ISLAM adalah agama yang tidak mempersulit bagi penganutnya. Termasuk hal ini kepada keringanan syariat yang didapatkan oleh para musafir.
Musafir adalah orang yang meninggalkan negerinya dengan bepergian selama tiga hari atau lebih.
Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu.
Syariat Islam memberikan banyak keringanan buat musafir dalam praktek ritual ibadah. Setidaknya ada tiga, yaitu thaharah, shalat, dan puasa.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keringanan dalam Thaharah
Diantara keringanan dalam bersuci yang dibolehkan adalah orang yang sedang dalam keadaan safar untuk mengusap khuffnya saat berwudhu selama masa waktu 3 hari.
Pensyariatan mengusap khuf didasari oleh beberapa dalil, antara lain dari Ali Bin Abi Thalib.
Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal, maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya (HR. Abu Daud dan Daruquthni).
Baca juga: Doa Perjalanan Mudik Agar Senantiasa dalam Lindungan Allah
Keringanan Syariat untuk Musafir
Selain itu ada juga hadits lainnya.
Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukmin (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Selain keringanan untuk mengusap khuff, sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa tayamum dibolehkan bagi orang yang sakit, orang safar, dan tidak ada air.
Dasarnya menurut mereka sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 43.
Namun para ulama umumnya memahami bahwa yang dibolehkannya untuk bertayamum dari ayat tersebut hanya ada dua, yaitu sakit dan tidak terdapatnya air.
Keringanan dalam Shalat
Seorang musafir diberikan keringanan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengqashar shalat.
Sebagaimana disebutkan dalam An-Nisa ayat 110.
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا ١٠١
Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Satu-satunya penyebab dibolehkannya mengqashar shalat hanya karena perjalanan sebagai musafir.
Sedangkan keringanan menjamak shalat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan seseorang menjamak shalatnya.
Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.
Selain mengqashar shalat, seorang musafir juga mendapat keringanan, yaitu gugurnya kewajiban shalat Jumat, dan bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan.
Keringanan Tidak Puasa
Keringanan bagi musafir lainnya adalah dibolehkan untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadan. Namun ada kewajiban untuk menggantinya di hari yang lain. Dasarnya adalah firman Allah Al-Baqarah 185
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ
Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.
Itulah beberapa keringanan bagi para musafir yang dikutip dari Fiqih Safar. Semoga bermanfaat untuk kita semua.[Sdz]