tathawwu ́. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim,”

‘Atha ́, Sa ́id bin Jabir, Ibnu Sirin, Malik, Awza ́i dan Syafi ́i, mereka mengatakan: “Pergi bersama muhrim tidak menjadi syarat. Yang menjadi syarat ialah terjaminnya keamanan wanita yang bersangkutan”.

Dalil-dalil yang membolehkan wanita pergi tanpa mahram:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari  ́Adi bin Hatim ra., bahwasanya  ́Adi berkata: “Pada suatu hari ketika saya berada di sisi Rasulullah., tiba-tiba datang seorang miskin mengadukan nasibnya. Kemudian datang pula yang lain, mengadukan dirampok orang di jalan.

Maka bersabda beliau : “Hai  ́Adi! Tahukah kamu negeri Hirah?” Jawab saya: “Tidak, ya Rasulullah! Saya tidak tahu!”

Sabda Rasulullah SAW.: Seandainya umurmu panjang, kelak kamu bakal menyaksikan seorang wanita di dalam haudaj (sekedup) berjalan seorang diri dari Hirah, hendak Thawaf ke Ka ́bah tanpa merasa takut melainkan hanya kepada Allah.”

“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia (an-Naas) terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu pergi ke Baitullah…” (Ali  ́Imran : 197)

Ada dua pendapat mengenai ayat ini, yang pertama tidak mengharuskan bersama muhrim asalkan aman. Yang lain mengatakan adanya muhrim merupakan syarat mampu bagi wanita.

Pada masa  ́Umar bin Khattab ra. para istri Rasulullah. pergi mengerjakan haji dengan diantar oleh  ́Usman bin  ́Affan dan  ́Abdurrahman bin  ́Auf ra. Kesemuanya berada di dalam sekedup masing-masing mengerjakan haji tathawwu ́.

Imam Syafi ́i di dalam kitab Al-Umm mengatakan makna As-Sabil di dalam hadits Rasullah. Adalah perbekalan dan kendaran, jika perjalanan aman wanita boleh pergi dengan rombongan wanita atau rombongan pria yang ada wanita di dalamnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Yang termasuk mahram adalah:

Orang yang haram menikahinya selama-lamanya, karena seketurunan, sesusuan, ipar-besan.

Karena haram, perempuan yang dili ́an (dikutuk dengan sumpah) haram dinikahi untuk selama-lamanya.

Syarat Mahram: baligh, berakal, berperilaku dan bersikap baik dalam tindak tanduknya. Nafkah muhrim selama perjalanan haji ditanggung oleh wanita yang ditemaninya. [Din]

Tags: Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

Next Post

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Next Post
Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (2)

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9014 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11654 shares
    Share 4662 Tweet 2914
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Adakah Urutan Memotong Kuku dalam Islam?

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Inilah 7 Destinasi Wisata di Luak Limapuluh yang Wajib Dikunjungi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Saladin Camp ke-7 di Yogyakarta Sukses Diikuti 400 Peserta, Prof Abdul al-Fattah el-Awaisi: Kitalah Generasi Pembebas Baitul Maqdis

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Potret Dian Sastrowardoyo Umroh Bersama Keluarga

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Makna Shaum

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga