• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

06/04/2026
in umroh
Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Foto: Pinterest

87
SHARES
672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN Fuqaha menetapkan syarat bagi wanita yang hendak menunaikan haji, harus bersama suami atau mahramnya. Juga untuk perjalanan lainnya yang menempuh jarak dan waktu tertentu.

Dari Ibnu  ́Umar RA., katanya Rasulullah. bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian tiga hari melainkan harus bersama mahramnya.” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi)

Disamping hadits-hadits yang jelas-jelas melarang kaum wanita melakukan perjalanan tanpa mahram, maka pandangan para fuqaha berbeda-beda sesuai perbedaan mereka memahamkan hadits tersebut.

Hanafi

Memberi syarat perjalanan itu tidak boleh lebih dari 3 hari, jika lebih maka harus bersama mahram, tidak boleh dengan sesama perempuan saja atau rombongan.

Hanbali

Tidak wajib haji bagi wanita yang tidak mempunyai mahram, dan tidak diperbolehkan pergi bersama perempuan lainnya atau rombongan yang dipercaya.

Imam Ahmad

Bersama suami atau muhrim tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menunaikan ibadah haji wajib.

Baca juga: Pelaksanaan Haji Bagi Wanita

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

An-Nakh ́i, Hasan Bishri, Ats-Tsawri, Ishaq dan para sahabat Abu Hanifah menetapkan: Syarat pergi bersama mahram termasuk kategori syarat kemampuan. Dan tidak boleh digantikan oleh sekelompok wanita atau rombongan yang dipercaya.

Syafi ́i: “Wanita boleh pergi haji bersama-sama dengan wanita muslimah kepercayaan.” Yang demikian hanya boleh pada haji wajib, yaitu haji untuk memenuhi rukun Islam, tidak boleh pada haji tathawwu ́. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim,”

‘Atha ́, Sa ́id bin Jabir, Ibnu Sirin, Malik, Awza ́i dan Syafi ́i, mereka mengatakan: “Pergi bersama muhrim tidak menjadi syarat. Yang menjadi syarat ialah terjaminnya keamanan wanita yang bersangkutan”.

Dalil-dalil yang membolehkan wanita pergi tanpa mahram:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari  ́Adi bin Hatim ra., bahwasanya  ́Adi berkata: “Pada suatu hari ketika saya berada di sisi Rasulullah., tiba-tiba datang seorang miskin mengadukan nasibnya. Kemudian datang pula yang lain, mengadukan dirampok orang di jalan.

Maka bersabda beliau : “Hai  ́Adi! Tahukah kamu negeri Hirah?” Jawab saya: “Tidak, ya Rasulullah! Saya tidak tahu!”

Sabda Rasulullah SAW.: Seandainya umurmu panjang, kelak kamu bakal menyaksikan seorang wanita di dalam haudaj (sekedup) berjalan seorang diri dari Hirah, hendak Thawaf ke Ka ́bah tanpa merasa takut melainkan hanya kepada Allah.”

“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia (an-Naas) terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu pergi ke Baitullah…” (Ali  ́Imran : 197)

Ada dua pendapat mengenai ayat ini, yang pertama tidak mengharuskan bersama muhrim asalkan aman. Yang lain mengatakan adanya muhrim merupakan syarat mampu bagi wanita.

Pada masa  ́Umar bin Khattab ra. para istri Rasulullah. pergi mengerjakan haji dengan diantar oleh  ́Usman bin  ́Affan dan  ́Abdurrahman bin  ́Auf ra. Kesemuanya berada di dalam sekedup masing-masing mengerjakan haji tathawwu ́.

Imam Syafi ́i di dalam kitab Al-Umm mengatakan makna As-Sabil di dalam hadits Rasullah. Adalah perbekalan dan kendaran, jika perjalanan aman wanita boleh pergi dengan rombongan wanita atau rombongan pria yang ada wanita di dalamnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Yang termasuk mahram adalah:

Orang yang haram menikahinya selama-lamanya, karena seketurunan, sesusuan, ipar-besan.

Karena haram, perempuan yang dili ́an (dikutuk dengan sumpah) haram dinikahi untuk selama-lamanya.

Syarat Mahram: baligh, berakal, berperilaku dan bersikap baik dalam tindak tanduknya. Nafkah muhrim selama perjalanan haji ditanggung oleh wanita yang ditemaninya. [Din]

Tags: Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

Next Post

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Next Post
Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (2)

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (2)

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1945 shares
    Share 778 Tweet 486
  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9174 shares
    Share 3670 Tweet 2294
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Makam Rasulullah Terletak Sebelah Timur Masjid Nabawi

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga