• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

03/09/2024
in umroh
Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Foto: Pinterest

81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN Fuqaha menetapkan syarat bagi wanita yang hendak menunaikan haji, harus bersama suami atau mahramnya. Juga untuk perjalanan lainnya yang menempuh jarak dan waktu tertentu.

Dari Ibnu  ́Umar RA., katanya Rasulullah. bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian tiga hari melainkan harus bersama mahramnya.” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi)

Disamping hadits-hadits yang jelas-jelas melarang kaum wanita melakukan perjalanan tanpa mahram, maka pandangan para fuqaha berbeda-beda sesuai perbedaan mereka memahamkan hadits tersebut.

Hanafi

Memberi syarat perjalanan itu tidak boleh lebih dari 3 hari, jika lebih maka harus bersama mahram, tidak boleh dengan sesama perempuan saja atau rombongan.

Hanbali

Tidak wajib haji bagi wanita yang tidak mempunyai mahram, dan tidak diperbolehkan pergi bersama perempuan lainnya atau rombongan yang dipercaya.

Imam Ahmad

Bersama suami atau muhrim tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menunaikan ibadah haji wajib.

Baca juga: Pelaksanaan Haji Bagi Wanita

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

An-Nakh ́i, Hasan Bishri, Ats-Tsawri, Ishaq dan para sahabat Abu Hanifah menetapkan: Syarat pergi bersama mahram termasuk kategori syarat kemampuan. Dan tidak boleh digantikan oleh sekelompok wanita atau rombongan yang dipercaya.

Syafi ́i: “Wanita boleh pergi haji bersama-sama dengan wanita muslimah kepercayaan.” Yang demikian hanya boleh pada haji wajib, yaitu haji untuk memenuhi rukun Islam, tidak boleh pada haji tathawwu ́. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim,”

‘Atha ́, Sa ́id bin Jabir, Ibnu Sirin, Malik, Awza ́i dan Syafi ́i, mereka mengatakan: “Pergi bersama muhrim tidak menjadi syarat. Yang menjadi syarat ialah terjaminnya keamanan wanita yang bersangkutan”.

Dalil-dalil yang membolehkan wanita pergi tanpa mahram:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari  ́Adi bin Hatim ra., bahwasanya  ́Adi berkata: “Pada suatu hari ketika saya berada di sisi Rasulullah., tiba-tiba datang seorang miskin mengadukan nasibnya. Kemudian datang pula yang lain, mengadukan dirampok orang di jalan.

Maka bersabda beliau : “Hai  ́Adi! Tahukah kamu negeri Hirah?” Jawab saya: “Tidak, ya Rasulullah! Saya tidak tahu!”

Sabda Rasulullah SAW.: Seandainya umurmu panjang, kelak kamu bakal menyaksikan seorang wanita di dalam haudaj (sekedup) berjalan seorang diri dari Hirah, hendak Thawaf ke Ka ́bah tanpa merasa takut melainkan hanya kepada Allah.”

“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia (an-Naas) terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu pergi ke Baitullah…” (Ali  ́Imran : 197)

Ada dua pendapat mengenai ayat ini, yang pertama tidak mengharuskan bersama muhrim asalkan aman. Yang lain mengatakan adanya muhrim merupakan syarat mampu bagi wanita.

Pada masa  ́Umar bin Khattab ra. para istri Rasulullah. pergi mengerjakan haji dengan diantar oleh  ́Usman bin  ́Affan dan  ́Abdurrahman bin  ́Auf ra. Kesemuanya berada di dalam sekedup masing-masing mengerjakan haji tathawwu ́.

Imam Syafi ́i di dalam kitab Al-Umm mengatakan makna As-Sabil di dalam hadits Rasullah. Adalah perbekalan dan kendaran, jika perjalanan aman wanita boleh pergi dengan rombongan wanita atau rombongan pria yang ada wanita di dalamnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Yang termasuk mahram adalah:

Orang yang haram menikahinya selama-lamanya, karena seketurunan, sesusuan, ipar-besan.

Karena haram, perempuan yang dili ́an (dikutuk dengan sumpah) haram dinikahi untuk selama-lamanya.

Syarat Mahram: baligh, berakal, berperilaku dan bersikap baik dalam tindak tanduknya. Nafkah muhrim selama perjalanan haji ditanggung oleh wanita yang ditemaninya. [Din]

Tags: Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

War on Media: Menguliti Proyek Hasbara Penjajah Zionis Israel

Next Post

Kolaborasi ALW x FPCI Ubah Sampah Indonesia Net-Zero Summit 2024 Menjadi Berkah Bagi Sekolah Alam di Banda Aceh

Next Post
Kolaborasi ALW x FPCI Ubah Sampah Indonesia Net-Zero Summit 2024 Menjadi Berkah Bagi Sekolah Alam di Banda Aceh

Kolaborasi ALW x FPCI Ubah Sampah Indonesia Net-Zero Summit 2024 Menjadi Berkah Bagi Sekolah Alam di Banda Aceh

Jus wortel, Asparagus, Selada Air dan Brokoli Dapat Mencegah Serangan Jantung

Jus wortel, Asparagus, Selada Air dan Brokoli Dapat Mencegah Serangan Jantung

AFKN Siapkan Program Bantuan Pangan 1000 Ton Ubi Jalar untuk Palestina

AFKN Siapkan Program Bantuan Pangan 1000 Ton Ubi Jalar untuk Program Kemanusiaan Palestina

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4386 shares
    Share 1754 Tweet 1097
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7849 shares
    Share 3140 Tweet 1962
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3385 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga