• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

06/04/2026
in umroh
Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Foto: Pinterest

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN Fuqaha menetapkan syarat bagi wanita yang hendak menunaikan haji, harus bersama suami atau mahramnya. Juga untuk perjalanan lainnya yang menempuh jarak dan waktu tertentu.

Dari Ibnu  ́Umar RA., katanya Rasulullah. bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian tiga hari melainkan harus bersama mahramnya.” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi)

Disamping hadits-hadits yang jelas-jelas melarang kaum wanita melakukan perjalanan tanpa mahram, maka pandangan para fuqaha berbeda-beda sesuai perbedaan mereka memahamkan hadits tersebut.

Hanafi

Memberi syarat perjalanan itu tidak boleh lebih dari 3 hari, jika lebih maka harus bersama mahram, tidak boleh dengan sesama perempuan saja atau rombongan.

Hanbali

Tidak wajib haji bagi wanita yang tidak mempunyai mahram, dan tidak diperbolehkan pergi bersama perempuan lainnya atau rombongan yang dipercaya.

Imam Ahmad

Bersama suami atau muhrim tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menunaikan ibadah haji wajib.

Baca juga: Pelaksanaan Haji Bagi Wanita

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

An-Nakh ́i, Hasan Bishri, Ats-Tsawri, Ishaq dan para sahabat Abu Hanifah menetapkan: Syarat pergi bersama mahram termasuk kategori syarat kemampuan. Dan tidak boleh digantikan oleh sekelompok wanita atau rombongan yang dipercaya.

Syafi ́i: “Wanita boleh pergi haji bersama-sama dengan wanita muslimah kepercayaan.” Yang demikian hanya boleh pada haji wajib, yaitu haji untuk memenuhi rukun Islam, tidak boleh pada haji tathawwu ́. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim,”

‘Atha ́, Sa ́id bin Jabir, Ibnu Sirin, Malik, Awza ́i dan Syafi ́i, mereka mengatakan: “Pergi bersama muhrim tidak menjadi syarat. Yang menjadi syarat ialah terjaminnya keamanan wanita yang bersangkutan”.

Dalil-dalil yang membolehkan wanita pergi tanpa mahram:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari  ́Adi bin Hatim ra., bahwasanya  ́Adi berkata: “Pada suatu hari ketika saya berada di sisi Rasulullah., tiba-tiba datang seorang miskin mengadukan nasibnya. Kemudian datang pula yang lain, mengadukan dirampok orang di jalan.

Maka bersabda beliau : “Hai  ́Adi! Tahukah kamu negeri Hirah?” Jawab saya: “Tidak, ya Rasulullah! Saya tidak tahu!”

Sabda Rasulullah SAW.: Seandainya umurmu panjang, kelak kamu bakal menyaksikan seorang wanita di dalam haudaj (sekedup) berjalan seorang diri dari Hirah, hendak Thawaf ke Ka ́bah tanpa merasa takut melainkan hanya kepada Allah.”

“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia (an-Naas) terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu pergi ke Baitullah…” (Ali  ́Imran : 197)

Ada dua pendapat mengenai ayat ini, yang pertama tidak mengharuskan bersama muhrim asalkan aman. Yang lain mengatakan adanya muhrim merupakan syarat mampu bagi wanita.

Pada masa  ́Umar bin Khattab ra. para istri Rasulullah. pergi mengerjakan haji dengan diantar oleh  ́Usman bin  ́Affan dan  ́Abdurrahman bin  ́Auf ra. Kesemuanya berada di dalam sekedup masing-masing mengerjakan haji tathawwu ́.

Imam Syafi ́i di dalam kitab Al-Umm mengatakan makna As-Sabil di dalam hadits Rasullah. Adalah perbekalan dan kendaran, jika perjalanan aman wanita boleh pergi dengan rombongan wanita atau rombongan pria yang ada wanita di dalamnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Yang termasuk mahram adalah:

Orang yang haram menikahinya selama-lamanya, karena seketurunan, sesusuan, ipar-besan.

Karena haram, perempuan yang dili ́an (dikutuk dengan sumpah) haram dinikahi untuk selama-lamanya.

Syarat Mahram: baligh, berakal, berperilaku dan bersikap baik dalam tindak tanduknya. Nafkah muhrim selama perjalanan haji ditanggung oleh wanita yang ditemaninya. [Din]

Tags: Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

Next Post

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Next Post
Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (2)

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (2)

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8239 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga