KEBANYAKAN Fuqaha menetapkan syarat bagi wanita yang hendak menunaikan haji, harus bersama suami atau mahramnya. Juga untuk perjalanan lainnya yang menempuh jarak dan waktu tertentu.
Dari Ibnu ́Umar RA., katanya Rasulullah. bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian tiga hari melainkan harus bersama mahramnya.” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi)
Disamping hadits-hadits yang jelas-jelas melarang kaum wanita melakukan perjalanan tanpa mahram, maka pandangan para fuqaha berbeda-beda sesuai perbedaan mereka memahamkan hadits tersebut.
Hanafi
Memberi syarat perjalanan itu tidak boleh lebih dari 3 hari, jika lebih maka harus bersama mahram, tidak boleh dengan sesama perempuan saja atau rombongan.
Hanbali
Tidak wajib haji bagi wanita yang tidak mempunyai mahram, dan tidak diperbolehkan pergi bersama perempuan lainnya atau rombongan yang dipercaya.
Imam Ahmad
Bersama suami atau muhrim tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menunaikan ibadah haji wajib.
Baca juga: Pelaksanaan Haji Bagi Wanita
Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya
An-Nakh ́i, Hasan Bishri, Ats-Tsawri, Ishaq dan para sahabat Abu Hanifah menetapkan: Syarat pergi bersama mahram termasuk kategori syarat kemampuan. Dan tidak boleh digantikan oleh sekelompok wanita atau rombongan yang dipercaya.
Syafi ́i: “Wanita boleh pergi haji bersama-sama dengan wanita muslimah kepercayaan.” Yang demikian hanya boleh pada haji wajib, yaitu haji untuk memenuhi rukun Islam, tidak boleh pada haji tathawwu ́. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim,”
‘Atha ́, Sa ́id bin Jabir, Ibnu Sirin, Malik, Awza ́i dan Syafi ́i, mereka mengatakan: “Pergi bersama muhrim tidak menjadi syarat. Yang menjadi syarat ialah terjaminnya keamanan wanita yang bersangkutan”.
Dalil-dalil yang membolehkan wanita pergi tanpa mahram:
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari ́Adi bin Hatim ra., bahwasanya ́Adi berkata: “Pada suatu hari ketika saya berada di sisi Rasulullah., tiba-tiba datang seorang miskin mengadukan nasibnya. Kemudian datang pula yang lain, mengadukan dirampok orang di jalan.
Maka bersabda beliau : “Hai ́Adi! Tahukah kamu negeri Hirah?” Jawab saya: “Tidak, ya Rasulullah! Saya tidak tahu!”
Sabda Rasulullah SAW.: Seandainya umurmu panjang, kelak kamu bakal menyaksikan seorang wanita di dalam haudaj (sekedup) berjalan seorang diri dari Hirah, hendak Thawaf ke Ka ́bah tanpa merasa takut melainkan hanya kepada Allah.”
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia (an-Naas) terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu pergi ke Baitullah…” (Ali ́Imran : 197)
Ada dua pendapat mengenai ayat ini, yang pertama tidak mengharuskan bersama muhrim asalkan aman. Yang lain mengatakan adanya muhrim merupakan syarat mampu bagi wanita.
Pada masa ́Umar bin Khattab ra. para istri Rasulullah. pergi mengerjakan haji dengan diantar oleh ́Usman bin ́Affan dan ́Abdurrahman bin ́Auf ra. Kesemuanya berada di dalam sekedup masing-masing mengerjakan haji tathawwu ́.
Imam Syafi ́i di dalam kitab Al-Umm mengatakan makna As-Sabil di dalam hadits Rasullah. Adalah perbekalan dan kendaran, jika perjalanan aman wanita boleh pergi dengan rombongan wanita atau rombongan pria yang ada wanita di dalamnya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Yang termasuk mahram adalah:
Orang yang haram menikahinya selama-lamanya, karena seketurunan, sesusuan, ipar-besan.
Karena haram, perempuan yang dili ́an (dikutuk dengan sumpah) haram dinikahi untuk selama-lamanya.
Syarat Mahram: baligh, berakal, berperilaku dan bersikap baik dalam tindak tanduknya. Nafkah muhrim selama perjalanan haji ditanggung oleh wanita yang ditemaninya. [Din]