• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Juni 20, 2024
in umroh
Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Foto: Pixabay

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM umroh untuk orang lain umumnya diperbolehkan bagi seseorang yang melakukan umroh atas nama orang lain.

Ada kasus beberapa orang ingin pergi melakukan umroh tapi umroh yang dia lakukan bukan untuk dirinya. Akan tetapi umroh tersebut untuk orang tuanya atau keluarganya.

Menurut Madzhab Syafiiy hukumnya boleh jika memang yang melakukan umroh tersebut sudah pernah pergi umroh.

Baca juga: Simak, Hukum Umroh Berkali-Kali dan Wajib Sekali Seumur Hidup

Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Namun jika orang tersebut belum pernah umroh sama sekali tiba tiba mengatasnamakan umrohnya untuk orang tuanya maka hal ini tidak boleh atau tidak sah umrohnya untuk orang lain.

Dalam hal ini Imam An-Nawawi dalam kitab al- Majmu Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:

“Imam Syafi’iy dan para Ashab mengatakan: Tidak boleh bagi orang yang belum pernah haji atau umroh kemudian mengatasnamakan haji dan umrohnya untuk orang lain. Jika tetap dilakukan maka haji dan umrohnya tidak sah untuk orang lain namun sah sebagai haji dan umroh dirinya sendiri”.

Sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan umroh atas nama orang lain dapat menjadi amalan yang baik dan mulia, terutama jika orang tersebut tidak mampu melaksanakan umroh secara langsung.

Dengan izin dan ridha dari orang yang bersangkutan, seseorang dapat melaksanakan umroh atas namanya sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan umroh atas nama orang lain.

Pertama, pastikan bahwa orang yang meminta untuk melakukan umroh atas namanya telah memberikan izin dan ridha secara jelas.

Kedua, tetaplah menjaga niat untuk mengharapkan pahala dari Allah semata tanpa ada unsur kepentingan pribadi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selain itu, pelaksana umroh juga perlu memahami tata cara pelaksanaan umroh dengan benar sesuai dengan ajaran agama Islam.

Hal ini meliputi persiapan ibadah, tata cara thawaf, sa’i, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan umroh. [Din]

Tags: Hukum Umroh Untuk Orang Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram

Next Post

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah

Next Post
Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah yang Mendapatkan Salam dari Surga

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah

Ubadah bin Shamit Menjauhi Jabatan yang Bersangkutan dengan Kemewahan

Ubadah bin Shamit Menjauhi Jabatan yang Bersangkutan dengan Kemewahan

Buah Jeruk Bali Memiliki Kombinasi Antara Rasa Manis Asam dan Sedikit Pahit

Buah Jeruk Bali Memiliki Kombinasi Antara Rasa Manis Asam dan Sedikit Pahit

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga