• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Pelaksanaan Haji Bagi Wanita

12/02/2026
in umroh
Pelaksanaan Haji Bagi Wanita

Foto: Pinterest

81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PELAKSANAAN haji bagi wanita memiliki beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam kitab shahihnya, bahwa Sayyidah ‘Aisyah Ra. Bertanya kepada Rasululllah: “Ya Rasululllah! Tidak wajibkah bagi wanita turut berjihad (berperang)?” Jawab Rasululllah: “Jihad yang diwajibkan bagi mereka tidak berperang, tetapi haji dan ‘umroh.”

Izin suami

Setiap istri wajib minta izin suami untuk pergi haji atau berkata kemana pun dalam rangka taat kepada suami.

Dengan syarat istri mendapatkan mahram yang dapat menemaninya, aman selama perjalanannya, biaya selama perjalanan dari hartanya sendiri dan suami tidak memerlukannya selama ia pergi.

Bila haji yang akan dikerjakan itu haji tathawwu’ (sunah) maka para ulama sependapat suami berhak melarang istrinya pergi.

Bersama muhrim

Kebanyakan fuqaha menetapkan syarat bagi wanita yang hendak menunaikan haji, harus bersama suami atau mahramnya. Juga untuk perjalanan lainnya yang menempuh jarak dan waktu tertentu.

Wanita beriddah

Apabila seorang wanita ditalak suaminya pada bulan haji atau suaminya meninggal dunia, tidak sepantasnya dia tahun itu pergi haji.

Karena Allah telah mewajibkannya untuk tinggal di rumah sampai iddahnya habis. Dia tidak boleh keluar rumah kecuali untuk keperluan darurat, tidak boleh lama lama, tetapi hanya sebentar.

Persiapan sebelum ihram

Disunahkan bagi wanita memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menyisir rambut, sebagai persiapan untuk ihram.

Ihram

Ihram termasuk rukun ibadah haji. Syarat niat ialah meyakinkan dalam hati, bahwa dia akan menunaikan ibadah haji secara nyata. Dan niat tempatnya ialah dalam hati, karena itu melafazkan niat tidak menjadi syarat dan tidak wajib.

Baca juga: Ketahui Urutan Persiapan Sebelum Keberangkatan Ibadah Haji

Pelaksanaan Haji Bagi Wanita

Thawaf

Thaharah (suci) dari hadats dan kotoran adalah syarat bagi sah thawaf. Maka tidak sah thawaf orang yang berhadats, baik hadats kecil yang hanya mewajibkan wudhu maupun hadats besar yang mewajibkan mandi, seperti janabah, haid dan nifas.

Sa’I antara shafa dan marwa

Menurut jumhur fuqaha sa’I antara shafa dan marwa termasuk salah satu rukun haji. Bagi orang yang mampu bersuci sunnah melakukan sa’I dalam keadaan suci.

Wuquf di arafah

Waktu wukuf di arafah terhitung sejak tergelincir matahari pada hari arafah (tanggal 9 zulhijah) hingga terbit fajar pada hari nahar (tanggal 10 zulhijah), minimal sampai terbenam matahari.

Wuquf di arafah dianggap sah apabila telah berada di salah satu bagian lembah arafah dalam keadaan ihram, baik dengan cara berdiri berkendaraan atau dalam keadaan berbaring.

Bermalam di muzdalifah

Masya’aril haram ialah muzdalifah. Muzdalifah itu memiliki tiga nama: muzdalifah, juma’ dan masy’aril haram.

Melempar jumroh

Menurut ijma ́ ulama melempar jumroh termasuk salah satu wajib haji. Siapa yang tidak melakukannya wajib membayar fidyah dengan urutan.

Bermalam di mina

Hukumnya wajib, boleh dilakukan dua (nafar awwal) berangkat ke Mekkah sebelum terbenam matahari atau tiga (nafar tsani) malam.

Menggunting rambut

Kebanyakan Fuqaha mengatakan menggunting rambut hukumnya wajib, apabila ditinggalkan harus diimbangi dengan dam.

Bahkan ulama-ulama Syafi ́iyah mengatakan termasuk salah satu rukun haji, yang kalau ditinggalkan hajinya tidak sah.

Al-Hadya (hewan qurban)

Orang yang berqurban boleh digantikan orang lain menyembelih qurbannya, membagi-bagikan daging dan kulitnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Thawaf ifadhah

Thawaf ifadhah termasuk salah satu rukun haji. Menurut Syafi ́i dan Ahmad waktu mengerjakannya mulai dari seperdua malam di malam nahar dan tidak ada batas waktu penghabisan selama masih dalam bulan Dzulhijah.

Tidak wajib menta ́khirkannya hingga hari- hari tasyriq. Bagi wanita melakukan thawaf ifadhah pada hari nahar itulah yang lebih afdhol, karena dikhawatirkan masa haidnya tiba.

Thawaf wada’

Diterima riwayat dari Ibnu  ́Abbas ra., katanya Rasulullah bersabda : “Seseorang (yang menunaikan) haji belum boleh berangkat sebelum mengakhiri masa hajinya di Baitullah (Ka ́bah).” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ itu wajib. Inilah pendapat yang shahih di dalam mazhab Syafi ́i dan jumhur ulama.

Ziarah

Hukum Masjid Nabawi sama hukumnya dengan masjid-masjid pada umumnya. Ulama-ulama fiqih berbeda pendapat tentang kebolehan orang junub, orang haid dan nifas masuk ke masjid.

Pelaksanaan haji bagi wanita memiliki keunikan tersendiri dengan beberapa aturan khusus yang harus diikuti.

Dengan mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual, serta memahami setiap ketentuan yang berlaku, wanita dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan memperoleh keberkahan dari Allah. [Din]

Tags: Pelaksanaan Haji Bagi Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan

Next Post

Rasulullah Mengadu Kepada Allah

Next Post
Rasulullah Mengadu Kepada Allah

Rasulullah Mengadu Kepada Allah

Ketahui Penyebab Melasma, Bintik Cokelat di Wajah

Ketahui Penyebab Melasma, Bintik Cokelat di Wajah

Cara Mengevaluasi Diri Melalui Lisan Orang Lain

Tegar Sekalipun Tidak Dihargai

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Baterai HP Lebih Tahan Lama dengan 5 Kebiasaan Sederhana Ini

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga