HUKUM umroh untuk orang lain umumnya diperbolehkan bagi seseorang yang melakukan umroh atas nama orang lain.
Ada kasus beberapa orang ingin pergi melakukan umroh tapi umroh yang dia lakukan bukan untuk dirinya. Akan tetapi umroh tersebut untuk orang tuanya atau keluarganya.
Menurut Madzhab Syafiiy hukumnya boleh jika memang yang melakukan umroh tersebut sudah pernah pergi umroh.
Baca juga: Simak, Hukum Umroh Berkali-Kali dan Wajib Sekali Seumur Hidup
Hukum Umroh Untuk Orang Lain
Namun jika orang tersebut belum pernah umroh sama sekali tiba tiba mengatasnamakan umrohnya untuk orang tuanya maka hal ini tidak boleh atau tidak sah umrohnya untuk orang lain.
Dalam hal ini Imam An-Nawawi dalam kitab al- Majmu Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
“Imam Syafi’iy dan para Ashab mengatakan: Tidak boleh bagi orang yang belum pernah haji atau umroh kemudian mengatasnamakan haji dan umrohnya untuk orang lain. Jika tetap dilakukan maka haji dan umrohnya tidak sah untuk orang lain namun sah sebagai haji dan umroh dirinya sendiri”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan umroh atas nama orang lain dapat menjadi amalan yang baik dan mulia, terutama jika orang tersebut tidak mampu melaksanakan umroh secara langsung.
Dengan izin dan ridha dari orang yang bersangkutan, seseorang dapat melaksanakan umroh atas namanya sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan umroh atas nama orang lain.
Pertama, pastikan bahwa orang yang meminta untuk melakukan umroh atas namanya telah memberikan izin dan ridha secara jelas.
Kedua, tetaplah menjaga niat untuk mengharapkan pahala dari Allah semata tanpa ada unsur kepentingan pribadi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selain itu, pelaksana umroh juga perlu memahami tata cara pelaksanaan umroh dengan benar sesuai dengan ajaran agama Islam.
Hal ini meliputi persiapan ibadah, tata cara thawaf, sa’i, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan umroh. [Din]